Halaman

Selasa, 23 Desember 2008

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM PEMBANGUNAN SISTEM INDUSTRI BUDAYA PAPUA

Abstrak

DALAM keletihan mengatasi deraan krisis ekonomi, hak atas kekayaan intelektual (HaKI) kembali digugat perannya dalam proses pemulihan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Sejauh ini, HaKI memang mempunyai insentif strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi meski juga berkarakter monopoli yang mengundang resistensi.
Patut diakui, globalisasi telah menciptakan format-format interdependensi. Demikian pula rezim HaKI yang sarat dengan tatanan regulasi. Dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan, HaKI telah sedemikian terkait dengan artikulasi pasar global. Pasar bebas yang mestinya steril dari berbagai intervensi, nyatanya memiliki kalkulasi sendiri. Ia terbukti tidak sepi dari kepentingan politik. Sanksi ekonomi, embargo dan retaliasi adalah sebagian contoh hukuman bagi tindak pencederaan terhadap HaKI.
Dalam area yang lebih kecil, yakni seni dan budaya, kedudukan HaKi dalam sebuah system industri budaya masih belum terbebas dari tindakan-tindakan eksploitasi beberapa kepentingan yang mengatasnamakan “legal matters”. Khususnya di Papua, HaKi menjadi semacam alat yang digunakan bagi sekelompok orang untuk mengeksploitasi sumberdaya seni dan budaya di Papua. Kita tidak dapat memungkiri kenyataan bahwa pemahaman terhadap HaKI yang hanya ada pada sebagian kecil kalangan intelektual dan pebisnis di Papua membuat system industri budaya di Papua lebih mirip sebuah proses pembodohan terhadap masyarakat Papua sebagai pemilik khasanah budaya Papua.
Menjamurnya Art Shop di berbagai daerah di Papua memperlihatkan kepada kita semua bagaimana Hak atas Kekayaan Intelektual orang Papua sebagai pemilik dan kreator tidak ditempatkan pada kedudukan yang seharusnya. Objek seni dan budaya berikut masyarakat Papua hanya menjadi pelengkap dari sebuah system industri budaya yang sedang berjalan di Papua ini. Modus yang paling sering dilakukan untuk menghindari tuntutan terhadap pengakuan HaKI adalah mengalihkan persepsi masyarakat dan terhadap benda seni dan budaya menjadi souvenir.
Dan meski kehadiran Art Shop ternyata memberikan dampak ekonomis yang cukup berarti juga bagi masyarakat di Papua, namun Art Shop seperti ini pada umumnya lebih bersifat sebagai “penadah”, bukan sebuah mekanisme pasar yang saling menguntungkan. Pengelolaan yang menggunakan manajemen tradisional (keluarga) mengakibatkan kedua pihak (art shop dan pengrajin) sama-sama tertutup matanya terhadap kedudukan HaKi dalam industri seperti ini.
Tulisan ini, sebagaimana judulnya bertujuan membuka wacana berpikir kita tentang perlunya perlindungan hak ekonomi bagi masyarakat Papua melalui kemungkinan penerapan dan pembangunan konstruksi hukum perlindungan kekayaan intelektual masyarakat adat dalam konteks sebuah proses pembentukan system industri budaya di Papua.

I. Konsepsi HaKI
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara sederhana mencakupi Hak Cipta, Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat secara rinci, HaKI merupakan bagian dari Benda (Saidin;1995) yaitu benda yang tak berujud.
Apapun interpretasinya, HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Di Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HaKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.

II. Industri Budaya Papua
Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan budaya seperti Jakarta, Bandung, Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan mulai membangun sistem industri budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa kasus, industri budaya lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan, tetapi dalam beberapa pengalaman utama, industri budaya justru merangsang kehidupan masyarakat pendukungnya.
Industri budaya akan merangsang kesadaran masyarakat untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya. Mendorong perhatian masyarakat terhadap posisi dirinya dalam peradabannya. Selanjutnya diharapkan dapat berkembang menjadi ajang para seniman dan masyarakat untuk bereksplorasi dan berkompetisi dalam kreatifitas menerjemahkan tanda-tanda zaman. Dalam hal ini seharusnya industri budaya menjadi wahana masyarakat lokal untuk menegaskan identitas budayanya berhadapan dengan budaya global. Industri yang mampu menyerap interaksi antara seniman, budayawan, intelektual, pengusaha dan masyarakat secara luar biasa baik dalam intensitas maupun kualitasnya. Dalam hal produk material industri budaya, kasus industri musik bisa dijadikan contoh betapa terintegrasinya produk industri tersebut dengan pasar, telah membentuk industri budaya yang kokoh dan berkelanjutan.
Kebudayaan Papua merupakan salah satu kompleksitas budaya di dunia yang memiliki ciri dan karakter khas, dimana masyarakat menjadi elemen pendukung utama. Kebudayaan dengan sendirinya telah terintegrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, baik dalam pola hidup secara sosial, ekonomi, politis, pemerintahan tradisional dll. Bahkan secara umum, pengakuan terhadap hak-hak ulayat masyarakat Papua menunjukan adanya integritas tersebut. Meski demikian, dengan potensi budaya yang sangat potensial dan integritas masyarakat serta budaya dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, ternyata sangat sulit sekali membangun sebuah sistem industri budaya yang akan berfungsi mendukung energi kreatif masyarakat pendukung kebudayaan tersebut

III. Profil Masyarakat Papua Dalam Konteks Industri Budaya
Jika ditahun 70-an sampai pertengahan 90 Praktisi seni dan budaya Papua , bermasalah dengan karya seni dan budaya mereka yang ditiru motifnya dan desainnya oleh para pedagang (seperti ukiran Asmat yang banyak ditemukan di Bali, Gelang Wamena di Yogyakarta dll) , dewasa ini karya seni dan budaya masyarakat Papua bukan saja ditiru lagi tapi sudah diperdagangkan sebagai produk yang berlangsung dalam sebuah system industri.
Peniruan dan perdagangan ini selain memberikan keuntungan ternyata membuka peluang untuk bisa mengajukan paten atas desain yang mereka “ciptakan”. Mereka melupakan apa yang mereka “citakan” itu diilhami –jika tak mau dikatakan mencuri- oleh motif tradisional. Banyak yang mengedepankan nuansa etnik dalam desain mereka tanpa merasa perlu meminta ijin kepada masyarakat pemilik motif tersebut. Padahal, dalam budaya masyarakat Papua sendiri merupakan pantangan besar untuk meniru motif, desain ragam hias atau bentuk visual lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dari kelompok budaya lainnya. Bahkan proses pewarnaan sangat berbeda satu dengan lainnya. Budaya saling menghormati dan menghargai karya cipta orang lain masih sangat kuat dalam diri mereka.
Pada tataran lain, jika kita berbicara pemahaman masyarakat Papua terhadap khasiat tubuhan obat-obatan masih pula dihargai rendah (under-valued) oleh masyarakat luas, bahkan oleh kebijakan pemerintah. Padahal, hanya sekitar 10% saja dari total masyarakat Indonesia ini yang bisa dilayani oleh fasilitas kesehatan dan medis. Dan sisanya masyarakatlah yang memelihara kesehatan mereka melalui obat-obatan tradisional. Jika pengetahuan mereka terhadap tumbuh-tumbuhan obat-obatan ini dikembangkan melalui perlindungan hak ekslusif, tentunya akan memberi semangat untuk tetap mempertahankan dan mengembangkan pengetahuan itu. Demikian juga pengetahuan masyarakat Papua dibidang sumber-sumber tanaman (plant resources), ini menyangkut 1) plasma nutfah (germplasm) dan pengetahuan petani tentang tumbuhan domestik, serta 2) produk-produk natural yang dihasilkan tanaman alam dan pengetahuan tentang tanaman dan produk-produknya (Brush : 1996). Masih pula dihargai rendah juga tidak mendapatkan perlindungan perlindungan yang layak.
Untuk itu perlindungan terhadap pengetahuan dan karya mereka perlu dipikirkan, salah satu caranya adalah dengan memberikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas pengetahuan dan buah karya mereka. Namun, ide ini memerlukan waktu yang panjang untuk diterapkan, pertama karena hukum nasional kita belum mendukung. Seperti belum ada aturan yang mengakomodir apakah sekelompok kekerabatan bisa memperoleh hak cipta dan hak paten, atau tidak adanya pengakuan bahwa pengetahuan tradisional dianggap sebagai temuan (invention) sehingga bisa menjadi obyek hak cipta dan hak paten. Kedua, karena belum ada kesepakatan diantara aktivis pro kelompok budaya mengenai HAKI ini. Para aktivis pro kelompok budaya, misal :masyarakat Biak dan Supiori Biak Numfor mengenal lebih dari 1 corak dan motif Patung Korwar yang masing-masing dikuasai oleh klan yang berbeda.(SANRES ; 1998).
Kelompok budaya ini sendiri (baik dalam sebuah kekerabatan besar Biak Supiori atau dalam kekerabatan terbatas sebuah Klan) masih bingung apakah perlu untuk memperjuangkan HAKI bagi kelompok budayanya atau tidak. Pandangan bahwa HAKI adalah bagian dari system kapitalis yang tentangan dengan prinsip religiomagis yang banyak dianut kelompok budaya di Papua, serta bersifat individual karena hanya memberi hak pada seseorang atau sekelompok orang, bertentangan dengan sifat masyarakat Papua yang lebih menonjolkan kebersamaan. Pendekatan kapitalis dan individual tersebut dianggap tidak selaras dengan jiwa masyarakat Papua. Ini yang melandasi penolakan diatas. Sementara Patung Korwar sendiri telah diperdagangkan dan diproduksi secara massal.
Di Indonesia sendiri, belum ada pihak yang khusus mendalami aspek hukum HaKI bagi kelompok budaya. UU tentang HaKI sama sekali tidak mengatur hal di atas. Terbentuknya YKCI dan disusul dengan berdirinya masyarakat HAKI sebenarnya membuka peluang perdebatan tentang HAKI, namun isu HAKI bagi kelompok budaya belum pernah muncul ke permukaan. Sementara para pengacara/ahli hukum yang mendalami HAKI, tentu saja lebih memikirkan hak paten dan hak cipta merek-merek dagang terkenal. Pendek kata, berbicara tentang kelompok budaya masih belum mencapai platform bersama, apalagi berbicara tentang HAKI bagi kelompok budaya dianggap bukan isu sentral. Bahkan UU No 19 Tahun 2002 menunjukkan bahwa hal seperti ini masih dibawah kendali negara.
Padahal justifikasi ke arah sana sangat sahih, konvensi keanekaragaman hayati (biodiversity Convention) yang telah diratifikasi melalui UU No.5 Tahun 1994 mengakui tentang HAKI masyarakat adat yang berhubungan dengan keanekaragaman hayati, konvensi ILO 169 juga mengakui hak kolektif dan hokum kebiasaan bagi masyarakat adat (yang sayangnya belum diratifikasi oleh Indonesia). Sementara arus globalisasi perlahan tapi pasti akan terus melaju, salah satu yang terus berkembang adalah persetujuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights) yang disepakati dalam putaran Uruguay pada tahun 1993.

IV. Kedudukan HaKI dalam Industri Budaya Papua
Salah satu masalah krusial dalam upaya membangun sebuah system industri budaya di Papua adalah belum adanya pemahaman yang memadai tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Right) secara bersama-sama dari para pelaku dalam industri budaya itu sendiri. Sementara, Hak Kekayaan Intelektual yang menjamin individu untuk mendapat perlindungan finansial dari sharing pengetahuan tradisional masyarakat dan memberikan kompensasi yang adil terhadap prestasi masyarakat dalam memberitahukannya ke pihak luar. Ini sudah selayaknya dan berdasarkan prinsip keadilan (equality) dan kegiatan timbal balik (reciprocal). Namun kompensasi dan kegiatan timbal balik macam apa yang cocok dan adil bagi masyarakat pemilik dan masyarakat diluar pemilik masih menjadi perdebatan para ahli dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dewasa ini yang relatif berkembang adalah pembagian keuntungan (sharing benefit) dengan masyarakat pemilik dibidang industri obat-obatan , sementara dibidang lain seperti pengetahuan lisan, literature, musik, cerita rakyat, seni ukir, pahat, lukis dll adalah bagian dari kepemilikan budaya (cultural property) masyarakat yang mendesak pula untuk diperhatikan secara serius.
Ironisnya, forum-forum seperti ini kerapkali dibatasi oleh pemikiran anakronistik “salah zaman” dan eropasentris tentang kepengarangan seseorang, orisinilitas dan penemuan atas nama biaya yang mengikat dan modus produksi yang bersifat kolaboratif dan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, mewarisi warisan-warisan dari kebijakan lisan dan tradisinya. Penting untuk diingat bahwa warisan-warisan ini tidaklah dimiliki oleh kelompok perorangan manapun; warisan tersebut adalah milik keseluruhan masyarakat dan setiap saat bisa dinikmati oleh orang diseluruh dunia. Sayangnya, universalitas yang dijunjung tinggi kepercayaannya ini dalam memperoleh sesuatu untuk diri sendiri dilakukan secara kasar, sehingga warisan untuk manusia sebagaimana diwijudkan dan dirayakan dalam begitu banyak disiplin holistic, ritus dan upacara-upacara bisa dengan penyiasatan tertentu menjadi milik kelompok tertentu atau berbagai badan hukum yang ada. Bagaimana dalam keadaan terperas dan rendah diri, pemahaman budaya dari kebudayaan asli dapat secara demokratis dikenali dan diperkenalkan dalam domain publik tanpa dicincang oleh speculator dari industri budaya? Bagaimana kita membalas contoh-contoh serupa lainnya dari pembajakan budaya yang belum diakui? Seberapa jauh kita bisa bergairah untuk membicarakan hak milik budaya berkaitan dengan perbedaan dari orang-orang asli, masyarakat terasing, warga dunia keempat yang belum diakui, mereka yang bersumpah setiap pada praktek dan ritus pra-modern yang tidak selalu mewakili forum dunia dalam pemilikan “intelektual”?
Ada berbagai muatan dalam berbagai konteks dalam pertanyaan-pertanyaan tadi yang tampak kasar di masa depan. Namun ketika “masa depan” dalam pengertian ini sudah ada dalam proses kepemilikan baru (paten, merk, pembajakan dll) sikap sebelumnya yang berpotensi eksploitatif atas pemilikan intelektual tidak bisa ditegaskan secara memadai.

V. Peluang dan Hubungan HaKI Dengan Kelompok Budaya dalam Industri Budaya
Hak kekayaan intelektual dapat melindungi individu untuk mendapatkan perlindungan finansial dari pembagian (sharing) pengetahuan tradisional kelompok budaya dan memberi kopensasi yang adil atas prestasi kelompok budaya dalam memberikan pengetahuannya ke pihak luar. Ini sudah selayaknya dengan berasaskan prinsip keadilan (equity) dan kegiatan timbal balik (reciprocal). Namun kompensasi dan kegiatan timbal balik macam apa yang cocok dan adil bagi kelompok budaya dan masyarakat di luar kelompok budaya, masihlah menjadi perdebatan para ahli dan pihak yang berkepentingan. Dewasa ini yang relatif berkembang adalah pembagian keuntungan (sharing benefit) dengan kelompok budaya dibidang industri, obat-obatan, sementara dibidang lain seperti : ragam hias, folklor, motif, desain, ukiran belumlah begitu berkembang. Padahal pengetahuan lisan, literature, musik, cerita rakyat (folklore), area perkuburan dan situs arkeologi lainnya adalah bagian dari kepemilikan budaya (cultural property) kelompok budaya yang mendesak pula untuk diperhatikan secara lebih serius.
Dalam salah satu kasus, pemilihan WALHI dan SANRES untuk menjadikan tenun ikat tradisional di NTB dan NTT serta prosesnya sebagai salah satu contoh memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual dari Kelompok Budaya-Kelompok Budaya karena beberapa alasan:
1. Tradisi menenun adalah salah satu tradisi bangsa Indonesia
2. Seluruh proses produksi tenun tradisional sangat berwawasan lingkungan
3. Meningkatkan keadilan gender
4. peningkatan ekonomi rakyat

Alasan-alasan tersebut menunjukkan kearifan dari sebuah kelompok budaya yang merupakan sebuah pengetahuan intelektual yang harus dilindungi atau setidaknya diberikan penghargaan yang layak.
Dalam kasus tersebut, beberapa hal stategis dan perlu dalam telah dilakukan untuk mensinergikan kedudukan HaKI dalam pembangunan sebuah system industri budaya berkelanjutan sebagai berikut :
1. Pembentukan kembali citra industri budaya dalam konteks kelompok budaya yang baru.
2. Adanya strategi media dan promosi yang dibingkai dalam plomasi social budaya (cultural Social Diplomacy)
3. Menbangun infrastruktur dan suprastruktur yang menjamin terselenggaranya kehidupan masyarakat industri budaya baik secara eonomi, politik dan social yang kondusif untuk berekspresi mengaktualkan diri.
4. Program strategi dan segera yang mampu menghidupkan energi kreatif masyarakat umum dan masyarakat industri budaya antara lain :
a. Pertemuan antar daerah tentang masa depan kebudayaan lokal yang melibatkan pemerintah, masyarakat, seniman, budayawan, pihak swasta dan kalangan itelektual
b. Menyelenggarakan festival budaya/adat
c. Pendidikan dan pelatihan terpadu mengenai Managenen pengelolaan Sumberdaya Seni, Budaya dan Pariwisata.
d. Penelitian dan pengkajian secara intensif terhadap kearifan Kelompok Budaya dalam memperlakukan asset-aset budayanya.
Namun dalam konteks Papua, Program-program tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa factor yang menghambat terakodasinya pengakuan Hak Kekayaan Intelektual kelompok budaya di Papua baik legitimasi dalam pandangan public maupun legitimasi dalam peraturan perundang-undangan.
Diantara factor-faktor tersebut adalah :

a. Penghargaan yang rendah (undervalued)
Penghargaan yang rendah (under-valued) dari masyarakat umum, terutama penentu kebijakan dinegeri ini terhadap eksistensi kelompok budaya berimbas dengan tidak terkomodirnya aspirasi mereka dalam kebijakan negara, apalagi dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Salah kaprah dan stigmasi masyarakat pemilik sebagai kelompok terbelakang dan primitif sehingga tidak mungkin memiliki kemampuan mencipta membuat karya mereka tidak terakomodir UU HAKI nasional.Dan meskipun telah terjadi beberapa perubahan dalam skala nasional, namun pemahaman pemerintah daerah dimasing-masing kelompok budaya masyarakat dalam mengimplementasikan dan melakukan penjabaran dalam bentuk-bentuk peraturan daerah masih sangat lemah terutama dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat pemilik.

b. Belum ada keselarasan antara peraturan HaKI
Ketika Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional di bidang HAKI yaitu Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) dan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang lebih dikembangkan oleh Indonesia adalah ketentuan yang termuat dalam TRIPs sementara KKH sama sekali tidak tersentuh.
Sayangnya, kedua konvensi internasional ini mempunyai tujuan yang berbeda dalam mendalami HaKI. TRIPs lebih cenderung mengembangkan aspek perdagangan internasional yang bersifat individual, seragam sementara KKH mengakui komunal, keanekaragaman dan budaya reliomagis dalam masyarakat. Keduanya memiliki ruang untuk potensi konflik jika terjadi penafsiran-penafsiran atas klausul-klausul yang termuat dalam kedua konvensi itu.

c. Tak mengakomodir reliomagis
UU HaKI nasional bisa dipandang belum mengakomodir/memahami sifat reliomagis`yang dicirikan oleh masyarakat Papua. Karena masyarakat Papua tidak semata-mata memandang suatu ciptaan sebagai komoditi belaka, tetapi sesuatu yang sacral yang merupakan anugerah.

d. Keanekaragaman masyarakat Papua
Sifat keanekaragaman masyarakat Papua sendiri sulit terangkum dalam suatu produk hukum, karena keanekaragaman tersebut bersifat dinamis tergantung pergerakan dalam masyarakatnya.

Tentunya bukan dimaksudkan adanya sebuah peraturan yang secara spesifik mengatur per-kehidupan peretnis di tanah Papua ini namun yang diperlukan adalah suatu wadah aturan yang meberi pagar-pagar atau kerangka berhubungan dalam masyarakat Papua itu sendiri serta antara masyarakat Papua dengan masyarakat lainnya.*

Tidak ada komentar: