Jumat, 14 Agustus 2009
kata-kata Mutiara cinta
Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita ? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah Cinta ...
Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya.
Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan, walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan Kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.
Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya. Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya.
Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterimakasih atas karunia tersebut.
Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh,
penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat dan kemarahan menjadi rahmat.
Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah
mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.
Seandainya kamu ingin mencintai atau memiliki hati seorang gadis, ibaratkanlah seperti menyunting sekuntum mawar merah. Kadangkala kamu mencium harum mawar tersebut, tetapi kadangkala kamu terasa bisa duri mawar itu menusuk jari.
Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu, hanya untuk menemukan bahwa pada akhirnya menjadi tidak berarti dan kamu harus membiarkannya pergi.
Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehingga kamu kehilangannya.
Pada saat itu, tiada guna penyesalan karena perginya tanpa berkata lagi.
Cintailah seseorang itu atas dasar siapa dia sekarang dan bukan siapa dia sebelumnya.
Kisah silam tidak perlu diungkit lagi, kiranya kamu benar-benar mencintainya setulus hati.
Hati-hati dengan cinta, karena cinta juga dapat membuat orang sehat menjadi sakit, orang gemuk menjadi kurus, orang normal menjadi gila, orang kaya menjadi miskin, raja menjadi budak, jika cintanya itu disambut oleh para pecinta PALSU.
Kemungkinan apa yang kamu sayangi atau cintai tersimpan keburukan didalamnya dan kemungkinan
apa yang kamu benci tersimpan kebaikan didalamnya.
Cinta kepada harta artinya bakhil, cinta kepada perempuan artinya alam, cinta kepada diri artinya bijaksana,
cinta kepada mati artinya hidup dan cinta kepada Tuhan artinya Takwa.
Lemparkan seorang yang bahagia dalam bercinta kedalam laut, pasti ia akan membawa seekor ikan.
Lemparkan pula seorang yang gagal dalam bercinta ke dalam gudang roti, pasti ia akan mati kelaparan.
Seandainya kamu dapat berbicara dalam semua bahasa manusia dan alam, tetapi tidak mempunyai
perasaan cinta dan kasih, dirimu tak ubah seperti gong yang bergaung atau sekedar canang yang gemericing.
Cinta adalah keabadian ... dan kenangan adalah hal terindah yang pernah dimiliki.
Siapapun pandai menghayati cinta, tapi tak seorangpun pandai menilai cinta karena cinta bukanlah suatu
objek yang bisa dilihat oleh kasat mata, sebaliknya cinta hanya dapat dirasakan melalui hati dan perasaan.
Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan
meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dahsyatnya cinta.
Cinta sebenarnya adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri dan tidak merubahnya menjadi
gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan didalam dirinya.
Kamu tidak akan pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. Namun apabila sampai saatnya itu,
raihlah dengan kedua tanganmu dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya.
Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut kemulut tetapi cinta adalah
anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya.
Bercinta memang mudah, untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai
itulah yang sukar diperoleh.
Jika saja kehadiran cinta sekedar untuk mengecewakan, lebih baik cinta itu tak pernah hadir.
sumber: http://kata-katamutiara.internet.
Senin, 27 Juli 2009
SISTEM PEMERINTAHAN DI DAERAH
I. Latar Belakang
Pemahaman Orde Baru mengenal UUD 1945 sangat sederhana, yaitu “ Melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen”. Murni dan konsekuen dipahami sebagai menjalankan UUD 1945 sesuai dengan asas dasar,tujuan,dan berbagai ajaran mengenai hakikat UUD dalam suatu Negara yang berdasarkan atas hukum dan bersistem konstitusi (Sistem Konstitusional).
Sehubungan itu, sesuai dengan semangat Pasal 18 UUD 1945, seyogyanya pemahaman desentralisasi lebih diharapkan pada otonomi. Otonomi mengandung pengertian kemandirian (“Zelfstandigheid”) untuk mengatur dan mengurus sendiri sebagian urusan pemerintah yang diserahkan atau dibiarkan sebagai urusan rumah tangga satuan pemerintahan lebih rendah yang bersangkutan. Jadi esensi otonomi adalah kemandirian, yaitu kebebasan untuk berinisiatif dan bertanggung jawab sendiri dalam mengatur dan mengurus pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangganya.
Dalam makna otonomi, maka desentralisasi bukan hanya bermakna efisiensi, melainkan juga sebagai sarana demokrasi penyelenggaraan pemerintahan. Seperti yang disebutkan dalam pasal 18.UUD 1945, bahwa pemerintahan daerah (pemerintahan otonom) diselenggarakan “ dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara “. Dasar permusyawaratan hanya dijalankan dalam corak pemerintahan demokrasi. Sedangkan demokrasi memberikan tempat keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan Negara atau pemerintahan, baik secaa individual maupun melalui kelompok organisasi masyarakat ataupun politik.
Dengan demikian, ditinjau dari sudut pandang ilmu hukum delegasi yang semata – mata berisi delegasi wewenang (pemancaran wewenang) dari satuan pemerintahan yang lebih tinggi kepada bagian – bagiannya, bukanlah desentralisasi melainkan sebagai suatu bentuk sentralisasi. Setiap bentuk otonomi selalu mengandung muatan desentralisasi. Tiada otonomi tanpa desentralisasi. Bahkan dalam pandangan ilmu hukum, isi desentralisasi tidak lain dari otonomi. Tetapi otonomi tidak sekadar pemancaran wewenang.
II. Pokok Permasalahan
1. Bagaimana pemahaman Pasal 18 UUD 1945 tentang desentralisasi.
2. Bagaimana kedudukan desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan yang desentralistik.
3. Bagaimana hubungan desentralisasi dengan tugas pembantuan.
4. Bagaimana hakikat otonomi dalam Negara kesatuan RI.
III. Pembahasan
Selama ini, ternyata tidak mudah mewujudkan kehendak yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945. Ketidak mudahan tersebut antara lain disebabkan karena perbedaan persepsi dan cara pemahaman mengenai makna atau gagasan yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945.
Kenyataan demikian, terlihat dalam perjalanan mengatur pemerintahan daerah.
Dimasa sebelum Orde Baru, ada tiga undang – undang yang dibuat mengenai pemerintahan daerah sebagai pelaksanaan Pasal 18 UUD 1945, Yaitu :
1. UU No. 1 Tahun 1945
2. UU No. 22 Tahun 1948
3. UU No. 18 Tahun 1965
Sedang setelah Orde Baru, dikeluarkan UU No. 5 Tahun 1974. UU No. 22 Tahun 1948 menjabarkan Pasal 18 UUD 1945, antara lain dengan hanya memberi dasar untuk mengatur pemerintahan daerah otonom (asas desentralisasi). Sehingga hanya ada satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah ( pemerintahan daerah otonom). Demikian pula, UU No. 22 Tahun 1948 mewujudkan bahwa pemerintahan daerah otonom itu tersusun dalam satu kesatuan integral (Pasal 1 ayat (1)), yaitu :
• Propinsi,
• Kabupaten ( Kota Bsar),
• Desa ( Kota Kecil, Nagari, Marga).
Bahkan UU No. 22 Tahun 1948, meletakan Desa sebagai pusat pembaharuan dan pembangunan (Desa yang akan diperbahurui; lihat Penjelasan UU No. 22 Tahun 1948).
Sebaiknya UU No. 5 Tahun 1974 ternyata memberi persepsi dan pemahaman, bahwa Pasal 18 UUD 1945 tidak hanya menjadi dasar pengaturan pemerintahan otonom, tetapi juga mengatur pemerintahan Pusat di Daerah/pemerintahan wilayah administratip (asas dekonsentrasi).
Dengan demikian, UU No. 5 Tahun 1974 mengenal dua bentuk penyelenggaraan pemerintahan (di) daerah, yaitu :
a. Pemerintahan Daerah Otonom, yang tersusun dalam dua tingkat :
1. DT I
2. DT II,
Sebagai perwujdan asas desentralisasi, dengan titik berat otonomi diletakan pada DT II (Pasal 3 ayat (1) jo pasal II ayat (1).
b. Pemerintahan Wilayah Administratip (asas dekonsentrasi), yang tersusun dalam (pasal 72) :
1. Wilayah Propinsi dan Ibukota Negara;
2. Wilayah Kabupaten dan Kotamadya;
3. Wilayah Kecamatan.
Dan apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk Kota Administratip yang pengaturannya ditetapkan dengan PP. Selain itu, apabila dipandang perlu Mendagri dapat menunjuk Pembantu Gubernur/Bupati/Walikotamadya, yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam rangka dekonsentrasi (pasal 73).
Dengan perkataan lain, UU No. 5 Tahun 1974 membedakan secara tegas desentralisasi dengan dekonsentrasi (juga tugas pembantuan) sebagai asas – asas yang masing – masing berdiri sendiri (satu hal yang bertentangan dengan sudut pandang doktriner).
Demikian pula UU No. 5 Tahun 1974, memisahkan antara susunan pemerintahan daerah ( otonom) dengan pemerintahan desa (Pasal 88; Desa diatur dengan UU No. 5 Tahun 1979).
Sebenarnya ditinjau dari prinsip – prinsip pemerintahan tingkat lebih rendah yang terkandung dalam Pasal 18 UUD 1945, yaitu :
a. Prinsip territorial;
b. Prinsip kerakyatan yang pempin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (kedaulautan rakyat);
c. Prinsip dengan memandang dan mengingat hak – hak asal usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa.
Tidak terdapat indikasi bahwa Pasal 18 UUD 1945 mengatur prinsip Wilayah Administratip (asas dekonsentrasi) disamping desentralisasi atau otonomi. Sehingga atas dasar itu, Pasal 18 UUD 1945 hanya mengenal satu satuan pemerintahan daerah (pemerintahan daerah otonom). Jadi secara konstitusional hanya daerah otonom yang perlu diatur dalm undang – undang organic sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 18 UUD 1945.
Apabila kesimpulan tersebut dihubungkan dengan UU No. 5 Tahun 1974 yang justru mengatur mengenai Wilayah Administratip dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi (Pasal 72), maka tidaklah berdasarkan ketentuan Pasal 18 UUD 1945, melainkan semata – mata terpengaruh oleh bunyi penjelasannya (“ Di daerah – daerah yang bersifat otonom/streek dan locale rechhtsgemeenschappen atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang – undang”) yang didorong oleh hasrat menonjolkan kekuasaan Pusat di Daerah.
Bilamana diteliti secara lebih mendalam mengenai pembangunan pemikiran terhadap tempat yang wajar bagi desentralisasi dan dekonsentrasi dalam system pemerintahan daerah, maka terungkap bahwa yang menjadi masalah utama justru terletak pada konsep sentralisasi dan dekonsentrasi dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pengertian dekonsentrasi dipandang sangat erat dengan sentralisasi.
Dengan mengikuti sejarah pertumbuhan dan perkembangan organisasi – organisasi modern dibeberapa Negara, dapat diketahui bahwa desentralisasi pada hakikatnya merupakan suatu konsep yang lahir setelah sentralisasi mencapai wujudnya. Ini berarti bahwa desentralisasi tak mungkin lahir tanpa didahului oleh sentraslisasi, sebab sebelum desentralisasi dilaksanakan, sentralisasilah yang mula – mula diperlukan.
Dekonsentralisasi adalah unsur tatalaksana penyelenggaraan pemerintahan Pusat, karenanya tidak seyogianya dilekatkan pada pengaturan mengenai pemerintahan daerah. Pasal 18 UUD 1945, mengatur mengenai “ Pemerintahan Daerah” (Bab IV), bukan “Pemerintahan Di Daerah”. Kalau memang Pasal 18 UUD 1945 dimaksudkan juga mengatur dekonsentrasi, maka sudah tentu dalam undang- undang terdahulu diatur.
Apalagi ditinjau secara doktriner sebagaimana dikemukakan R Tresna yang memberi gambaran mengenai desentralisasi, sebagai berikut :
1. Staatkudige decentralisatie/Politieke desentralisatie :
a. Territoriale decentralisatie :
a.1. Autonomie
a.2. Medebewind/Medebestuur/Zelfbestuur/Selfgovernment
b. Functionale decentralisastie
2. Ambtelijke decentralisatie (deconsentratie).
Begitu pula menurut Irawan Soejito , bahwa pada umumnya desentralisasi mempunyai bentuk :
1. Desentralisasi territorial;
2. Desentralisasi fungsional;
3. Desentralisasi administrative (ambtelijk) atau dekonsentrasi.
Melalui pendapat – pendapat diatas dapat diketahui, bahwa meskipun dekonsentrasi memuat pemencaran kekuasaan, tetapi tidak dapat disejajarkan dengan desentralisasi bersifat ketatanegaraan (staatkundig),sedang dekonsentrasi hanya berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi Negara, karena itu bersifat kepegawaian ( ambtelijk).
Aspek ketatanegaraan dalam desentralisasi mengandung arti bahwa penyelenggaraan desentralisasi merupakan bagian dari organisasi Negara. Sebagai bagian dari organisasi Negara, desentralisasi harus memcerminkan sepenuhnya tatanan organisasi Negara dan penyelenggaraan Negara (misalnya, tentang “dasar permusyawaratan” dalam rumusan Pasal 18 UUD 1945).
