Halaman

Rabu, 24 Desember 2008

KEDUDUKAN DAN WEWENANG PTUN DI INDONESIA



PENDAHULUAN

Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan pancasila dan undang-undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram serta tertib. Dalam tata kehidupan yang demikian itu dijamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum. Akan tetapi berbagai fungsi untuk menjamin kesamaan kedudukantersebut dan hak perseorangan dalam masyarakat harus di sesuaikan dengan pandangan hidup serta kepribadian negara dan bangsa berdasarkan pancasila sehingga tercapai keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Dalam Negara Republik Indonesia telah di jelaskan dalam pasal 10 ayat (1), UU No. 14 tahun 1970 di sebutkan bahwa:

Ayat (1): kekuatan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan

a). Peradilan Umum

b). Peradilan Agama

c). Peradilan Militer

d). Peradilan Tata Usaha Negara

Di dalam peradilan Tata Usaha Negara itu mencakup sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau pejabat Tata Usaha Negara sebagai akibat di keluarkannya suatu keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum perdata. Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat yang mencari keadilan yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu keputusan Tata Usaha Negara.

PERMASALAHAN

Sejauh manakah kedududkan dan wewenang peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia?

PEMBAHASAN

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara dalam undang-undang ini dilaksanakan oleh pengadilan Tata Usaha Negara dan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berpuncak pada Mahkamah Agung sesuai dengan prinsip-pinsip yang ditentukan oleh undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Adapun undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur mengenai wilayah kekuatan PTUN dalam pasal 6 disebutkan bahwa:

Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di kotamadia atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya dan kabupaten.

Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

Adapun undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuatan kehakiman. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditugasi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara, kecuali sengketa Tata Usaha di lingkungan Angkatan Bersenjata dan dalam soal militer yang menurut ketentuan undang-undang Nomor 16 Tahun 1953 dan undang-undang Nomor 19 Tahun 1953 dan undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 diperiksa, diputus, dan diselesaikan oleh peradilan Tata Usaha Militer, sedangkan sengketa peradilan Tata Usaha Negara lainnya yang menurut undang-undang ini tidak menjadi wewenang peradilan Tata Usaha Negara, diselesaikan oleh peradilan umum.

Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara bagi rakyat pencari keadilan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada dasarnya merupakan pengadilan tingkat banding terhadap sengketa yang telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara kecuali:

1). Sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Tata Usaha Negara di daerah hukumnya, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

2). Sengketa yang terhadapnya telah digunakan upaya administratif dalam hal ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama, sebagaimana diketahui didalam sistem peraturan perundang-undangan kita dikenal adanya penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui upaya administratif. Setelah adanya undang-undang ini bagi mereka terbuka kemungkinan untuk mengajukan persoalannya ke pengadilan tinggi tata usaha negara. Mahkamah Agung sebagai pelaksana tinggi kekuatan kehakiman dan pengadilan kasasi diatur dalam undang-undang tersendiri yaitu undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Tidak setiap sengketa Tata Usaha Negara harus diselesaikan oleh PTUN, karena dapat pula ditempuh upaya administratif, disamping upaya peradilan. Upaya peradilan berarti upaya melalui badan peradilan, baik tingkat 1 pada PTUN, atau tingkat banding pada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, maupun tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Upaya administratif adalah upaya melalui instansi atau badan Tata Usaha Negara, biasanya yang secara hirarki lebih tinggi atau lain dari yang memberi putusan pertama. Upaya ini disebut prosedur keberatan atau administratifse beroep. Apabila badan Tata Usaha Negara diberi wewenang untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa itu harus lebih dahulu diselesaikan secara administratif, kalau upaya administratif ini tidak memuaskan untuk yang bersangkutan maka barulah dilakukan upaya melalui peradilan Tata Usaha Negara.

Pembatasan kompetensi PTUN dalam mengenai kasasi sengketa tata usaha Negara tidak hanya dari sifat langsungnya penanganan saja, tapi PTUN juga tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan memyelesaikan sengketa tata usaha Negara yang dikeluarkan oleh administator dalam kondisi-kondisi tertentu. Pembatasan ini sebagaimana di atur dalam pasal 49 uu No. 5 Tahun 1986 yang mengatur sebagai berikut:

1). Kondisi dimana PTUN tidak berwenang

Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2). Pembatasan lain adalah pembatasan yang menyangkut materi atau isi dari ketetapan yang di ssengketakan, sebab PTUN tidak berwenang untuk memutus dan menyelesaikan perkara sengketa Tata Usaha Negara yang materinya menyangkut hal yang diatur dalam pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986 sebagai berikut.

Keputusan tata usaha Negara yang merupakan perbuatan Hukum Perdata.

Keputusan tata usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.

Keputusan tata usaha Negara yang memerlukan persetujuan.

Keputusan tata usaha Negara yang di keluarkan berdasarkan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas kitab kitab undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat Hukum Pidana.

Keputusan Tata Usaha Negara yang di keluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan bersenjata Republik Indonesia

Keputusan panitia pemilihan, baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

KESIMPULAN

PTUN menangani dalam sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau pejabat tata usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum perdata Peradilan Tata Usaha Negara itu diadakan dalam rangka memberikn perlindungan kepada rakyat pencari keadilan yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu keputusan Tata Usaha Negara.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. C.S.I. Kansil, S.H., Christine S.T. Kansil S.H., Modul Hukum Administrasi Negara, PT. Pradya Paramitha, Jakarta, cet I, 1997.

Prof . HAM. Effendi, S.H., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Mahdi Offset, Semarang, 1994.

Yos Johan Utomo, S.H. MHum, Kiat Berperkara Di Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Tidak ada komentar: