Halaman

Selasa, 23 Desember 2008

Hubungan Antara Hukum Dan Politik



A. PENDAHULUAN

Hubungan antara hukum dan politik manakah yang seyogianya lebih dominan, kekuasaan hukum atau kekuasaan politik? Jawaban atas pertanyaan ini, tergantung pada persepsi kita sendiri tentang apa yang kita maksudkan sebagai hukum, dan apa yang kita maksudkan dengan politik.
Jika kita berpandangan non-dogmatik, dan memandang hukum bukan sekedar peraturan yang dibuat oleh kekuasaan politik, maka tentu saja persoalan lebih lanjut tentang hubungan kekuasaan hukum dan kekuasaan politik masih bisa berkepanjangan. Namun jika kita menganut pandangan “positif” yang memandang hukum semata-mata hanya produk kekuasaan politik, maka rasa tak relevan lagi pertanyaan tentang hubungan antara kekuasaan hukum dan kekuasaan politik, karena pada akhirnya mereka mengidentikkan antara hukum dan politik tersebut.
Bagi kaum non—dogmatif, hukum bukan sekedar undang-undang. Antara lain dapat kita lihat pada apa yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich (Paton, 1951 : 21) bahwa:
“...that law depends on popular acceptance and that each group creates its own living law which alone has creative force”.
(hukum tergantung pada penerimaan umum dan bahwa setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup, dimana di dalamnya masing-masing terkandung kekuatan kreatif).
Perlu kita tegaskan di sini, bahwa yang kita maksudkan dengan politik adalah segala sesuatu yang bertalian dengan kekuasaan resmi suatu pemerintahan negara.
Mungkin seluruh negara yang ada di dunia kini, apapun wujudnya (kerajaan atau republik; berfaham liberal atau sosialis; menggunakan sistem demokrasi ataupun otiriter/diktator) menyatakan negara mereka sebagai “negara hukum”. Olehnya itu senantiasa timbul pertanyaan, yang mana yang lebih dominan, kekuasaan hukum atau kekuasaan negara?
Pandangan Mac Iver yang membedakan 2 jenis hukum. Yang pertama, hukum yang berada di bawah pengaruh politik, dan yang kedua hukum yang berada di atas politik. Yang berada di atas politik, hanya konstitusi, sedang sisanya semua berada di bawah politik. Inilah pandangan yang realistis tentang hubungan hukum dan politik. Salah satu contoh yang membuktikan kebenaran pandangan Mac Iver ini adalah bahwa lahirnya undang-undang jelas karya para politisi.
Bahwa tidak dapat disangkal terdapat hubungan yang sangat erat antara hukum dan politik, antara asas-asas hukum dan pranata-pranata hukum, serta antara ideologi-ideologi politik dan lembaga-lembaga pemerintah.
Sangat sering mendengar pernyataan para yuris dengan slogan mereka bahwa : Hukum terdiri diatas dan melewati politik. Yang mereka maksudkan adalah keinginan mereka untuk mewujudkan suatu masyarakat di mana para hakim tidak dikekang oleh pengaruh dogma politik.

B. KOMENTAR
Pisau goresan pemikiran Curzon (1979:19) mengemukakan pandangan Ilmu Hukum Politik yang memandang pengadilan adalah alat politik di mana hakim adalah aktor politiknya, terlihat dari apa yang ditulisnya :
“..The core of political jurisprudence is a vision of the courts as political agencies and judges as political actors...”
Griffith (Curzon, 1979:44) melukiskan perhatiannya tentang apa yang dilihatnya sebagai peran politik para hakim Inggris. Griffith yakin bahwa para hakim membatasi kepentingan publik, yang tak terelakan dari titik pandang kelompok mereka.
Dalam kontek lembaga pengadilan, Rupert Cross & P. Asterley Jones juga menginginkan peran pengadilan untuk menunjang kebijakan politik, (dikutip dari Achmad Ali, Suatu Protes terhadap Pasal 284 KUH. Pidana. Pedoman Rakyat, 30 Mei 1983) yaitu menuliskan bahwa : “The criminal law may be used not only for the prevention of wrong which are obviously deserving of punishment, but also for the achievement of the policy of the government of the day ...”.
Adapun, ada juga yang menarik, dari sudut pandang Daniel S. Lev (dalam : Judicial Institution and Legal Culture) pada bagian akhir karangannya menuliskan hubungan hukum dan kekuasaan politik sebagai berikut :
“Where cultural myths and values have emphazed means of social political regaulation and intercourse other than an autonomous sphere of law, legal institutions are consequently less likely to develop the kind of independent power they in a view Europeancountries and the United States. Even the emergency of Powerful bureaucratic establishments, essential to strong legal systems, cannot alone create common positive orientations to legal processes, specially, for example, when patrimonial values also remain strong”.

Dimana mitos-mitos kultural dan nilai-nilai menekankan cara-cara pengaturan serta hubungan-hubungan sosial politik yang tidak bertolak dari wilayah hukum yang otonom, maka sebagai konsekuensinya di situ lembaga-lembaga hukum akan kurang mampu mengembangkan kekuasannya yang independen seperti yang dimiliki di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Tampilnya kekuasaan-kekuasaan birokrasi yang perkasa sekalipun, yang merupakan unsur esensial bagi adanya sistem hukum yang kuat, tidak akan menciptakan suatu tanggapan umum yang positif terhadap bekerjanya hukum, terutama bila misalnya nilai-nilai patrimonial tetap bercokol kuat.
Hukum juga seyogianya memiliki kemampuan untuk menjadi pencerminan perubahan moralitas-sosial. Dengan demikian, pengadilan di sini dapat mewujudkan ketiga tujuan hukum secara seimbang yaitu : Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum.
Dimana fungsi-fungsi hukum hanya mungkin dilaksanakan secara optimal, jika hukum memiliki kekuasaan dan ditunjang oleh kekuasaan politik. Meskipun kekuasaan politik memiliki karakteristik tidak ingin dibatasi, sebaliknya hukum memiliki karakteristik untuk membatasi segala sesuatu melalui aturan-aturannya.
Dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan politik, hukum harus membatasi kekuasaan politik, agar tidak timbul penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan, sebaliknya kekuasaan politik menunjang terwujudnya fungsi hukum dengan “menyuntikan’ kekuasaan pada hukum, yaitu dalam wujud sanksi hukum.
Legitimasi hukum melalui kekuasaan politik, salah satunya terwujud dalam pemberian sanksi bagi pelanggar hukum. Hukum ditegakkan oleh kekuasaan politik melalui alat-alat politik melalui alat-alat politik lain seperti polisi, penuntut umum dan pengadilan. Dalam hal ini, kita harus berani mengakui bahwa pengadilan bukan sekedar alat-hukum, tetapi juga alat politik.
Dalam hal ini, tentu saja sanksi hukum tadi dapat pula mengganjar aparat kekuasaan politik yang melanggar hukum. Harus di ingat, bahwa setelah hukum memperoleh kekuasaan dari kekuasaan-politik tadi, hukum juga menyalurkan kekuasaan itu pada masyarakatnya.

Perkembangan Hukum, Masyarakat dan Politik

Dalam teori Max Weber tentang “The General Development of Law and Procedure”, mengemukakan terjadinya proses rasionalisasi hukum (rationalization of law is transition from substantively rational law to formally rational law). Secara garis besar perkembangan hukum menurutnya (1954: 320) sebagai berikut:

a. Dimulai dari pengadaan hukum melalui pewahyuan (revelation) secara kharismatik. Pengadaan hukum secara demikian itu terjadi melalui apa yang disebutnya “law prophets”. Dan secara pengadaan secara “law prophets” ini sebagai pengadaan hukum yang kreatif, yang menciptakan hukum dari ketiadaan hukum sama sekali. Berbeda dengan pengadaan hukum yang dilakukan oleh pakar-pakar hukum, sebagaimanapun selalu bertolak dari kaidah hukum yang sudah ada sebelumnya.
Tahapan pertama ini ditandai dengan mode kreasinya yang bersifat “kharismatik””, kualitas formalnya adalah “magical formalism plus irrational”, kemudian tipe keadilannya adalah “charismatic justice”.
b. Tahap berikutnya adalah penciptaan dan penemuan hukum secara empiris oleh para “legal honoratiores” yaitu penciptaan hukum oleh “cauntelary jurisprudence”. Pada tahapan ini metodenya mengandung seni dan keterampilan yang bersifat inovatif. Pengadaan hukum tidak jatuh begitu saja dari langit, melainkan tercipta melalui proses teknis dan ketrampilan yang tinggi. Preseden memainkan peranan yang memadai di mana penciptaannya itu diikat oleh preseden itu.
Tahapan kedua ini oleh Weber ditandai denganmode kreasinya yang bersifat “empirical”, kualitas formalnya adalah “reliance on honoratiors”, dan tipe keadilannya adalah “khadi justice”.
c. Tahap ketiga adalah pembebanan (imposition) hukum oleh kekuatan-kekuatan sekuler atau teokratis. Tahapan ini oleh Weber ditandai dengan mode kreasinya yang bersifat “secular theoretic”, kualitas formalnya adalah “theocraticsubstantive rationality”, dan tipe keadilannya adalah “empirical justice”.
d. Tahap keempat ini hukum dengan cara sistematis dan dilaksanakan secara professional oleh orang-orang yang memperoleh pendidikan formal hukum dengan metode ilmiah secara logis formal.
Pada tahapan ini mode kreasinya bersifat “professionalised”, kualifikasi formalnya adalah “logical sublimation”, dan tipe keadilannya adalah “rational justice”.
Max Weber melihat bahwa masyarakat itu selalu berkembang dari masyarakat yang kharismatik tradisional dan itu adalah tahapan yang wajar jika dilihat dari pertumbuhan masyarakat Jerman dimana ia hidup.
Pentahapan seperti itu tidak selalu benar jika mempelajari sejarah pertumbuhan masyarakat lain, terutama masyarakat yang pernah melakukan suatu revolusi sehingga memperoleh kemerdekaan bangsa dan negaranya. Perkembangan yang dianut oleh Weber adalah perkembangan yang menunjukkan keselarasan pertumbuhan hukum dan faktor lain yang terdapat dalam masyarakatnya.
Di dalam masyarakat dari negara yang lahir dari revolusi seperti di Indonesia, perkembangan hukum dan perkembangan masyarakatnya tidak senantiasa selaras. Ada kemungkinan hukumnya sudah ada di tahap keempat, sementara beberapa sektor yang terdapat dalam masyarakatnya masih berada di tahap kedua atau ke tiga.
Dan juga di dalam masyarakat dari Negara yang lahir karena revolusi, perkembangan hukum dan perkembangan masyarakatnya belum tentu sedemikian sistematis tahap perkembangannya, karena mungkin saja pada saat masyarakat itu masih dijajah, ia masih berada pada tahap kedua atau ketiga, dan begitu revolusi berhasil, mereka secara menerabas mau mengejar ketinggalan dan meloncat memperlakukan hukum modern yang sudah berada pada tahap keempat. Akibatnya terjadi kesenjangan antara kualitas hukumnya dan kualitas masyarakatnya. Warga masyarakat tidak memahami hukum positip yang diberlakukan pemerintah.
Ambil contoh saja, pada masa kolonial Belanda dulu, Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan hukum yang berbeda bagi orang pribumi terjajah dengan hukum bagi orang-orang asing. Kalau dilihat secara sosiologis, terlepas dari pertimbangan politis, maka sikap pemerintah Belanda waktu itu sebenarnya tepat sekali. Bagaimanapun tidaklah tepat untuk memberlakukan “hukum modern” yang berjiwa barat kepada warga masyarakat pribumi yang waktu itu masih belum terpelajar dan masih lebih banyak yang berpikiran tradisional.
Tetapi setelah Indonesia merdeka, setelah kaum pribumi menjadi tuan di negeri sendiri, maka ratusan ribu sarjana telah “dicetak”, maka sangatl tidaklah tepat kalau masih terus menerapkan berbagai aspek hukum peninggalan kolonial Belanda itu.
Adapun di dalam perkembangan pada saat itu, di masa kolonial Belanda pun juga telah terjadi pasang surut dan pasang naik perkembangan konfigurasi politik di Indonesia, yaitu perubahan konfigurasi politik otoriter ke demokratis, dan sebaliknya.
Dimana hal itu juga dapat disimpulkan bahwa performance konfigurasi politik tidak selalu sama dengan ketentuan konstitusinya. Karena semua konstitusi yang berlaku sejak Indonesia merdeka secara eksplisit menyebut “demokrasi” sebagai salah satu prinsipnya yang fundamental, tetapi dalam prakteknya yang terjadi sebaliknya.
Adapun periodisasi, perkembangan konfigurasi politik dalam periode tersebut, sebagai berikut, demokrasi Liberal (1945 – 1959), demokrasi Terpimpin (1959 -1966), Orde Baru (966 - 1998).
Perlu kita tegaskan di sini, bahwa yang kita maksudkan dengan politik adalah segala sesuatu yang bertalian dengan kekuasaan resmi suatu pemerintahan negara.
Mungkin seluruh negara yang ada di dunia kini, apapun wujudnya (kerajaan atau republik; berfaham liberal atau sosialis; menggunakan sistem demokrasi ataupun otiriter/diktator) menyatakan negara mereka sebagai “negara hukum”. Olehnya itu senantiasa timbul pertanyaan, yang mana yang lebih dominan, kekuasaan hukum atau kekuasaan negara?
Mac Iver membedakan 2 jenis hukum. Yang pertama, hukum yang berada di bawah pengaruh politik, dan yang kedua hukum yang berada di atas politik. Yang berada di atas politik, hanya konstitusi, sedang sisanya semua berada di bawah politik. Penulis beranggapan inilah pandangan yang realistis tentang hubungan hukum dan politik. Salah satu contoh yang membuktikan kebenaran pandangan Mac Iver ini adalah bahwa lahirnya undang-undang jelas karya para politisi.
Tidak dapat kita sangkal bahwa terdapat hubungan yang sangat erat antara hukum dan politik, antara asas-asas hukum dan pranata-pranata hukum, serta antara ideologi-ideologi politik dan lembaga-lembaga pemerintah.
Kita sangat sering mendengar pernyataan para yuris dengan slogan mereka bahwa : Hukum terdiri diatas dan melewati politik. Yang mereka maksudkan adalah keinginan mereka untuk mewujudkan suatu masyarakat di mana para hakim tidak dikekang oleh pengaruh dogma politik.
Ide seperti itu terasa sangat dipengaruhi oleh cara berpikir tria politica montesquieu, yang jelas-jelas memisahkan antara keuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Namun ide seperti itu agak berbeda dengan ide kekuasaan politik berdasarkan UUD 1945 misalnya, dimana kekuasaan presiden tidak hanya berada di bidang eksekutif semata, tetapi juga ada yang berada dalam bidang legislatif dan yudikatif. Sebagai contoh besarnya peran prsiden dalam meproduksi undang-undang; adanya kekuasaan presiden untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Dan kekuasaan tersebut jelas konstitusional sifatnya karena berdasarkan konstitusi UUD 1945.
Pertanyaan yang bisa muncul di sini, siapakah yang mengatakan bahwa ajaran trias politicanya Mostesquieu yang benar? Bukankah masih ada kemungkinan lain dari ajaran itu? Bukankah dalam sejarah kita menemukan banyak pemerintahan kuno yang sukses memakmurkan rakyatnya, tanpa melaksanakan ajaran trias politica-nya Mostesquieu?
Jika persoalan kekuasaan politik ini dikaitkan dengan peradilan, maka dengan eksistensi Mahkamah Agung, oleh yuris yang dogmatik mengharapkan bahwa, meskipun suatu pemerintah ingin menggunakan undang-undang bagi pencapaian tujuan politik, pengadilan-pengadilan tetap diharapkan untuk tetap menjauhkan diri dari kontroversi-kontroversi forum politik. Harapan semacam itu jelas agak mustahil jika kita menerima kehadiran hukum sebagai sesuatu yang tidak otonom atau mandiri. Bagaimanapun, pengaruh timbal-balik antara kekuasaan hukum dan kekuasaan politik senantiasa mesti terjadi. Hal ini dijelaskan antara lain oleh harry C. Bredemeier dengan konsep inputs-outputsnya.
Harry C. Breidmeier (Vilhelm Aubert, 1969:54 dst) memandang kaitan antara pengadilan dan politik, dengan melihat keadaan di Amerika Serikat. Dikatakan bahwa pencapaian tujuan yang menjadi tugas sub sistem politik dilakukan dengan merumuskan tujuan yang hendak dicapai dengan menetapkannya menjadi perundang-undangan. Jika Undang-undang itu kemudian digugat keabsahannya, pengadilan yang akan menjatuhkan putusannya. Pengadilan menguji perundang-undangan itu.

Hukum Dan Keadilan

Keadilan adalah suatu kata yang sangat tidak jelas dan syarat dengan berbagai arti. Walau kata itu juga dipakai orang-orang tak terdidik untuk menyatakan setuju atau tidak setujunya mereka terhadap suatu situasi social dengan mengatakan bahwa keadilan telah ditegakkan atau belum ditegakkan oleh mereka, arti dari Keadilan itu sendiri masih jauh dari kejelasan. Kita menggambarkan seseorang sebagai adil jika memandang tindakannya telah sesuai dengan keadilan yang kita mengerti. Sekali lagi situasi atau tindakan atau tindakan yang bertentangan dengan keadilan dianggap sebagai tidak adil. Apa itu keadilan? Apakah Keadilan adalah suatu kebenaran Moral? Apakah keadilan adalah kata lain dari pada kebaikan? Apakah keadilan adalah persamaan daripada moralitas? Bagaimana kita membedakan keadilan dari kebaikan atau moralitas? Atasa dasar apa kita menilai suatu hukum sebagai adil atau tidak adil?
Ada banyak macam-macam pengertian mengenai masalah Keadilan tersebut, seperti hal keadilan sosial (Social Justice), keadilan komutatif (Commulative Justice), keadilan substantive (Substantive Justice), keadilan procedural (Procedural Juatice), keadilan korektif (Corrective Justice), keadilan perbandingan dan bukan perbandingan (Comparative and Comparative Justice), keadilan global (Global Justice), keadilan tertentu (Particular Justice), keadilan hukum (Legal Justice).
Para filsuf telah memikirkan pertanyaan ini sejak lama. Aristotle mendefenisikan keadilan dalam Nichmochean Ethics sebagai mmeberikan kepada seseorang apa yang due nya, memberikan kepada seseorang apa yang merupakan miliknya. Tapi bagaimana kita menentukan apa yang merupakan due upahnya lebih rendah daripada upah minimum.
Kritikan dalam apa yang disampaikan Aristoteles adalah menimbulkan pertanyaan apa yang menjadi upah minimum untuk pekerja ini? Upah apa yang merupakan due-nya? Intinya adalah bagaimana kita menentukan gaji yang berkeadilan bagi pekerja tersebut. Apakah itu berarti kita memperhitungkan desert (performa) si pekerja dalam memperhitungkan gaji minimumnya? Berapa banyak waktu yang dihabiskannya untuk bekerja? Haruskah kita memasukkan pelatihan atau skillnya dalam menghitung desert-nya? Apa yang merupakan nilai/harganya? Hal ini menimbulkan banyak polemik.
Doktrin Aristoteles “mean” yang ia terapkan dalam mendefenisikan keadilan dengan menyatakan bahwa Keadilan adalah suatu median (titik imbang) emas antara dua kutub ekstrim.
Semisal A merusak mobil B dan B meminta kompensasi yang besarnya dua kali lipat biaya untuk memperbaiki mobil. Aristoteles akan meminta B untuk menurunkan besar permintaan kompensasi yang diminta besarnya setara dengan kerugian yang diderita. Inilah yang menjadi median emas tersebut. Dan inilah yang disebut Keadilan pada kasus ini.
Plato menunjukkan bahayanya dalam meneirdma keadilan sebagaimana diatur oleh hukum. Suatu situasi yang dapat digambarkan dimana hukum melindungi kepentingan satu pihak dengan mengorbankan kepentingan pihak lain. Perancang hokum akan mengutamakan untuk menjaga kepentingannya sendiri selama pembuatan hokum. Pemegang kedaulatan atau penguasa dapat memasukkan pandangannya atas orang lain yang mungkin tidak adil atau benar. Bahkan dalam hal demokrasi, hal ini dapat terjadi.
Jhon Rawls, dalam arti tertentu, dapat dipandang sebagai salah satu pendukung keadilan formal. Konsistensinya dalam menempatkan konstitusi dan hukum sebagai basis pelaksanaan hak dan kewajiban individu dalam interaksi sosial bias menjadi sinyal untuk ini. Jhon Rawls percaya bahwa keadilan yang berbasiskan peraturan, bahkan yang sifatnya administratif formal sekalipun tetaplah penting karena pada dasarnya ia memberikan suatu jaminan minimum bahwa setiap orang dalam kasus yang sama harus diperlakukan secara sama. Singkatnya keadilan formal menuntut kesamaan minimum bagi segenap masyarakat. Dengan demikian, Rawls juga percaya bahwa eksistensi suatu masyarakat sangat tergantung pada pengaturan formal melalui hukum serta lembaga-lembaga pendukungnya.
Apabila peraturan dan hukum itu sangat penting, maka konsistensi dari para penegak hukum dalam pelaksanaan peraturan dan hukum yang tidak adil sekalipun akan sangat membantu warga masyarakat untuk belajar melindungi diri sendiri dari pelbagai konsekuensi buruk yang diakibatkan oleh hukum yang tidak adil (ATJ, h. 59).
Menurut Rawls, walaupun diperlukan, keadilan formal tidak bias sepenuhnya dan mendorong terciptanya suatu masyarakat yang terta baik (well ordered society). Rawls percaya bahwa suatu konsep keadilan yang hanya dapat diterima secara umum, sedangkan keadilan formal cenderung dipaksakan secara sepihak oleh penguasa. Oleh karena itu, betapapun pentingnya keadilan formal, Rawls tidak ingin berhenti pada taraf ini. Rawls menyeberangi formalisme ini dengan merumuskan sebuah teori keadilan yang lebih memberi tempat kepada kepentingan semua pihak yang terjangkau kebijakan publik tertentu. Untuk itu Rawls percaya bahwa sebuah teori keadilan yang baik adalah teori keadilan yang bersifat kontrak yang menjamin kepentingan semua pihak secara fair. Dengan demikian, seluruh gagasan Rawls mengenai keadilan serta pelbagai implikasinya dalam penataan sosial politik dan ekonomi harus ditempatkan dan dimengerti dalam perspektif kontrak.
Patut diakui bahwa pendekatan kontrak terhadap konsep keadilan yang dikembangkan oleh Rawls sebenarnya bukanlah sesuatu yang sama sekali baru Keadilan yang bersifat kontrak ini sudah lama dikembangkan oleh banyak pendahulu Rawls. Jhon Locke (1632-1704), Rousseau (1712-1774) dan Immanuel Kant (1724-1804) adalah beberapa nama yang pantas disebut pelopor teori keadilan yang bersifat kontrak. Rawls sendiri mengakuyi sumbangan-sumbangan para pendahulunya tersebut. Akan tetapi ia berpendapat teori-teori tradisional ini tidak memuaskan justru karena semuanya itu bersifat ultraistis dan intusionis. Menurut Rawls disini kita dipaksa untuk memilih diantara dua kecenderungan itu, pada hal kedua pilihan itu rawan terhadap kritik terutama yang dilancarkan dari sudut keadilan yang diilhami oleh nilai-nilai yang berbasis kontrak (ATJ, hlm. Viii).
Dengan demikian, teori keadilan Rawls berangkat dari kritiknya atas ultilitarisme dan intusionism. Kedua pandangan ini, secara mendasar bertolak belakang dengan teori keadilan yang ingin dikembangkan. Oleh karena itu, suatu uraian atas kedua teori tersebut sangat membantu kita untuk memahami gagasan pokok Rawls mengenai keadilan sebagai Fairness. Diskusi pokok ini akan meliputi gagasan Rawls mengenai person yang menjadi dasar dari konsepnya mengenai keadilan serta pendapatnya mengenai suatu masyarakat yang tertata baik, yang diharapkan menjadi tempat dimana keadilan sebagai Fairness bias diterapkan.

C. Kesimpulan

- Hukum dan Politik memang sulit dipisahkan, khususnya hukum tertulis mempunyai kaitan langsung dengan negara. Karena itulah Curzon (1974:44) menyatakan bahwa :
“The close connections between law and politics, between legal principles and the institutions of the law, between political ideologies and government institutions are obvious…”.
Jadi bagi Curzon, ketika para juris melihat atau menunjuk hukum sebagai sesuatu yang berdiri dan melewati politik, maka yang dimaksud disini adalah adanya masyarakat di mana para hakimnya tidak dikekang oleh pengaruh dogma politik. Karena itu, meskipun suatu pemerintah ingin menggunakan undang-undang bagi pencapaian tujuan politik, pengadilan-pengadilan tetap diharapkan untuk tetap menjauhkan diri dari kontroversi-kontroversi forum politik.
- Hukum adalah suatu lembaga yang sangat rumit, tidak hanya terdiri dari peraturan-pertauran saja, tetapi juga meliputi masalah-masalah teknis, praktek, dan ideologi.
- Kemandirian Hakim dalam metode Grand Style lebih menjamin Penemuan Hukum oleh Hakim yang lebih realistis sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Akan tetapi juga harus dijaga agar kemandirian Hakim itu jangan berubah menjadi tirani Hakim yang tanpa batas (absolut). Oleh karena itu Hakim senantiasa berada diantara dua titik dalam satu garis, yaitu titik keadilan (azas kepastian hukum. Hakim bebas bergerak diantara dua titik tersebut, didalam menghadapi setiap kasus. (Casuistis).



























DAFTAR PUSTAKA


Hans Kelsen, General Theory of Law and State (New York: Russeil & Russell, 1961), at 110-161.

R.M.W. Dias, Jurisprudence (London : Butterworths, 1985), at 358-374)

Achmad Ali, SH., M.H. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), 1996, Jakarta : Chandra Pratama.

Satya Arinanto, “Constitutional Law and Democratization In Indonesia” (Jakarta: Publishing House Faculty of Law University of Indonesia, 2000).

Erman Rajagukguk, 1983, Hukum dan Masyarakat, Bina Aksara, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remaja Karya, Bandung.

Arend Lijphart, Democracies: Pattern of Majoritarian and Consensus Government in Twenty-One Countries (New Haven: Yale University Press.

Donald P. Kommers, “German Constitutionalism: A Prolegomenon, “ Emory Law Journal (Vol. 40 No. 3, Summer 1991), at 837-873.

Jurnal Tata Negara, Pemikiran Untuk Demokrasi dan Negara Hukum, Prinsip Keadilan dan Feminisme, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hal. 4

Jurnal Tata Negara, Pemikiran Untuk Demokrasi dan Negara Hukum, Prinsip Keadilan dan Feminisme, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hal. 5

2 komentar:

ABUSUPIAN mengatakan...

bro harus diperbanyak masalah hukum perkawinan

Syahrum ...!!! mengatakan...

Insyah Allah Akan saye cari Bro,,,,