Dalam dekonsentrasi, dasar permusyawaratan itu tidak ada, Dekonsentrasi dapat hadir tanpa menghiraukan corak Negara atau sistem kenegaraan. Kehadiran dekonsentrasi semata – mata untuk melancarkan pemerintahan sentral/Pusat di Daerah. Jadi di dalam dekonsentrasi, terkandung unsur sentralisasi. Karena semata – mata “ambtelijk”, maka dekonsentrasi dalam ilmu hukum terletak dalam lingkungan Hukum Administrasi. Dengan demikian, pengaturan dekonsentrasi inheren dalam wewenang administrasi Negara. Artinya pengaturan dekonsentrasi baru menjadi wewenang pembentuk undang – undang, apabila administrasi Negara bermaksud mengalihkan wewenang itu pada badan – badan diluar administrasi Negara yang bersangkutan.
Hal ini dapat ditunjukkan dalam UU No. 5 Tahun 1974, bahwa Kepala Daerah adalah pejabat administrasi Negara, tetapi secara hukum bukan bagian dari administrasi Pusat. Kepala Daerah adalah pejabat administrasi Negara dari suatu satuan pemerintahan yang berdiri sendiri, yang apabila hanya dilihat dari status hukumnya mempunyai kedudukan yang sama (di depan hukum) dengan Negara, karena merupakan sama – sama subjek hkum. Sehingga sebaiknya akan lebih tepat apabila Kepala Daerah disebut “pejabat administrasi Negara”.
Selain memisahkan desentralisasi dengan dekonsentrasi, UU No. 5 Tahun 1974 juga membedakan desentralisasi dengan tugas pembantuan sebagai dua asas yang berbeda satu sama lain. Padahal menurut kepustakaan baik di Belanda maupun di Indonesia, tugas pembantuan/medebewind/zelfbestuur, adalah salah sastu aspek dari desentralisasi (bukan sesuatu yang berada diluar desentralissasi). Kalaupun akan di bedakan, seharusnya diantara otonoi dengan tugas pembantuan. Meskipun saat ini pendapat umum yang berlaku mengatakan, bahwa perbedaan antara otonomi dengan tugas pembantuan hanya bersifat “gradual” .
Perbedaan secara mendasar antara otonomi dan tugas pembantuan, berlaku sampai pertengahan abad ke – 19. Timbulnya perbedaan tersebut berdasarkan “driekringennleer” (Oppenheim) , yang bertolak dari pemikiran bahwa urusan pemerintahan dapat dipilah – pilah secara pasti antara urusan Pusat, Propinsi, dan Gemeente/Kotanya.
Otonomi menurut “driekringenleer”, berhubungan dengan soal rumah tangga daerah, yaitu kebebasan melaksanakan sendiri urusan rumah tangganya. Sedang tugas pembantuan, merupakan kewajiban membantu mengurus kepentingan rumah tangga tingkat lebih atas ( Pasal 1 sub d UU No. 5 Tahun 1974).
Akhir – akhir ini telah terjadi pergeseran pandangan mengenai hubungan otonomi dengan tugas pembantuan, yang disebabkan antara lain :
Pertama : Tidak ada jenis pengurusan pemerintahan yang secara lengkap dan alamiah, adalah urusan Pusat atau Daerah. Suatu urusan pemerintahan, setiap saat dapat bergeser dari urusan Daerah menjadi urusan Pusat atau sebaliknya.
Kedua : Perkembangan paham Negara kesejahtraan yang mewajibkan pemerintahan memberikan pelayanan pada hampir setiap aspek kehidupan, baik individu maupun masyarakat, menyebabkan tidak mungkin menentukan secara pasti aneka ragam urusan pemerintahan.
Berdasarkan perkembangan diatas, baik secara doktriner maupun kebutuha praktis, tidaklah tepat untuk memisahkan antara desentralisasi dengan tugas pembantuan, begitu pula antara otonomi dengan tugas pembantuan.
Sejalan dengan itu, UU No. 22 Tahun 1948 telah merumuskan hubungan antara otonomi dan tugas pembantuan, yaitu dengan memperkenalkan dua macam pemerintahan daerah :
a. Pemerintahan daerah yang disandarkan pada hak otonomi, dan
b. Pemerintahan daerah yang disandarkan pada hak menebewind.
Dalam pemerintahan yang disandarkan pada hak otonomi, bersumber pada penyerahan penuh, sedangkan dalam pemerintahan daerah yang disandarkan pada medebewind, berasal dari penyerahan tidak penuh suatu urusan dari pemerintah Pusat kepada Daerah.
Penyerahan penuh, artinya baik tentang asas – asasnya/prinsip – prinsipnya, maupun tentang cara menjalankan kewajiban/pekerjaan yang diserahkan itu, semuanya diberikan kepada Daerah ( hak otonomi). Penyerahan tidak penuh, artinya dalam penyerahan urusan hanya mengenai cara menjalankan saja, sedang prinsip – prinsipnya/asas – asasnya ditentukan oleh Pusat sendiri (hak menebewind).
Hak medebewind hendaknya jangan diartikan sempit, yaitu hanya menjalankan perintah dari atas saja (Pasal 12 ayat (1),(2) UU No. 5 Tahun 1974). Oleh karena Pemerintah Daerah berhak mengatur cara menjalankannya menurut pendapat sendiri. Jadi masih mengandung hak otonomi, sekalipun hanya mengenai cara menjalankan saja (Pasal 45 UU No. 5 Tahun 1974).
Sesuai dengan perkembangan pemahaman desentralisasi dan otonomi, pendekatan terhadap medebiwind yang pergunakan UU No. 22 Tahun 1948 akan lebih memperkuat posisi otonomi secara keseluruhan. Selain itu, untuk mengurangi beban berat perangkat dekonsentrasi (di wilayah) dalam pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu, daerah diikutsertakan berdasarkan kebijaksanaan medebewind. Dengan demikian, ditinjau dari sudut kebijaksanaan, medebewind dapat menjadi sarana antara sebelum suatu urusan pemerintahan masuk kedalam rumah tangga daerah sepenuhnya. Bahkan dalam UU No. 18 Tahun 1945 terdapat anjuran untuk sebanyak mungkin menerapkan kebijaksanaan tugas pembantuan di samping pemberian otonomi yang luas dan riil kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi.
Sehubungan dengan otonomi dan tugas pembantuan, Moh. Hatta menyatakan, bahwa keperluan memberikan otonomi dan pembantuan kepada kota, desa, atau daerah yaitu dalam rangka melaksanakan dasar kedaulatan rakyat dan keperluan setempat yang berlain – lainan.
Tetapi dari penjelasan UU No. 5 Tahun 1974 tersimpul, bahwa UU No. 5 Tahun 1974 meskipun mengakui sebagai salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan (di) daerah, tetapi tugas pembantuan hanya ditempatkan sebagai asas pelengkap disamping asas desentralisasi dan dekonsentrasi yang ditempatkan sebagai asas pokok/utama.
Lebih jelas lagi, apabila menelaah ketentuan dalam Pasal 12 UU No. 5 Tahun 1974 yang member kesan bahwa seolah – olah tugas pembantu itu baru dilaksanakan seandainya dianggap perlu oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah Tk. I, dan pengaturannya harus dicantumkan dalam peraturan perundang – undangan. Sehingga dengan penafsiran demikian, tugas pembantuan dapat dianggap sebagai “ tugas yang diperintahkan” .
Adapun mengenai otonomi, seperti telah disinggung dimuka, otonomi adalah kebebasan dan kemandirian satuan pemerintahan lebih rendah untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang boleh diatur dan diurus secara bebas dan mandiri itu, menjadi urusan rumah tangga satuan pemerintahan yang lebih rendah. Tetapi meskipun kebebasan dan kemandirian merupakan hakikat isi otonomi, namun bukan kemerdekaan, kebebasan dan kemandirian itu kebebasan dan kemandirian dalam ikatan kesatuan yang lebih besar. Jadi otonomi itu sekadar subsistem dari kesatuan yang lebih besar.
Dari segi hukum tatanegara (teori bentuk Negara), otonomi adalah subsistem dari Negara kesatuan. Otonomi adalah fenomena Negara kesatuan. Segala pengertian dan isi/materi otonomi, adalah pengertian dan isi Negara kesatuan. Atau dengan perkataan lain, Negara kesatuan merupakan landas batas dari pengertian dan isi otonomi.
Otonomi dapat diberi arti luas dan sempit. Dalam arti luas, otonomi mencakup pula tugas pembantuan. Baik otonomi maupun tugas pembantuan, sama – sama mengandung kebebasan dan kemandirian. Perbedaannya hanya pada tingkat kebebasan dan kemandiriannya (tidak mendasar).
Pasal 1.c UU No. 5 tahun 1974 member pengertian otonomi, yaitu :
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku”
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU No. 5 Tahun 1974 terdapat penegasan, bahwa dalam pelaksanaannya lebih menekankan pada aspek kewajiban dari pada haknya. Penjelasan tersebut, menimbulkan kontraversi pendapat dikalangan para pakar hukum.
Sujamto mengemukakan, bahwa otonomi daerah dalam Negara Kesatua RI memang lebih merupakan kewajiban daripada hak. Artinya aspek hak dan kewajiban itu sama – sama ada, akan tetapi aspek kewajibanlah yang lebih menonjol. Pendapatnya tersebut, dilandasi pertimbangan :
1. Daerah otonomi dan Pemerintahan Daerah yang dibentuk berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 itu semuanya merupakan subsistem Negara Kesatuan dan Pemerintah RI. Dengan kata lain, daerah otonomi itu diadakan atau dibentuk dalam rangka memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI. Jadi otonomi daerah itu lahir dengan mengemban tugas dan kewajiban tertentu. Untuk melaksanakan itu, ia diberi hak – hak dan wewenang – wewenang tertentu. Dengan kewajiban lahir lebih dulu dari hak. Jadi dengan filsafat otonomi yang demikian itu berarti mendahului lahirnya daerah otonom.
2. Oleh karena aspek hak itu timbul kemudian, maka jika terjadi tuntutan dari masyarakat si suatu Daerah agar Daerahnya diberi otonomi ( dibentuk menjadi suatu daerah otonom), maka tuntutan yang sedemikian itu tidak mempunyai dasar secara konstitusional. Yang menentukan apakah suatu Daerah itu diberi otonomi atau tidak, adalah Presiden ( dengan persetujuan DPR), karena pembentukan, demikian pula penghapusansuatu daerah otonom harus dittapkan dengan undang – undang.
3. Berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, maka”kedaulatan rakyat” di daerah tidak bersifat hakiki ataupun mutlak, akan tetapi hanya sebagai “ perolehan” dari pemberian sistem kedaulatan rakyat yang lebih atas. Dengan demikian, wajarlah kalau dapat diambil kembali.
Sebelumnya, Moh. Hatta pernah mengutarakan :
“Memang, rakyat didaerah juga mempunyai kekuatan, artinya berhak memutuskan tentang segala hal yang mengenai lingkungan daearahnya sendiri, berhak mengatur rumah tangganya menurut putusan mufakat mereka sendiri. Tetapi bukan kedaulatan yang keluar dari pokoknya sendiri, melainkan kedaulatan yang dating dari kedaulatan rakyat yang lebih atas”.
Kedua pendapat diatas menggambarkan bahwa dalam sistem rumah tangga nyata (riil) dan bertanggung jawab, otonomi daerah bukanlah merupakan sesuatu yang tumbuh dan berkembang secara alami kemudian diakui oleh Pemerintah melalui peraturan Perundang – undangan, melainkan semata – mata hanyalah merupakan pemberian dari pemerintahan Pusat dengan maksud untuk lebih melancarkan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Artinya, pembentukan daerah otonom pada hakikatnya dimaksudkan untuk mengemban suatu tugas dan tanggung jawab tertentu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara, oleh sebab itu perlu diberikan hak – hak dan wewenang – wewenang (otonomi) tertentu.
Sementara itu pendapat berbeda dikemukakan oleh Ateng Sjafrudin, yaitu bahwa rumusan yang menganggap otonomi daerah itu lebih merupakan kewajiban dari pda hak, rasanya tidak sepenuhnya cocok dengan asas keselarasan, keserasian, terutama keseimbangan, dengan alasan :
1. Dalam implementasinya banyak sekali kewajiban yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Otonomi oleh Pemerintah Pusat yang tidak seimbang dengan kemampuan aparatur Pemerintah Daerah untuk memikul dan menjalankannya.
2. Dengan adanya penekanan aspek kewajiban yang biasanya dicerminkan melalui aturan pelaksanaan yang kaku dan “jelimet”, maka mengakibatkan ruang gerak aparatur Pemerintah Daerah menjadi sempit, khususnya dalam rangka mengembangkan prakarsa maupun dalam menyesuaikan instruksi dan arahan atasan dengan situasi dan kondisi daerah.
3. Kata kewajibanmengandung makna sanksionistik, yaitu apabila Daerah tidak mau persis menerima dan melaksanakan apa yang diinstruksikan, diarahkan, dan ditetapkan, maka ada kemungkinan daerah akan mendapatkan sanksi – sanksi tertentu, misalnya dana akan ditarik dan dialihkan ke Daerah lain.
Lebih jauh dikemukakan, persepsi bahwa otonomi itu lebih merupakan kawajiban dari pada hak, membuktikan sekali lagi bahw otonomi tidak konsisten dengan asas keseimbangan dan semangat kekeluargaan yang diperintahkan UUD 1945, yang didasari falsafah Pancasila. Otonomi Daerah yang dianggap lebih menekankan kepada aspek kewajiban daripada hak, merupakan bentuk pengingkaran dari pengakuan terhadapsatuan – satuan pemerintah asli yang telah diakui oleh Pasal 18 UUD 1945, khusunya mengenai hak – hak asal – usul daerah – daerah yang bersifat istimewa.
Beranjak dari pandangan Ateng Sjafrudin, maka jelas otonomi daerah menurut sitem rumah tangga (otonomi) nyata ( riil) merupakan bentuk pengakuan terhadap keberadaan pemerintahan asli yang telah ada sebelum suatu Negara terbentuk. Artinya sebelum suatu Negara itu ada dalam arti merdeka dan berdaulat, satuan – satuan pemerintahan asli yang ada tetap diakui dan dibiarkan tumbuh bahkan diberi pengakuan sebagai bagian dari Negara melalui peraturan perundang – undangan.
IV. Kesimpulan
1. Menurut pemahaman Pasal 18 UUD 1945, desentralisasi bukan hanya bermakna efesiensi, tetapi juga sebagai sarana demokrasi penyelenggaraan pemerintahan.
2. Ditinjau dari prinsip – prinsip pemerintahan tingkat lebih rendah yang terkandung dalam Pasal 18 UUD 1945, tidak terdapat indikasi bahwa Pasal 18 UUD 1945 mengatur prinsip Wilayah Administrasi (asas dekonsentrasi) di samping desentralisasi atau otonomi. Meskipun demikian, dalam lingkungan desentralisasi dapat saja fungsi dekonsentrasi dilaksanakan, karena dekonsentrasi merupakan mekanisme untuk menyelenggarakan urusan Pusat di Daerah (bersifat kepegawaian/”ambtelijk”.
3. Baik secaradoktriner maupun kebutuhan praktis, tidak tepat untuk memisahkan antara desentralisasi dengan tugas pembantuan ( otonomi dengan tugas pembantuan), karena tugas pembantuan (medebewind) adalah salah satu aspek dari desentralisasi.
4. Ditinjau dari sudut kebijaksanaan, tugas pembantuan dapat menjadi sarana antara sebelum suatu pemerintahan diserahkan secara penuh kepada Daerah.
5. Dari segi Hukum Tatanegara, otonomi adalah subsistem dari Negara kesatuan. Negara kesatuan, merupakan landas batas dari pengertian dan isi otonomi.
6. Persepsi bahwa otonomi lebih merupakan kewajiban daripada hak, adalah tidak konsisten dengan asas keseimbangan dan semangat kekeluargaan yang diperintahkan UUD 1945, yang didassari falsafah Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Ateng Sjafrudin, Titik berat Otonomi Daerah Pada Daerah tingkat II dan Perkembangannya, mandar Maju, Bandung, 1991, hlm. 5,6.
Burger,B.A.J., Schets van het Nederlands GEmeentercht, dikutip dari Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, Uniska, 1993, hlm. 54.
Hatta,Moh., dalam Sujamto, Cakrawala Otonomi Daerah.loc.cit
Hatta,Moh., Kearah Indonesia Merdeka (1932), dikutip dari Bagir Manan, idem,hlm. 9. Moh.Hatta sendiri menggunakan istilah “ Zelfbestuur”.
Irawan Soejito, Hubungan Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah, Bina Aksaa, Jakarta, 1984, hlm. 20. Bandingkan dengan Amrah Muslimin, Aspek- aspek Hukum Otonomi daerah, Alumni, Bandung, 1986, hlm. 5.
Ismail husin, Penerapan Asas Tugas Pembantuan Untuk Mendorong desentralisasi Pemerintahan, Pidato Wisuda dalam Rapat Senat Terbuka Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri, Jakarta, 16 Juli 1986. Hlm. 5, 6.
Istilah Tugas Pembantuan, pertama kali dipergunakan dalamUU No. 1 Tahun 1957. Sedang istilah medebewind, diperkenalkan oleh Van Vollenhoven.
Lihat bagir Manan, ibid, hlm. 54.
Otonomi riil (nyata) untuk pertama kali dianut dalam UU No. 1 Tahun 1957.
Sujamto, Cakrawala Otonomi Daerah, hlm. 18 – 21.
Tresna, R., Bertamasya ke Taman Ketatanegaraan dibja, bandung, hlm. 31 ; lihat juga Logemann dan Koessoemaatmadja, Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Binacipta, Bandung, hlm.14.
Minggu, 26 Juli 2009
Take Home Paper
PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA
I. Perbedaan Common Law, Civil Law, Dan Islamic Law
Sistem Hukum
Secara garis besar di dunia ini meskipun dikenal ada lima sistem hukum, yaitu; Civil law, common law, socialis law, islamic law dan sistem hukum adat, tetapi sesungguhnya yang dominan dipakai di dunia internasional hanyalah dua, yaitu sistem hukum civil law dan common law. Dalam pembentukan kontrak, terdapat perbedaan antara common law dan civil law. Akibat perbedaan ini sangat mempengaruhi dalam penyusunan ketentuan kontrak internasional. Sehubungan dengan perbedaan dalam sistem hukum tersebut, maka kemudian dalam rangka merancang suatu kontrak atau pembuatan suatu konsep perjanjian pun dengan sendirinya mengacu pada sistem hukum yang dianut. Namun zaman terus bergerak, dan tiba saatnya era globalisasi yang juga mau tidak mau mempengaruhi sistem hukum yang diterapkan, apabila terjadi perjumpaan antara sistem hukum yang berlainan.
1. Common Law
Dalam pembuatan kontrak di sistem common law, para pihak memiliki kebebasan untuk menyepakati persyaratan yang diinginkan, sepanjang persyaratan tersebut tidak melanggar kebijakan publik ataupun melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika ada persyaratan tertentu yang tidak tercakup, hak dan kewajiban yang wajar akan diterapkan diambil dari ketetapan hukum yang ada atau praktek bisnis yang biasa dijalankan oleh para pihak atau industri. Biasanya kerugian di ukur dengan â€Å“lost benefit of the bargainâ (manfaat/keuntungan yang harus di dapat yang hilang).
Peraturan ini memberi kesempatan kepada satu pihak untuk menggugat kerugian sejumlah manfaat yang bisa dibuktikan yang akan diperoleh pihak tersebut jika pihak lain tidak melanggar kontrak. Di kebanyakan jurisdiksi, salah satu pihak diminta untuk membayar ganti rugi akibat pelanggaran, yang dikenal sebagai konsekuensi kerugian.
Kontrak menurut sistem hukum common law, memiliki unsur sebagai berikut:
A. Bargain
Unsur bargain dalam kontrak common law dapat memiliki sifat memaksa. Sejarah menunjukkan bahwa pemikiran mengenai bargain , dalam hubungannya dengan konsep penawaran (offer)dianggap sebagai ujung tombak dari sebuah perjanjian dan merupakan sumber dari hak yang timbul dari suatu kontrak. Penawaran dalam konteks ini tidak lebih adalah sebuah transaksi di mana para pihak setuju untuk melakukan pertukaran barang-barang, tindakan-tindakan, atau janji-janji antara satu pihak dengan pihak yang lain. Karena itu, maka ukuran dari pengadilan terhadap perjanjian tersebut dilakukan berdasarkan penyatuan pemikiran dari para pihak, ditambah dengan sumber dari kewajiban mereka, dan kemudian memandang ke arah manifestasi eksternal dari pelaksanaan perjanjian tersebut. Pengertian penawaran merupakan suatu kunci yang digunakan untuk lebih mengerti tentang penerapan aturan-aturan common law mengenai kontrak.
B. Agreement
Suatu proses transaksi yang biasa disebut dengan istilah offer and acceptance, yang ketika diterima oleh pihak lainnya akan memberikan akibat hukum dalam kontrak. Dalam perjanjian sering ditemukan, di mana satu pihak tidak dapat menyusun fakta-fakta ke dalam suatu offer yang dibuat oleh pihak lainnya yang telah diterima sebagai acceptance oleh pihak tersebut. Karena penawaran dan penerimaan adalah hal yang fundamental, maka dalam sistem common law, sangat diragukan apakah suatu pertukaran offer (cross-offer) itu dapat dianggap sebagai kontrak. Berdasarkan sistem common law, pada saat suatu kontrak dibuat, saat itulah hak dan kewajiban para pihak muncul, hal yang demikian itu diatur dalam statute. Karena bisa saja terjadi suatu kontrak yang dibuat berdasarkan keinginan dari para pihak dan pada saat yang sama juga kontrak tersebut tidak ada. Hal ini disebabkan karena aturan mengenai acceptance dan revocation ini memiliki akibat-akibat yang berbeda pada setiap pihak.
C. Consideration
Dasar hukum yang terdapat dalam suatu kontrak adalah adanya unsur penawaran yang kalau sudah diterima, menjadi bersifat memaksa, bukan karena adanya janji-janji yang dibuat oleh para pihak. Aturan dalam sistem common law tidak akan memaksakan berlakunya suatu janji demi kepentingan salah satu pihak kecuali ia telah memberikan sesuatu yang mempunyai nilai hukum sebagai imbalan untuk perbuatan janji tersebut. Hukum tidak membuat persyaratan dalam hal adanya suatu kesamaan nilai yang adil. Prasyarat atas kemampuan memaksa ini dikenal dengan istilah consideration. Consideration adalah isyarat, tanda dan merupakan simbol dari suatu penawaran. Tidak ada definisi dan penjelasan yang memuaskan dari sistem common law mengenai konsep ini. Hal demikian ini telah di mengerti atas dasar pengalaman.
D. Capacity
Kemampuan termasuk sebagai syarat tentang, apakah para pihak yang masuk dalam perjanjian memiliki kekuasaan. Suatu kontrak yang dibuat tanpa adanya kekuasaan untuk melakukan hal tersebut dianggap tidak berlaku.
Sebagai illustrasi dapat diuraikan putusan pengadilan dalam Quality Motors, Inc. V. Hays di mana memutuskan bahwa kontrak tidak sah karena dilakukan oleh individu yang belum dewasa, walaupun transaksi dilakukan oleh melalui orang lain yang telah dewasa, dan surat jual belinya di sahkan oleh notaris. Dalam kasus ini terlihat bahwa pengadilan menerapkan secara tegas dan kaku ketentuan umur untuk seseorang dapat melakukan perbuatan hukum. Walaupun jual beli akhirnya dilakukan oleh orang dewasa, namun fakta menunjukkan ternyata hal tersebut dilakukan dengan sengaja untuk melanggar ketentuan kontrak, akhirnya pengadilan membatalkan ketentuan kontrak tersebut.
Civil law
Kebanyakan negara yang tidak menerapkan common law memiliki sistem civil law. Civil law ditandai oleh kumpulan perundang-undangan yang menyeluruh dan sistematis, yang dikenal sebagai hukum yang mengatur hampir semua aspek kehidupan.
Teori mengatakan bahwa civil law berpusat pada undang-undang dan peraturan. Undang-Undang menjadi pusat utama dari civil law, atau dianggap sebagai jantung civil law.
Namun dalam perkembangannya civil law juga telah menjadikan putusan pengadilan sebagai sumber hukum. Di banyak hukum dalam sistem civil law tidak tersedia peraturan untuk menghitung kerugian karena pelanggaran kontrak. Standar mengenai penghitungan kerugian ini masih tetap belum jelas di banyak negara dengan civil law. Meskipun demikian pengadilan di negara-negara ini cenderung memutuskan untuk menghukum pihak yang salah tidak dengan uang, tetapi dengan pelaksanaan tindakan kontrak tertentu.
Keputusan pengadilan ini mengisyaratkan salah satu pihak untuk menjalankan tindakan tertentu yang dimandatkan oleh pengadilan, seperti mengembalikan hak milik atau mengembalikan pembayaran. Banyak sistem dari civil law memiliki mekanisme penegakan dan pamantauan agar penegakan bisa dijalankan secara efektif. Unsur kontrak dalam civil law sistem terdiri dari empat unsur, sebagai berikut:
a. Kapasitas Para Pihak
Kebebasan kehendak sangat dipengaruhi oleh kapasitas atau kemampuan seseorang yang terlibat dalam perjanjian. Kemampuan ini sangat menentukan untuk melakukan perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kapasitas yang dimaksudkan dalam civil law antara lain ditentukan individu menurut umur seseorang. Di Indonesia, Philipina, dan Jepang yang dianggap telah mempunyai kapasitas untuk melakukan suatu kontrak harus telah berumur 21 tahun. Civil Code Perancis yang merefleksikan pemikiran modern, menyatakan bahwa kehendak individu yang bebas adalah sumber dari sistem hukum, yang meliputi hak dan kewajiban. Namun kebebasan kehendak ini harus sesuai dengan hukum tertulis, yaitu hukum perdata.
Di Indonesia, Jepang, Iran dan Philipina, di mana perusahaan sebagai subjek hukum dapat melakukan kontrak melalui pengurus perusahaan. Di Indonesia pengurus perusahaan terdiri dari anggota direksi dan komisaris. Dalam melakukan kegiatannya, maka anggota direksi harus memenuhi ketentuan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan, yang memberikan kepadanya kapasitas dalam melakukan penandatanganan kontrak dan tindakan hukum lainnya. Hal inilah yang dikatakan dalam civil law merupakan the code granted them full capacity.
b. Kebebasan Kehendak Dasar Dari Kesepakatan
Kebebasan kehendak yang menjadi dasar suatu kesepakatan, agar dianggap berlaku efektif harus tidak dipengaruhi oleh paksaan (dures), kesalahan (mistake), dan penipuan(fraud). Berkenaan dengan kebebasan kehendak, pengadilan di Perancis menerapkan ketentuan civil Code sangat kaku, yaitu tidak boleh merugikan pihak lain. Dalam kenyataan sehari-hari, walaupun yang dianggap mampu melaksanakan kebebasan kehendak ada pada orang yang sudah dewasa, namun diantara mereka tidak boleh membuat kebebasan kehendak, yang dapat merugikan pihak lain.
Kesepakatan di antara para pihak menjadi dasar terjadinya perjanjian. Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata menetukan bahwa perjanjian atau kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian dikuasai oleh œasas konsensualisme. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya.
c. Subjek yang pasti
Merujuk pada kesepakatan, terdapat dua syarat di hadapan juristic act, suatu perjanjian dapat diubah menjadi efektif yaitu harus dengan ada antara lain suatu subyek yang pasti. Sesuatu yang pasti tersebut, dapat berupa hak-hak, pelayanan (jasa), barang-barang yang ada atau akan masuk keberadaannya, selama mereka dapat menentukan. Para pihak, jika perjanjian telah terbentuk tidak mungkin untuk melakukan prestasi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
d. Suatu sebab yang diijinkan (A Premissible Cause)
Perjanjian tidak boleh melanggar ketentuan hukum. Suatu sebab yang halal adalah syarat terakhir untuk berlakunya suatu perjanjian. Pasal 1320 ayat 4 jo 1337 KUHPerdata menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh Undang-Undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan ketertiban umum. Perjanjian yang dibuat untuk causa yang dilarang oleh Undang-Undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan undang-undang adalah tidak sah.
PERBEDAAN COMMON LAW (Anglo Saxon) dan CIVIL LAW (Hk. Continental)
Ada perbedaan yang sangat mendasar antara sistem hukum Continental (Eropa) dan sistem hukun Anglo-Saxon (AS). Pada sistem hukun continental, filosofinya tampak pada sifat-sifatnya yang represif, yang senantiasa cenderung melindungi yang berkuasa. Hal ini bisa dimaklumi karena yang berkuasa (waktu itu) adalah kolonial Belanda yang jelas ingin mempertahankan dan mengokohkan kekuasaannya melalui berbagai undang-undang atau sistem hukumnya. Sedang sistem hukum Anglo Saxon selain tentunya ada sifat yang represif, namun sifat penekanannya lebih mengutamakan pada sifat-sifat yang preventif. Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu untuk mencegah munculnya KKN dalam segala bentuk maupun manifestasinya. Selain mencegah terjadinya white collar crime dan corporate crime juga untuk mencegah terjadinya distorsi, keharusan memberikan proteksi bagi kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan orang perorang, serta menjamin partisipasi dan pengawasan sosial secara transparan dan demokratis.
Dengan pengalaman krisis yang multidimensi sekarang ini, bukankah sudah tiba waktunya untuk memikirkan secara serius, untuk mengalihkan sistem hukum Continental kita ke hukum Angl-Saxon bagi sistem hukum Indonesia Baru di masa mendatang. Mudah-mudahan. (Cartono Soejatman). Perbedaan mendasar Anglo Saxon dengan Continental terletak pada perangkat hukum yang dipakai dan sistem politik yang digunakan.System anglo saxon. Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.
Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara. Anglo-Saxon adalah sebuah wilayah yang menarik. Nama Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk Britania Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku Anglia, Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang dari Jerman Timur dan Skandinavia Selatan untuk menaklukkan bangsa Kelt, lantas mendirikan 7 kerajaan kecil yang disebut Heptarchi. Mereka dinasranikan antara 596-655 M.Sejarah Anglo-Saxon ini, oleh Theresa Tomlinson, diangkat menjadi latar cerita dalam novel Gadis Serigala, sebuah fiksi remaja tentang seorang gadis pemberani bernama Wulfrun. Wulfrun anak seorang penenun, Cwen. Mereka tinggal di wilayah kekuasaan Biara Whitby yang dikepalai oleh Suster Hild. Setiap hari, Wulfrun bertugas menggembalakan angsa-angsa mereka bersama sahabatnya, Cadmon, seorang penggembala sapi. Cwen anak-beranak hidup sangat miskin. Saking miskinnya, dia terpaksa menjual putra sulungnya, Sebbi, sebagai budak. Pada masa tersebut, perbudakan masih menjadi sesuatu yang lazim terjadi.
Barangkali akibat perang yang terus berlangsung antara daerah-daerah yang saling berseteru. Rakyat di sana terbagi menjadi dua: kaum bebas dan kaum tak bebas. Sejarah Eropa dan Amerika Utara menjadi acuan bagi studi kasus bangkitnya lapisan menengah, yang lebih dikenal sebagai perjuangan kelas menengah selama abad ke-18 dan akhir abad ke-19. Dua model yang diajukan Francois Raillon, yakni model Anglo-Saxon dan model Eropa Kontinental, menarik untuk disimak. Model Anglo-Saxon, yang menurut Raillon terlalu mengandalkan pengalaman sejarah kaum borjuis Inggris dan Amerika Serikat, tak selamanya relevan untuk menjelaskan kemungkinan tumbuhnya demokratisasi politik dan ekonomi di negara berkembang. Terlalu banyak menekanan diberikan pada model “masyarakat” berhadapan dengan “negara”.
Raillon mengisahkan bahwa lapisan menengah dapat tumbuh dan berkembang dalam tubuh kehidupan negara, karena keterkaitan antara pejabat negara dan mitranya di kalangan swasta. Model ini, katanya, lebih cocok untuk menggambarkan tumbuhnya lapisan menengah, terutama di negara bekas jajahan Prancis, termasuk di Indocina. Perdebatan tentang model Anglo-Saxon atau model Eropa Kontinental sesungguhnya tak bermakna terlalu besar. Bagaimanapun, kedua model itu dikembangkan atas dasar struktur dan sifat perekonomian dunia yang jauh berbeda dari perkembangan ekonomi 30 tahun terakhir. Perekonomian dunia 30 tahun terakhir (1966-1996) jauh berbeda dengan perekonomian masa sebelumnya, tatkala revolusi informasi belum berkembang pesat. Karena lingkungan berbeda maka berbeda pula lintasan peran lapisan menengah mancanegara. Perbedaan paling utama ialah lapisan menengah mancanegara kini lebih banyak berpangkal pada ekonomi informasi atau ekonomi pengetahuan. Berbeda dengan masa pra-1966, gerak ekonomi di dunia sekarang lebih mengandalkan peran pengolahan (informasi, jasa, teknologi) daripada perekonomian produksi dan perdagangan. Ini berarti pendorong perekonomian lebih banyak dilakukan oleh kecepatan dan ketepatan pengolahan ilmu pengetahuan daripada pemroses produksi barang dan distribusi. Setiap hari sekitar US$ 1,6 trilyun diolah dalam transaksi valuta asing, sedangkan perdagangan barang manufaktur (bermakna membuat barang dengan tangan) “hanya” sekitar US$ 600 milyar. Ini berarti lapisan menengah di mancanegara sebagian terbesar adalah ahli pengolah otak daripada pengolah otot. Maka lapisan menengah masa kini bukan lagi kaum pedagang tahun 1940-an atau 1950-an yang menjadi pemilik tanah, modal, dan tenaga kerja. Lapisan menengah Indonesia kini makin terdiri atas pekerja otak (insinyur, ahli hukum, akuntan, pialang pasar modal, dokter spesialis). Kesetiaan mereka adalah pada keahlian profesinya, bukan terhadap perusahaan tertentu.
Di sisi lain, Friedman tidak menganalisis lebih jauh bahwa pada dasarnya demokrasi bukan sebuah sistem praktis untuk setiap negara dengan resep yang sama, yang hal ini terlihat dari tradisi Kontinental dan Anglo-Saxon. Bahkan kini Nicholas Syarkozi ingin agar Prancis lebih menyerupai demokrasi Amerika. Maksudnya, pengembangan demokrasi lebih dekat dengan kecenderungan yang nisbi atau sesuatu yang to come dan tertunda sebagaimana diungkap filsuf Derrida. Ketidakmampuan melihat tabiat dan kondisi Timur Tengah-lah yang menyebabkan kegagalan misi Amerika. Pada dasarnya masyarakat Timur Tengah menolak proyek peradaban yang prestisius menuju demokrasi, dan kebebasan bukan karena nilai-nilai itu bertentangan, melainkan lebih disebabkan oleh perbuatan Amerika yang permisif. Pada prinsipnya, masyarakat Arab tidak lebih heterofobia dibandingkan dengan Amerika.
Perbedaan mendasar Anglo Saxon dengan Continental terletak pada perangkat hukum yang dipakai dan sistem politik yang digunakan. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. System hukum continental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. Sistem hukum yang juga dikenal dengan nama Civil Law ini berasal dari Romawi yang kemudian berkembang ke Prancis. Perkembangannya diawali dengan pendudukan Romawi atas Prancis. Pada masa itu sistem ini dipraktekkan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. Proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara Prancis sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri.Bangsa Prancis membawa sistem ini ke Negeri Belanda, dengan proses yang sama dengan masuknya ke Prancis. Selanjutnya sistem ini berkembang ke Italia, Jerman, Portugal, Spanyol, dan sebagainya. Sistem ini pun berkembang ke seluruh daratan benua Eropa. Ketika bangsa bangsa Eropa mulai mencari koloni di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa Eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. Misalnya Belanda menjajah Indonesia. Pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. Apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang Belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturannya. Selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan Portugis dan seperempat abad pendudukan Indonesia, sistem hukum Eropa Kontinental yang berlaku.
Sekarang di bawah Pemerintah Transisi PBB (UNTAET), sistem hukum ini tetap diberlakukan di Timor Lorosae. Pasal 3 Regulasi UNTAET No. 1/1999 menyebutkan bahwa hukum yang berlaku di Timor Lorosae sebelum 25 Oktober 1999 tetap berlaku, sejauh tidak bertentangan dengan standar internasional. Dengan demikian berarti sistem hukum Eropa Kontinental yang diberlakukan Indonesia tetap berlaku. Hal yang membedakan sistem Civil Law dengan sistem Common Law (yang juga disebut sistem Anglo-Saxon) adalah, pertama, pada Civil Law dikenal apa yang dinamakan “kodifikasi hukum”. Artinya pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuannya adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Contoh hukum yang sudah dikodifikasi dalam kitab undang-undang adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Kitab-kitab di atas ditulis dan disusun oleh pemerintah kolonial Belanda dan diberlakukan di Indonesia sampai sekarang. Kedua, sistem hukum Eropa Kontinental tidak mengenal adanya juri di pengadilan. Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara selalu adalah majelis hakim (panel), yang terdiri dari tiga orang. Kecuali untuk kasus-kasus ringan dan kasus perdata, yang menangani bisa hakim tunggal.
II. Dilema Hirarkhi Perundang-undangan dengan peraturan di luar Hirarkhi.
Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf a dinyatakan bahwa Termasuk dalam jenis Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Perdasus serta Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota merupakan peraturan perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang secara khusus hanya berlaku di Aceh karena kesitimewaan dan kekhususannya sebagai daerah otonomi khusus Pemerintahan Aceh. Begitu pula Perdasus dan Perdasi merupakan peraturan perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang secara khusus hanya berlaku di Provinsi Papua karena keistimewaan dan kekhususannya sebagai daerah otonomi khusus Provinsi Papua. Oleh karena Qanun, Perdasus, dan Perdasi merupakan peraturan perundang-undangan yang sejenis dengan Peraturan Daerah pada umumnya tentunya Qanun, Perdasus, dan Perdasi memiliki kedudukan yang setingkat dengan Peraturan Daerah.
Qanun dibedakan menjadi Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota. Qanun Aceh berlaku di tingkat Provinsi dan memiliki kedudukan setingkat yang dengan Peraturan Daerah Provinsi. Qanun Kabupaten/Kota berlaku di tingkat Kabupaten/Kota dan memiliki kedudukan yang setingkat dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Berbeda halnya dengan Qanun, Perdasus dan Perdasi hanya terdapat pada tingkatan Provinsi dan kedudukannya setingkat dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Berdasarkan uraian di atas, Qanun, Perdasus, dan Perdasi merupakan peraturan perundang-undangan yang sejenis dan setingkat dengan Peraturan Daerah pada umumnya sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional dan hirarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sesuai dengan asas hirarki peraturan perundang-undangan maka Qanun, Perdasus, dan Perdasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain oleh undang-undang otonomi khusus terkait. Hal ini sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dapat menyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis). Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 235 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan kepentingan umum; antarqanun; dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang ini.
Penggunaan istilah Qanun, Perdasus, dan Perdasi ini sebagai nama lain dari Peraturan Daerah sesuai dengan hal-hal khusus yang berkaitan dengan kondisi dan karakteristik daerah yang bersangkutan. Hal-hal khusus yang membedakan Qanun, Perdasus, dan Perdasi dengan Peraturan Daerah pada umumnya antara lain lembaga yang membentuk dan materi muatannya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Peraturan Daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berbeda dengan Peraturan Daerah pada umumnya, Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, sedangkan Qanun Kabupaten/Kota disahkan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Perdasus dan Perdasi juga memiliki kekhususan tertentu yang membedakan dengan Peraturan Daerah pada umumnya. Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua, sedangkan Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua bersama-sama Gubernur. Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP tersebut diatur dengan Perdasi.
Aspek lain yang membedakan Qanun, Perdasus, dan Perdasi dengan Peraturan Daerah pada umumnya adalah mengenai materi muatannya. Mengenai materi muatan Qanun, Perdasus, dan Perdasi ini akan dibahas pada bagian selanjutnya.
Materi Muatan Qanun, Perdasus, dan Perdasi
Sebagaimana dituliskan pada bagian sebelumnya bahwa Qanun, Perdasus, dan Perdasi sebagai Peraturan Daerah yang bersifat khusus memiliki kedudukan yang sama dengan Peraturan Daerah pada umumnya sebagai bagian dari sistem hukum nasional dalam kerangka hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Pengaturan mengenai materi muatan peraturan daerah selain tunduk kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga tunduk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai undang-undang yang lebih spesifik mengatur mengenai pemerintahan daerah. Bagi daerah yang berstatus sebagai daerah otonomi khusus tentunya pengaturan mengenai materi muatan daerah selain tunduk kepada kedua undang-undang tersebut, juga tunduk kepada undang-undang otonomi khusus bagi daerah yang bersangkutan.
Dengan demikian, materi muatan Qanun adalah materi muatan Perda pada umumnya kecuali diatur lain oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan ditambah dengan materi muatan yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Begitu pula materi muatan Perdasus dan Perdasi adalah materi muatan Perda pada umumnya kecuali diatur lain oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan ditambah dengan materi muatan yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dengan demikian untuk memahami apa saja materi muatan Qanun, Perdasus, dan Perdasi terlebih dahulu harus dipahami materi muatan peraturan daerah secara umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beberapa pasal mengatur mengenai materi muatan Perda. Ketentuan yang menjadi landasan bagi pengaturan materi muatan Peraturan Daerah adalah Pasal 10 yang terdiri dari 5 (lima) ayat sebagai berikut.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-seluasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau Wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada Pemerintahan Daerah dan/atau Pemerintahan Desa.
(5) Dalam urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah, di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:
a. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
b. Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintahahan; dan
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut merupakan aturan umum mengenai materi muatan Peraturan Daerah. Pasal 10 ayat (1) menentukan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang sangat luas, kecuali kewenangan yang menyangkut urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama yang ditetapkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-seluasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan demikian materi muatan Peraturan Daerah mencakup aspek yang sangat luas yaitu seluruh materi yang berkaitan dengan urusan pemerintahan diluar 6 (enam) urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat ditambah dengan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Tentunya selain 6 (enam) kewenangan yang ditentukan menjadi kewenangan pemerintah pusat tidak begitu saja dibagi habis menjadi kewenangan pemerintahan daerah. Pemerintah pusat masih memiliki kewenangan lainnya yang dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 11 sampai dengan 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Saat ini, setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sudah terdapat pengaturan yang baku mengenai batasan-batasan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, tentunya daerah akan lebih mudah memahami urusan apa saja yang menjadi kewenangannya dan materi muatan apa yang perlu dibentuk menjadi suatu Peraturan Daerah.
III. Judicial Review
Judicial review dalam system hukum common law acapkali dipahami sebagai upaya pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh badan peradilan, walaupun dalam konteks cakupan kewenangan yang lebih luas, karena kadangkala menguji pula produk administrasi (administrative Acts).
Mahkamah Konstitusi RI adalah constitutional court yang ke-78 di dunia, dibentuk berdasarkan Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 juncto Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, di kala Perubahan Ketiga UUDNRI Tahun 1945, diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR RI ke-7 ( lanjutan 2),tanggal 9 November 2001, Sidang Tahunan MPR-RI.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna-antara lain- menguji undang-undang terhadap UUD. Putusan final Mahkamah, sebagaimana dimaksud Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 tidak membuka peluang bagi upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
Menurut Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat 2 (dua) macam pengujian undang-undang, yakni :
Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan keberlakuan suatu undang-undang tetapi menyatakan bahwasannya suatu undang-undang, atau materi ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat (not legally binding). Mahkamah tidaklah dapat mengubah rumusan redaksi ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang.
Legal standing (lazim dialih bahasakan: kedudukan hukum) mendasari pembenaran subyektum pencari keadilan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Pemohon harus dapat mendalilkan legal standing yang mendasari pengajuan permohonan pengujiannya itu. Legal standing adalah entitle atau hak yang membenarkan subyektum mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
- Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang perorang yang mempunyai kepentingan sama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat, atau;
- Lembaga negara.
Hanya subyektum (‘pihak’) yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yang dapat dipandang memiliki legal standing guna pengajuan permohonan pengujian undang-undang ke hadapan mahkamah. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dianggap merugikan itu. (Pasal 51 ayat (2) Undang-UndangNomor 24 Tahun 2003).
Namun, bila melihat kasus dalam perkara MachryHendra, SH, hakim pengadilan negeri Padang, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 004/PUU-I/2003 tanggal 30 Desember 2003, pernah menyampingkan (opzijleggen, to put aside, exeption d’illegalite) Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tatkala pemohon memohonkan pengujian Pasal 7 ayat 91) huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Mahkamah bukan menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tidak mengikat secara hukum, tetapi menyampingkan pasal dimaksud guna menguji pasal undang-undang tertentu.
IV. Peranan Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga
Reformasi nasional tahun 1998 telah membuka peluang perubahan mendasar atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (kemudian akan kita sebut UUD RI 1945) yang disakralkan oleh Pemerintah Orde Baru untuk tidak direvisi. Setelah reformasi, konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan dalam satu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 (UUD RI 1945). Salah satu perubahan dari UUD RI 1945 adalah dengan telah diadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan antara lain prinsip pemisahan kekuasaan dan 'checks and balances' sebagai pengganti sistem supremasi parlemen. Dalam Pasal 24C hasil perubahan ketiga UUD RI 1945, dimasukkannya ide pembentukan Mahkamah Konstitusi kedalam konstitusi negara kita sebagai organ konstitusional baru yang sederajat kedudukannya dengan organ konstitusi lainnya. Fungsi Mahkamah Konstitusi telah dilembagakan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24, 2003), sejak tanggal 13 Agustus 2003. Hal ini disahkan dengan adanya ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD RI 1945 yang menentukan: "Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang." Oleh karena itu, sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai mestinya, Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2003 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi telah dilakukan dengan proses rekruitmen calon hakim menurut tata cara yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang berbunyi "Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden".
Mahkamah Konstitusi secara resmi dibentuk dengan adanya Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 dan setelah pelantikan dan pengucapan sumpah tanggal 16 Agustus 2003, maka kewenangan transisi Mahkamah Agung yang dibebani tugas oleh pasal III Aturan Peralihan UUD RI 1945, untuk melaksanakan segala kewenangan Mahkamah Konstitusi telah berakhir. Untuk itu pada bagian berikut ini akan kita bahas kewenangan mahkamah konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan peranannya sebagai penjaga konstitusi seperti yang diatur dalam UUD RI 1945.
Dalam menjalankan peranannya sebagai penjaga konstitusi, yaitu melakukan kekuasaan kehakiman seperti diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945. Sedangkan yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan mahkamah konstitusi diberi beberapa kewenangan (Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945). Adanya sebuah kekuasaan kehakiman yang bebas adalah salah satu prasyarat bagi negara hukum disamping syarat-syarat yang lainnya.
Untuk memahami peran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, haruslah dikaji dengan komprehensif kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh UUD RI 1945 kepada lembaga ini. Pasal 24 C ayat (1) menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana putusannya bersifat final. Dari ketentuan tersebut berarti Mahkamah Konstitusi bersifat tunggal yang tidak mempunyai peradilan yang berada dibawahnya dan tidak merupakan bawahan dari lembaga lain. Hal ini berbeda dengan Mahkamah Agung yang mempunyai peradilan-peradilan dibawahnya dan merupakan puncak dari peradilan-peradilan yang berada dibawahnya. Dengan ketunggalannya dapat dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi adalam sebuah forum khusus untuk melakukan kewenangannya. Didalam menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diberi kewenangan seperti yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD RI 1945 yang kemudian dipertegas dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili:
- Menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945;
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945;
- Memutus pembubaran partai politik;
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilu;
- Memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, danatau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan presiden yang disebut dalam pasal 10 ayat (2) UU No. 24, 2003, telah diperjelas dalam ayat (3) dengan memberi batasan sebagai berikut:
- Penghianatan terhadap negara adala tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang;
- Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang;
- Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Perbuatan tercela adalah perbuatan-perbuatan yang dapat merendahakan martabat Presiden danatau Wakil Presiden;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden danatau wakil presiden adalah syarat sebagaimana dtentukan dalam pasala 6 UUD RI 1945.
Dari kewenangan yang disebutkan diatas terlihat bahwa sengketa yang diperkarakan dan diadili Mahkamah Konstitusi sangat banyak berkaitan dengan proses politik, sebagian besar merupakan perselisihan yang syarat dengan sifat politik sebagai salah satu karakteristik sengketa. Jadi yang dikemukakan oleh Agung Laksono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Mahkamah Konstitusi untuk tetap memegang komitmen dalam menjalankan tugasnya di wilayah hukum dan tidak memasuki wilayah politik adalah kurang begitu tepat (Kompas 11 Oktober, 2005). Sudah barang tentu hal ini juga akan mempunyai dampak pada pihak-pihak yang dapat menggerakkan mekanisme Konstitusional kontrol oleh berbagai lembaga negara.
Diberbagai negara didunia sebanyak lebih kurang 78 negara yang dalam konstitusinya juga mengenal lembaga Mahkamah Konstitusi, semenjak Hans Kelsen merancang undang-undang dasar Austria dan memasukkan lembaga ini dalam konstitusi Austria. Sebagian besara negara-negara demokrasi yang sudah mapan kecuali Jerman, tidak mengenal lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri. Fungsinya dicakup dalam fungsi Mahkamah Agung yang ada disetiap negara (Jimly Asshiddiqie. 2003).
Kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua. Yaitu kewenangan utama, dan kewenangan tambahan. Kewenangan utama meliputi: (a) pengujian undang-undang terhadap UUD, (b) memutus keluhan konstitusi yang diajukan oleh rakyat terhadap penguasa (UUD RI 1945 tidak memberikan kewenangan ini kepada Mahkamah Konstitusi), sebaiknya Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan utamanya yaitu untuk memutus memutus constituional complain yang diajukan rakyat terhadap penguasa seperti Mahkamah konstitusi Austria, Itali, Jerman dan lainnya. Dengan diberikannya kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib menerima dan memutus permohonan dari rakyat bilamana adanya produk peraturan yang berada dibawah undang-undang seperti Keputusan Presiden, Penetapan Presiden, Instruksi Presiden danatau Peraturan Presiden untuk diajukan judicial review. Seperti kita ketahui bahwa Peraturan Presiden no 552005 tentang harga BBM yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana Pasal 28 ayat (2) dan (3), telak di dikoreksi dalam judicial review Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Desember 2004 karena dinilai bertentangan dengan UUD RI 1945. Tanpa diberi kewenangan tersebut diatas maka Mahkamah Konstitusi belum bisa melakukan perannya sebagai penjaga konstitusi secara tuntas dan menyeluruh. (c) memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sedangkan kewenangan tambahan dapat bervariasi antara negara satu dengan yang lainnya. UUD RI 1945 memberikan kewenangan tambahan tersebut berupa; (a) pembubaran partai politi, (b) perselisihan hasil pemilihan umum, (d) pemberian putusan Dewan Perwakilan Rakyat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden danatau wakil presiden.
Peranan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya sebagai sebuah lembaga peradilan oleh UUD RI 1945, mencerminkan semangkin kuatnya penuangan prinsip negara hukum dalam UUD RI 1945 setelah adanya perubahan. Pilar yang sangat fundamental yang diletakkan dalam UUD RI 1945 untuk memperkuat prinsip negara hukum adalah perumusan pada Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan adanya perumusan ini, maka Indonesia yang menganut asas demokrasi dalam penyelenggaraan kenegaraan menyandarkan mekanisme demokrasinya kepada hukum, yaitu UUD RI 1945. Hak-hak yang diakui dalam UUD RI 1945 , dan tata cara pelaksanaan demokrasi didalamnya menjadi rambu-rambu bagi pelaksanaan demokrasi. Karena demokrasi tanpa hukum akan mengarah menjadi anarki. Pelanggaran terhadap konstitusi dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Meskipun DPR yang anggotanya dipilih dalam pemilihan umum dan Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, yang berarti keduanya mempunyai dasar legitimasi perwakilan aspiratif, namun, dalam prinsip negara hukum kedua lembaga ini tetap dapat melakukan pelanggaran terhadap konstitusi (Harjono. 2003). Dengan ditetapkannya mekanisme pembuatan undang-undang dalam UUD RI 1945, yang melibatkan kedua lembaga ini, DPR dan Presiden, maka produk bersama dari kedua lembaga ini, yaitu undang-undang secara potensial pun dapat menyimpang dari UUD RI 1945. Sebuah undang-undang dapat menjadi objek legislative review, yang dilakukan oleh badan legislative yang membuatnya. Namun, haruslah diingat bahwa legislative review masih tetap didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan politik karena memang produk dari lembaga politik. Kehadiran Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji undang-undang adalah untuk menjaga menegakkan konstitusi bilamana terjadi pelanggaran konstitusi oleh undang-undang. Dengan mekanisme ini jelas bahwa peranan Mahkamah Konstitusi dalam ketatanegaraan Indonesia adalah untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran konstitusi oleh lembaga negara.
Mahkamah Konstitusi yang melaksanakan fungsi peradilannya untuk melakukan uji undang-undang harus membatasi dirinya jangan samapai menjadi super body dalam pembuatan undang-undang yang terjebak untuk menjadi lembaga yang mempunyai hak "veto" secara terselubung. Dalam hal pembuatan undang-undang harus dipahami secara kesistiman bahwa terdapat tiga kategori substansi dalam konstitusi; (a) pembuat undang-undang diberi kewenangan penuh untuk mengatur dan menetapkan, (b) dalam mengatur dan menetapkan pembuat undang-undang dengan kualifikasi atau pembatasan, (c) pembuat undang-undang tidak diberi kewenangan untuk mengatur dan menetapkan karena telah ditetapkan dan diatur sendiri oleh konstitusi.
UUD RI 1945 telah mendistribusikan kewenangannya kepada beberapalembaga negara. Dalam melaksanakan kewenangan tersebut sangat mungkin akan terjadi dimana satu lembaga negara menggunakan kewenangannya melampaui batas kewenangan yang diberikan kepadanya sehingga melanggar kewenangan lembaga lain. Dengan adanya perubahan UUD RI 1945, hubungan antar lembaga negara diposisikan secara fungsional, dan tidak secara hirarkis, maka diperlukan sebuah lembaga yang secara final dapat memutus perselisihan kewenangan antar lembaga negara. Mahkamah Konstitusi berperan sebagai lembaga peradilan yang memutus sengketa antar kewenangan lembaga negara. Sebelumnya peran ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dimana sebagai sebuah lembaga pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat yang omnipotent, yang berwenang untuk melakukan apa saja termasuk didalamnya untuk menmyelesaikan persengketaan yang timbul antar lembaga negara. Dapat diartikan bahwa peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dalam sistem check and balances antar lembaga negara. Selanjutnya kita akan melihat bagaimana tata cara pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
3. Tata Cara Pengajuan Permohonan
Untuk melaksanakan peranannya menjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi dilengkapi dengan mekanisme constitutional control, digerakkan oleh adanya permohonan dari pemohon yang memiliki legal standing untuk membela kepentingannya. Pemilihan kata pemohon dan bukan gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi bilamana dibandingkan dengan Hukum Acara Perdata, seolah-olah perkara itu merupakan perkara yang bersifat satu pihak (ex parte) dan tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai pihak atau termohon dan yang mempunyai hak melawan permohonan tersebut. Hal ini tidak selalu benar, karena dalam jenis perkara tertentu harus ada pihak yang secara tegas ditetapkan dan ditarik sebagai pihak, dan yang mempunyai hak untuk menjawab atau menanggapi permohonan tersebut (Maruarar, Siahaan. 2003).
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 tahun 2002 tentang tata cara penyelenggaraan wewenang Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung dalam Pasal 1 ayat (7) dan (8) membedakan permohonan dan gugatan. Terhadap perkara:
- Pengujian undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar;
- Sengketa wewenang antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang dasar RI 1945;
- Memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden danatau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7B ayat (1) UUD RI 1945 dan perubahannya.
Diajukan dalam permohonan yang merupakan permintaan untuk diputus. Di pihak lain jika perkara yang diajukan adalah mengenai:
- Pembubarana partai politik;
- Perselisihan hasil pemilihan umum.
Maka harus dengan gugatan yang merupakan tuntutan yang diajukan secara tertulis.
Undang-undang No. 24 tahun 2003 menyebutkan bahwa semuanya diajukan dengan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, ditanda tangani oleh pemohon kuasa, diajukan dalam 12 rangkap dan syarat-syarat yang harus dipenuhi disebut dalam Pasal 31 adalah sebagai berikut:
- Nama dan alamat pemohon;
- Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan;
- Hal-hal yang diminta untuk diputus.
Permohonan itu harus pula melampirkan bukti-bukti sebagai pendukung permohonan, yang menunjukkan permohon bersungguh-sungguh. Dengan kata lain, pemohon harus memuat identitas piha-pihak posita dan petitum. Tapi Undang-undang No. 24 tahun 2003 tidak mengharuskan disebut termohon. Karena sifatnya yang lebih banyak melibatkan lembaga-lembaga negara dan khusus tentang pengujian undang-undang terhadap UUD RI 1945, yang berada dalam posisi sebagai termohon tidak terlalu menentukan karena putusan yang diminta adalah bersifat deklaratif terhadap aturan yang berlaku umum juga dilain pihak oleh karena adanya kewajiban Mahkamah Konstitusi memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan danatau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan termohon, maka yang menentukan termohon itu adalah Mahkamah Konstitusi. Meski tidak secara tegas disebut perlu dimuat siapa yang menjadi termohon, sebagai pihak yang paling berwenang dan berkepentingan menjawab gugatan tersebut, secara praktis dengan penunjukan termohon. Termohon dapat dipanggil untuk memberikan keterangan. Bisa juga dianalogikan keterangan tersebut dengan jawaban dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini untuk memenuhi tenggang waktu yang disebut Pasal 4i ayat (3) yang menentukan paling lambat tujuh hari kerja sejak permintaan Hakim Konstitusi diterima, lembaga negara yang bersangkutan wajib menyampaikan penjelasan. Permohonan dapat disatukan dengan panggilan sebagaimana disebutkan dalam Acara Perdata.
Memang secara spesifik dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tidak disebut siapa yang menjadi termohon, tapi dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, impeachment, termohon harus ditulis secara tegas. Khusus mengernai sengketa kewenangan antar lembaga negara, Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahakan pihak pemohon danatau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa adanya penyebutan termohon secara tegas dalam penetapan yang sifatnya menghentikan kewenangan sementara, maka putusan itu boleh jadi tidak mempunyai arti apa-apa, karena tidak jelas siapa yang wajib melaksanakan perintah tersebut. Hal yang lebih tegas lagi adalah ketika permohonan untuk membatalkan hasil pemilu dan pembubaran partai politik dikabulkan, maka harus jelas siapa yang wajib melaksanakan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahkamah konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus dalam sidang plenonya dengan sembilan (9) Hakim Konstitusi, akan tetapi dalam keadaan luar biasa dengan tujuh (7) Hakim. Itulah sebabnya surat permohonan diajukan dua belas (12) rangkap, karena disamping dibagikan pada sembilan (9) Hakim, juga harus disampaikan kepda presiden dan DPR dalam waktu tujuh (7) hari sejak permohonan dicatat dalam register perkara konstitusi. Mahkamah Agung, menurut Pasal 53 cukup diberi tahu tentang permohona judicial review. Namun, tidak diatur secara tegas bahwa permohonan disampaikan ke Mahkamah Agung, yang mempunyai arti bahwa tidak perlu diberkanan copy surat permohonan. Salah satu perbedaan dengan gugatan dalam perkara perdata adalah permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat didaftar harus telah menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut (Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU No. 24 tahun 2003). Karena masih ada proses untuk memeriksa perkara dan alat-alat bukti, maka hal ini harus ditafsirkan sebagai bukti awal yang menunjukkan kesungguhan permohonan tersebut dan bukan hanya bertujuan untuk menimbulkan sensasi atau uji coba. Selanjutnya kita akan membahas siapa yang dapat mengajukan permohonan pada bagian berikut.
3. Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan
Yang berhak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi adalah setiap orang yang memiliki kepentingan hukum atau kewenangan yang dilanggar dan dirugikan dengan kata lain bahwa yang bersangkutan harus mempunya legal standing untuk mengajukan permohonan. Pemohon untuk setiap jenis perkara konstitusi berbeda.
A. Pengujian Undang-undang terhadap UUD RI 1945
Permohonan untuk pengujian undang-undang terhadap UUD RI 1945 dapat dilakukan bagi yang menganggap hak danatau kewenangan konstitusionalnya sedang dan akan dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang terdiri dari:
- Individu atau perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
Keempat kategori yang disebut diatas, jika hak dan kewenangan konstitusionalnya dilanggar oleh berlakunya satu undang-undang mempunyai legal standing, untuk mengajukan permohonan.
B. Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara
Pihak yang mengajukan permohonan dalam hal ini adalah lembaga negara yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan, akan tetapi lembaga negara dimaksud harus secara khusus yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945. Kalau diteliti dalam UUD RI 1945, secara tegas dapat disebut MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi yang dibagi atas Kabupaten dan Kotamadia. Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUD RI 1945 tidak dapat menjadi pihak baik pemohon maupun termohon dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara (Pasal 65 UU 24 2003).
C. Pembubaran Parta Politik
Pemohon dalam sengketa pembubaran partai politik adalah pemerintah dan lebih jauh dijelaskan pemerintah pusat. Tetapi, departemen atau lembaga dimana ewenangnya memohon hal semacam ini dari pemerintah pusat? Sebagai wakil untuk mengajukan permohonan adalah Jaksa Agung. Tapi boleh jadi dalam prakteknya nanti akan berkembang yang akan memungkinkan mengajukan permohanan adalah departemen-departemen atau lembaga negara yang mempunyai kaitan langsung dengan alasan pembubaran partai politik. Karena pemerintah pusat adalah kesatuan, maka harus terlebih dahulu diperoleh izin atau perintah atau penunjukan presiden sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan alasan yang diajukan karena ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik tertentu yang dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945.
D. Perselisihan Hasil Pemilu
Perselisihan hasil pemilu merupakan sengketa tentang hasil pemilu secara nasional yang dipandang penetapan Komisi Pemilihan Umum mempengaruhi:
- Terpilihnya anggota DPD;
- Penetapan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden serta terpilihnya pasangan presiden dan wakil presiden;
- Perolehan kursi partai politik peserta pemilu di satu daerah pemilihan.
Munculnya sengketa ini adalah karena adanya perbedaan pendapat tentang hasil perhitungan suara yang oleh pemohon dipandang tidak benar dan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali 24 jam) sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional. Sedangkan pemohon dalam sengketa ini adalah:
1. Perorangan warga negara Indonesia calon anggota DPD peserta pemilu;
2. Pasangan calon Presiden Wakil Presiden peserta pemilu Presiden Wakil Presiden;
3. Partai politik peserta pemilu.
E. Pendapat DPR mengenai Pelanggaran oleh Presiden danatau Wakil Presiden
Dalam hal ini yang dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dalam pengambilan sikap tentang adanya pendapat semacam ini tentu melalui proses pengambilan keputusan di DPR yaitu melalui dukungan 23 (dua pertiga) jumlah seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 23 anggota DPR (Pasal 7 B ayat (3) UUD RI 1945).
4. Kesimpulan
Peranan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga Konstitusi melalui kekuasaan kehakiman meliputi kewenangan utama dan kewenangan tambahan. Kewenangan utama meliputi; (a) Pengujian undang-undang terhadap UUD RI 1945, (b) memutus constituional complain yang diajukan rakyat terhadap penguasa (UUD RI 1945 tidak memberikan kewenangan ini kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sedangkan dinegara lain diberikan kepada mahkamah konstitusi), (c) memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sebagai kewenangan tambahan dapat bervariasi antara negara satu dengan negara lainnya. Sedangkan UUD RI 1945 memberikan kewenangan tambahan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu; (a) pembubaran partai politik, (b) perselisihan hasil pemilihan umum, (c) pemberian putusan DPR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden danatau wakil presiden.
Sebaiknya Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan utamanya yaitu untuk memutus memutus constituional complain yang diajukan rakyat terhadap penguasa seperti Mahkamah konstitusi Austria, Itali, Jerman dan lainnya. Dengan sendirinya bisa melakukan perannya sebagai penjaga konstitusi secara tuntas.
DAFTAR PUSTAKA
Hajono. 2003. Kedudukan dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Kekuasaan Kehakiman dan Ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jimly, Asshiddiqie. 2003. Mahkamah Konstitusi: Penomena Hukum Tata Negara. Mahkamah Konstitusi.
Maruarar, Siahaan. 2003. Prosedur Berperkara di Mahkamah Konstitusi dan Perbandingan dengan Hukum Acara di Pengadilan Umum dan TUN. Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi.
Keebet von Benda-Beckmann: Pluraisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis, dalam: Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Ford Fondation, Huma, Jakarta, 2006 hal 21
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum Di Indoensia, Kompas, 2003,23,24
Satjipto Rahardjo: Penafsiran Hukum Yang Progresif, dalam : Anthon Freddy Susanto,SH,MH: Semiotika Hukum, Dekontruksi Teks Menuju Progresifitras Makna, Efika Aditama, Bandung,
Satjipto Rahardjo: Modernisasi Dan Perembangan Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal Masalah-masalah Hukum, FH Undip, No.1-6 Tahun X/ 1980.
Eman Suparman, asal usul serta landasan pengembangan ilmu hukum indonesia (Kekuatan Moral Hukum Progresif sebagai das Sollen), Esmi Warassih Pujirahayu, “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan
Sorjono Soekanto, Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat, Academica, Jakarta 1979.
Eman Suparman, asal usul serta landasan pengembangan ilmu hukum indonesia (Kekuatan Moral Hukum Progresif sebagai das Sollen)
Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia, INIS, Jakarta, 1998
Hilman Hadukusuma: Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003
Van Vallenhoven, Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1983, hal 14, lihat juga Abdulrahman ,SH : Hukum Adat menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Cendana Press, 1984.
Abdulrahman , SH: Hukum Adat Menurut Perundang-undanga Republik Indonesia, Cendana Press, 1984
Soepomo, Kedududkan Hukum Adat di Kemudian Hari, Pustaka Rayat, Jakarta
Sudjito Sastrodiharjo, Hukum adat Dan Realitas Kehidupan, dimuat dalam : Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Fakultas Hukum –Universitas Islam Indonesia,1998.
Sunaryati Hartono: Sumbangsih Hukum Adat bagi Perkembangan Pembantukan Hukum Nasional dalam M.Syamsudin et al Editor: Hukum Adat dan Mordernisasi Hukum, FH-UII,1998
Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia, Sebelum Perang Dunia II, Pradnjaparamita, Jakarta,cet 15 1997
Khundzalifah Dimyati, : Teoritisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Demikian Hukum di Indonesia 1945 – 1990, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004 – 22.
Achid Masduki, Peranan Hukum Adat Dalam Mengatasi Masalah Pemilikan pada Masyarakat Industri, dalam , Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum, UII, Jogyakarta
Harian Kompas 11 Oktober, 2005
Minggu, 28 Juni 2009
Rabu, 17 Juni 2009
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN DAN JUDICIAL REVIEW

“Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-V/2007 Pengujian Terhadap Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ”
Oleh: Muhammad Syahrum
1. Identitas Para pihak, yang meliputi: Nama (beserta bin/binti dan aliasnya), umur, agama, pekerjaan dan tempat tinggal. Bagi pihak yang tempat tinggalnya tidak diketahui hendaknya ditulis, “dahulu bertempat tinggal di….. tetapi sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia, dan kewarganegaraan (bila perlu). Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan perkara itu harus disebut secara jelas tentang kedudukannya dalam perkara, apakah sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, pelawan, terlawan, pemohon, atau termohon.
(Siapa yang mengajukan pemohonan pengujian undang-undang).
EURICO GUTERRES, umur 38 tahun, agama Katolik, pekerjaan Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi Timor Timur, alamat Kelurahan Liliba, RT/RW. 008/001 Kecamatan Oebobo Kota Kupang;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bulan Juni 2007 memberikan kuasa kepada
M. Mahendradatta, S.H.,MA.,MH.PhD, A. Wirawan Adnan, S.H., Achmad Michdan,S.H., Akhmad Kholid, S.H., Irwan H. Siregar, S.H.,LL.M., Guntur Fattahillah, S.H.,Hery Susanto, S.H., Sutejo Sapto Jalu, S.H., Advokad/Penasihat Hukum yang berdomisili pada Kantor The Law Offices of M. Mahendradatta, Jalan Rumah Sakit Fatmawati Nomor 22 FG, Cipete Selatan, Cilandak Jakarta Selatan 12410, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------Pemohon;
2. Fundamentum Petendi (Posita), yaitu penjelsan tentang keadaan / peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan hukum yang dijadikan dasar atau alasan gugat.
Posita memuat dua bagian:
(a) alasan yang berdasarkan fakta/peristiwa hukum, dan
(b) alasan yang berdasarkan hukum, tetapi hal ini bukan merupakan keharusan. Hakimlah yang harus melengkapinya dalam putusan nantinya.
(Alasan dan dasar pengujian (pasal atau ayat dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD)
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026, selanjutnya disebut UU Pengadilan HAM) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dengan surat permohonan bertanggal 19 Juni 2007 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Juni 2007 dengan registrasi Nomor 18/PUU-V/2007, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pemohon mengajukan permohonan pengujian undang-undang mengenai norma-norma yang terdapat di dalam Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM, karena melanggar hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) juncto Pasal 24A ayat (5), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Sebelum Pemohon menguraikan alasan dalam permohonan a quo, terlebih dahulu akan diuraikan legal standing Pemohon dan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutuskan permohonan dimaksud
Segala alasan dan dasar hukum pengujian Undang-Undang a quo adalah bersifat materiil, namun Pemohon juga mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang a quo;
2.1. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU Pengadilan HAM, khususnya Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 43 ayat (2);
2. Bahwa Pemohon dalam mengajukan permohonan ini bertindak dalam kapasitas atau kualifikasi pribadi sebagai warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk warga negara Indonesia, sehingga dapat bertindak sendiri tanpa ijin maupun tanpa dapat dianggap mewakili kategori lain selain sebagai perorangan;
3. Bahwa sebagai warga negara Indonesia, Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang antara lain tidak terbatas pada Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum". Untuk melaksanakan hak tersebut, UUD 1945 telah memberikan jaminan:
v Pasal 24 UUD 1945:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang;
v Pasal 24A ayat (5) UUD 1945: “Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang”;
4. Bahwa selain Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut, Pemohon juga memiliki hak konstitusional yang lain sebagaimana dimaksud dalam:
v Pasal 27 ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
v Pasal 28G ayat (1): "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi";
v Pasal 28I ayat (2): "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
5. Bahwa DPR pernah membentuk Pansus :Timor Timur Periode Pasca Jajak Pendapat yang berujung pada disampaikannya usulan yang kemudian, ditindaklanjuti menjadi pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili tersangka pelanggaran HAM berat di Timor Timur;
6. Bahwa kegiatan DPR a quo merupakan pelaksanaan kegiatan dalam Iingkup penerapan UU Pengadilan HAM, khususnya Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2);
v Pasal 43 ayat (2) yang berbunyi "Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden".
v Penjelasan Pasal 43 ayat (2) yang berbunyi "Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini". Sebagaimana ternyata pada butir konsideran "Mengingat" pada poin 2;
7. Bahwa dengan demikian Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM telah diterapkan kepada Pemohon sebagai perorangan, karena kemudian DPR telah memutuskan 17 orang dari 21 orang yang diajukan oleh KPP-HAM dan Kejaksaan, untuk diadili pada Pengadilan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Pemohon adalah termasuk diantara 17 orang tersebut;
8. Bahwa karena adanya Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM, Pemohon telah dirugikan hak konstitutionalnya untuk memperoleh perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, secara konkrit kerugian tersebut berupa pengadilan terhadap Pemohon di Pengadilan HAM ad hoc Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 04/Pid.Ham/ad.hoc/2002/PH.JKT.PST, yang telah menjatuhkan putusan kepada Pemohon berupa pidana penjara sepuluh tahun, yang kemudian akhirnya juga diputus hal yang sama oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 06 K/Pid.HAM AD HOC/2005, tanggal 8 Maret 2006;
9. Bahwa disamping itu Pemohon yakin segala keputusan yang telah diambil oleh DPR memiliki landasan kepentingan politik, sehingga hak constitutional Pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum telah terintervensi oleh kepentingan politik, hal ini merupakan kerugian konstitusional;
10. Bahwa Pemohon berpendapat segala bentuk badan-badan peradilan haruslah dibentuk berdasarkan UUD 1945 oleh undang-undang, sehingga akan sangat merugikan Pemohon apabila sampai.diperiksa atau diadili oleh badan peradilan yang tidak dibentuk berdasarkan UUD 1945;
11. Bahwa fakta hukum kegiatan DPR yang membentuk Pansus a quo, bahkan sebelumnya Komisi III DPR telah mengajukan rekomendasi agar DPR memberikan usul kepada Presiden RI untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk peristiwa a quo, adalah akibat dari diberlakukannya Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM. Sehingga terdapat hubungan kausalitas antara diberlakukannya Pasal a quo dari Undang-Undang a quo dengan tindakan DPR yang dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon;
12. Bahwa bilamana permohonan Pemohon dikabulkan, tentunya DPR dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc, sehingga kerugian konstitusional Pemohon dapat direhabilitasi dengan cara mengajukan peninjauan kembali atas kerugian (hukuman pidana) yang saat ini sedang dijalankan;
13. Bahwa bilamana permohonan Pemohon dikabulkan juga tidak akan menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) terhadap penanganan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc karena Pemohon tidak mempersoalkan keberadaan pengadilan-pengadilan tersebut, namun prosesnya yang harus sesuai dengan UUD 1945;
2.2. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang diajukan oleh Pemohon memang sudah pernah diuji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 065/PUU-II/2004 yang diajukan oleh Abilio Jose Osorio Soares, dengan keputusan permohonan ditolak;
2. Bahwa menurut hemat Pemohon, khususnya untuk Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM a quo hanya sekedar turut teruji oleh Pemohon sebelumnya dalam arti tidak dengan maksud yang serius dan argumentatif. Karena apabila dibaca permohonan, Pemohon sebelumnya tidak ada satu alasanpun yang dikemukakan oleh Pemohon sebelumnya untuk menguji Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang a quo;
3. Bahwa oleh karenanya, apapun alasan yang dikemukan oleh Pemohon sudah pasti berbeda dengan Pemohon sebelumnya, karena Pemohon sebelumnya tidak mempunyai alasan apapun untuk menguji Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang a quo;
4. Bahwa sebaliknya justru Mahkamah Konstitusi yang memberikan pertimbangan terhadap Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang a quo sebagaimana kutipan Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 halaman 56 sampai dengan 58;
5. Alasan atau syarat konstitusional yang diajukan Pemohon berbeda dengan yang diajukan oleh Pemohon sebelumnya, hal ini terlihat dari kutipan Perkara Nomor 065/PUU-II/2004, dimana dasar konstitusional yang dijadikan argumentasi Pemohon sebelumnya adalah hanya Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, sedangkan dasar konstitusional yang diajukan Pemohon a quo adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 24 dan Pasal 24A ayat (5), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa Pemohon perkara Nomor 065/PUU-II/2004 pun tidak memberikan alasan atau argumentasi apapun mengenai Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang a quo selain dari mengkaitkannya dengan argumentasi untuk Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang a quo. Sehingga apapun syarat konstitusional atau alasan Pemohon sudah pasti berbeda dengan Pemohon sebelumnya, karena Pemohon memberikan alasan sebaliknya dari Pemohon sebelumnya tidak ada alasannya;
7. Bahwa Pemohon sebelumnya dalam Perkara Nomor 065/PUU-II/2004, yang dikemukakan adalah tertuju hanya pada pembahasan asas non-retroaktif versus asas retroaktif, sedangkan Pemohon a quo sama sekali tidak mendalilkan permasalahan asas retroaktif tersebut karena sejak pada bagian permulaan sampai akhir permohonan ini, Pemohon akan membangun konstruksi uji materiel Pasal a quo berdasarkan kerugian Pemohon yang dilanggar hak konstitusionalitasnya dalam memperoleh jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Lebih khusus lagi Pemohon akan menyajikan dalil-dalil berkenaan dengan kekuasaan kehakiman yang bebas sebagai bentuk jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi Pemohon. Disamping itu Pemohon juga akan menyampaikan dalil-dalil mengenai syarat konstitusional pembentukan badan peradilan demi kepastian hukum bagi Pemohon;
8. Bahwa oleh karena syarat konstitusional yang dipergunakan oleh Pemohon berbeda dengan Pemohon sebelumnya, maka sudah sepantasnya apabila Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan Pemohon dan menyatakan berwenang untuk memeriksa pokok permohonan Pemohon;
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
10. Bahwa dari uraian legal standing permohonan a quo, Pemohon merasa sebagai perorangan warga negara Indonesia, telah memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan uji materiil dari Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 24 dan Pasal 24A ayat (5), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Selain itu yang dimohonkan diuji adalah Ketentuan Normatif Undang-Undang a quo Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) yang jelas-jelas merugikan hak konstitusional Pemohon;
11. Bahwa bilamana Mahkamah memutuskan untuk menyatakan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM dan Penjelasannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dapat dipastikan Pemohon dapat segera memperoleh rehabilitasi dan terbebas dari kemungkinan diperiksa bahkan diadili kembali oleh proses criminal justice system dan Lembaga Pengadilan yang bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga putusan Mahkamah akan memiliki manfaat nyata/berpengaruh menghentikan kerugian hak konstitusional Pemohon;
12. Bahwa Pasal 50 UU MK yang menyatakan bahwa undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945 dengan perubahan terakhir yaitu perubahan ketiga yang disahkan pada tanggal 10 November 2001;
13. Bahwa UU Pengadilan HAM diundangkan pada tanggal 23 November 2000 atau lahir sebelum adanya UU MK;
14. Bahwa akan tetapi Pasal 50 UU MK tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 tanggal 12 April 2005, sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji secara materiil Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM;
2.3. ALASAN PEMOHON.
1. Bahwa segala apa yang telah dikemukakan dalam bagian I dan I I permohonan a quo di atas, mohon pula dipertimbangkan sebagai alasanalasan permohonan a quo secara mutatis mutandis masuk pula kedalam bagian ini;
2. DPR sebagai lembaga legislatif dan lembaga politik tidak memiliki wewenang intervensi terhadap criminal justice system;
3. Bahwa menurut UU Pengadilan HAM menentukan bahwa Pengadilan HAM ad hoc hanya dapat dibentuk atas usulan DPR kepada Presiden RI untukkemudian (bilamana menyetujui juga) dikeluarkan Keputusan Presiden untuk membentuknya;
4. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia yang berat DPR diberikan wewenang untuk melakukan dugaan. Dengan demikian sebelum DPR mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, maka ketika itu DPR telah melakukan apa yang tindakan menduga terlebih dahulu tentang telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Timor Timur;
5. Bahwa pasal-pasal a quo jelas-jelas menunjukkan DPR haruslah memberikan putusan atau penilaian (judgement) terlebih dahulu sebelum mengajukan usul pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Berarti DPR telah melakukan fungsi pengadilan yang didasarkan atas dugaannya;
6. Bahwa secara normatif, menurut UU Pengadilan HAM a quo, DPR tidak membutuhkan adanya bahan-bahan atau syarat konstitusional apapun untuk melakukan tindakan menduga dan mengajukan usul pembentukan Pengadilan HAM ad hoc tersebut. Laporan ataupun rekomendasi dari Komnas HAM hanyalah merupakan kebiasaan dalam praktik belaka dan bukan merupakan suatu aturan yang mengikat. Dengan lain perkataan, DPR dapat mengajukan usul pembentukan Pengadilan HAM ad hoc bilamana menurut dugaannva telah terjadi pelanggaran HAM berat, tanpa harus mengikutsertakan lembaga lain;
7. Bahwa di dalam UU Pengadilan HAM, kata dugaan atau diduga ditemukan didalam Pasal 1 ayat (5) yang berbunyi, “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini." Dimana berdasarkan pengertian pasal tersebut, maka dugaan merupakan suatu bagian dari sebuah tindakan hukum penyelidikan;
8. Bahwa namun sebelum terlalu jauh, maka perlu dimengerti dahulu bahwa sesuai Undang-Undang a quo, penyelidikan merupakan suatu wewenang didalam sistim Pengadilan HAM yang hanya dimiliki oleh Komnas HAM sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang a quo yang berbunyi, "Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia". Sedangkan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Pengadilan HAM yang berbunyi, "Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penyelidikan karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang bersifat independen";
9. Bahwa dengan demikian fungsi DPR disini adalah menggantikan atau bahkan tumpang tindih (overlap) atau mengambil alih fungsi Komnas HAM sebagai penyelidik dalam tindak pidana pelanggaran HAM berat;
10. Pemohon sama sekali tidak mempersoalkan penerapan asas retroaktif maupun eksistensi Pengadilan HAM ad hoc, tetapi proses pembentukannya melalui usulan DPR dan dengan Keputusan Presiden RI yang menurut Pemohon merugikan hak konstitusionalnya. Dengan perkataan lain, Pemohon tidak mengajukan pembatalan eksistensi Pengadilan HAM ad hoc tetapi memohonkan uji materiel terhadap proses pembentukannya;
11. Bahwa Pemohon saat ini bukan sedang mempermasalahkan keberadaan Pengadilan HAM ad hoc yang telah mengadili Pemohon, tetapi mempermasalahkan proses peradilannya yang tidak sesuai dengan UUD 1945, sehingga Pemohon telah dirugikan karena telah diadili oleh suatu proses kekuasaan politik yang tidak merdeka karena bukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan namun mengakomodasi kepentingan Politik;
12. Bahwa fungsi DPR yang diberikan oleh UUD 1945 adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, serta utamanya menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang. Di dalam UUD 1945 tidak ada satu pasal pun secara normatif yang memberikan hak kepada DPR untuk ikut serta di dalam criminal justice system atau in casu melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana;
13. Bahwa namun yang menjadi persoalan adalah bukan peran serta DPR dalam membentuk Pengadilan HAM ad hoc tetapi didalam proses mengusulkannya ternyata terkandung keharusan DPR untuk melakukan penilaian yang bersifat menghakimi tentang suatu peristiwa hukum pidana sebagaimana secara normatif disebut dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2);
14. Bahwa akibat Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang a quo menentukan penilaian yuridis untuk menduga adanya pelanggaran HAM yang berat ditentukan secara politis, maka Pemohon tidak memperoleh kepastian hukum. Oleh karenanya sangatlah bijaksana apabila Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM dinyatakan tidak lagi mengikat secara hukum;
15. Bahwa peranan lembaga lain dalam menentukan terbentuknya Pengadilan ad hoc dan menerapkan prinsip kehati-hatian dapat dikembalikan lagi dalam lingkup kekuasaan kehakiman, sebagaimana dalam penanganan tindak pidana terorisme (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002) yang mempergunakan hasil laporan intelijen;
16. Bahwa UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" dan Pasal 28I ayat (2) berbunyi "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu". Maka nyatalah hak Pemohon secara konstitusional untuk memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum dan bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, telah dilanggar dengan berlakunya Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang a quo;
17. Bahwa Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang berbunyi, "Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden", secara normatif dan tegas menyatakan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc adalah melalui Keputusan Presiden;
18. Bahwa Pemohon berpendapat bahwa pembentukan Pengadilan HAM ad hoc tidak dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (5) UUD 1945, sehingga pantas dinyatakan tidak lagi mengikat secara hukum;
19. Bahwa sangat jelas didalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk peristiwa Timor Timur pasca jajak pendapat ditentukan kedudukan Pengadilan HAM ad hoc adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal apabila mengikuti kedudukan Pengadilan HAM ad hoc yang ditentukan oleh UU Pengadilan HAM, khususnya Pasal 45 ayat (2), maka seharusnya locos delicti Timor Timur (masuk Nusa Tenggara Timur), sehingga seharusnya Pemohon diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh karenanya sangat jelas bahwa Keputusan Presiden tersebut menentukan kedudukan Pengadilan HAM ad hoc, dan bukan ditentukan oleh Undang-Undang a quo;
20. Bahwa Pasal 24A ayat (5) UUD 1945 menyatakan, "Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang". Hal ini sesuai pula dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai implementasi dari Pasal 24A ayat (5) UUD 1945. Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi, "Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang";
21. Bahwa penjelasan ayat tersebut berbunyi, “Yang dimaksud dengan pengadilan khusus dalam ketentuan ini, antara lain, adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara". Meskipun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dibuat lebih kemudian dari UU KPK, akan tetapi ketentuan yang sama telah tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) (beserta penjelasannya) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman). Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam Iingkungan: a. Peradilan Umum; b. Peradilan Agama; c. Peradilan Militer; d. Peradilan Tata Usaha Negara". Sementara itu, Penjelasannya berbunyi, "Undang-undang ini membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai Iingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilan tingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkaraperkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana. Perbedaan dalam empat lingkungan peradilan ini, tidak menutup kemungkinan adanya pengkhususan (differensiasi/spesialisasi) dalam masing-masing lingkungan, misalnya dalam Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan berupa Pengadilan Lalu Lintas, Pengadilan Anak-anak, Pengadilan Ekonomi, dan sebagainya dengan undang-undang". Di samping itu, frasa yang berbunyi diatur dengan undangundang yang tersebut dalam Pasal 24A ayat (5) UUD 1945 juga berarti bahwa susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya itu tidak boleh diatur dengan bentuk peraturan perundang-undangan lain selain undang-undang;
22. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, sudah sepatutnya apabila permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya;
23. Bahwa bilamana permohonan Pemohon dikabulkan juga tidak akan menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) terhadap penanganan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc karena Pemohon tidak mempersoalkan keberadaan pengadilan-pengadilan tersebut, namun prosesnya yang harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping itu untuk Pengadilan HAM ad hoc sampai saat ini tidak ada lagi yang sedang diadili dan cukup waktu bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali undang-undang yang sesuai;
3. Petitum (tuntutan), Menurut Pasal 8 Nomor 3 R.Bg. ialah apa yang diminta atau yang diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Petitum akan dijawab oleh majelis hakim dalam amar putusannya. Petitum harus berdasarkan hukum dan harus pula didukung oleh Posita. Pada prinsipnya posita yang tidak didukung oleh petitum (tuntutan) berakibat tidak diterimanya tuntutan, pun sebaliknya petitum / tuntutan yang tidak didukung oleh posita berakibat tuntutan penggugat ditolak.
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026) khususnya Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2). Pasal 43 ayat (2) yang berbunyi, "Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden" dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang a quo berbunyi "Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan ternpus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini" bertentangan dengan UUD 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 43 ayat (2) yang berbunyi, ”Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden" dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang- Undang a quo yang berbunyi "Dalam hal. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini”, tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Atau bilamana Mahkamah berpendapat lain sudilah kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
4. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti berupa surat/atau tulisan dan oleh telah
Pemohon diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 06 K/PID. HAM AD HOC/2005, tanggal 13 Maret 2006 atas nama Eurico Guterres;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
4.1 . KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Kemudian dalam penjelasannya dinyatakan, bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Ketentuan tersebut di atas oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 24A ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
v Pasal 24A ayat (5) yang berbunyi, “Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang”;
v Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
v Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
v Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
v Pasal 28I ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Karena menurut Pemohon ketentuan a quo telah menimbulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM beserta Penjelasannya, telah memberikan justifikasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ikut serta dalam kewenangan criminale justice system, yang pada gilirannya dapat melakukan penilaian atau menduga yang bersifat menghakimi terhadap suatu peristiwa tindak pidana pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat di Timor Timur;
2. Bahwa ketentuan a quo juga dianggap telah menimbulkan proses peradilan yang tidak benar, karena dugaan telah terjadi pelanggaran HAM berat ditentukan atas muatan dan intervensi politik dan bukan dalam rangka penegakan hukum, selain itu pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dengan Keputusan Presiden juga tidak sesuai dengan amanat Pasal 24A UUD 1945, yang pada gilirannya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (unrechtszekerheid);
Sehubungan dengan anggapan Pemohon tersebut, Pemerintah dapat menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa secara limitative kewenangan Pengadilan HAM ad hoc dalam Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM adalah hanya untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Maka terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, termasuk yang berkaitan dengan kasus Pemohon, maka diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc;
2. Bahwa pembentukan Pengadilan HAM ad hoc adalah berkait erat dengan pemberlakuan asas retroaktif untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diberlakukan, misalnya kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Tanjung Priok (1984) dan Timor Timur pasca jajak pendapat (1999), disisi lain menurut Pemerintah pembentukan Pengadilan HAM ad hoc secara filosofis historis sangat diperlukan, agar upaya-upaya impunity terhadap penegakan pelanggaran HAM yang berat dapat dikesampingkan, juga diharapkan dapat menyelesaikan secara tuntas konflik yang berlarut-larut yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain, ataupun antar bangsa yang satu dengan bangsa yang lain;
3. Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan pandangan Pemohon yang menyatakan bahwa usul pembentukan Pengadilan HAM ad hoc apabila terdapat dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya UU Pengadilan HAM, semata-mata ditentukan atas muatan dan intervensi politik dan bukan dalam rangka penegakan hukum. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa intervensi politik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan Pengadilan ad hoc, selain dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan (vide Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945), juga mengacu pada praktik-praktik kebiasaan internasional (international custom); Misalnya: kasus Nuremberg, Yugoslavia dan Rwanda, maka International Criminal Tibunal for the former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, yang tentunya tidak mungkin lepas dari intervensi politik, dan hal tersebut masih dapat dibenarkan oleh hukum, utamanya untuk kepentingan mengungkap kasus pelanggaran HAM berat (gross violations of human rights); Bahwa ICTY dan ICTR, kedua lembaga peradilan khusus tersebut, dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB setelah terjadinya peristiwa atau pelanggaran HAM yang berat. Demikian pula halnya dengan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang didasarkan atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Memperhatikan hal tersebut di atas, maka independensi kekuasaan kehakiman dari pengaruh politik dapat dipandang sebagai pengecualian (exeptional), hal tersebut dikarenakan kasus pelanggaran HAM yang berat merupakan tindak pidana yang bersifat spesifik, yang pengungkapannya sangatlah sulit jika menggunakan perangkat dan mekanisme hukum yang sudah ada. Misalnya menggunakan KUHP;
4. Bahwa Pemerintah juga tidak sependapat dengan dalil atau argumen Pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan Pengadilan HAM ad hoc tidak sesuai dengan lingkup kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945;
Terhadap hal tersebut di atas Pemerintah dapat menjelaskan bahwa kedudukan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc adalah berada di lingkungan Peradilan Umum (vide Pasal 2 dan Pasal 43 ayat (3) UU Pengadilan HAM);
v Pasal 2 UU Pengadilan HAM berbunyi, "Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum”;
v Pasal 43 ayat (3) UU Pengadilan HAM berbunyi, "Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum”;
Bahwa Pembentukan dan kedudukan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi, “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undang-undang”;
Lebih lanjut Penjelasan pasal dimaksud berbunyi, “Yang dimaksud dengan pengadilan khusus dalam ketentuan ini, antara lain, adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara”;
Atas hal tersebut di atas, maka pembentukan dan kedudukan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc, termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman, dan karenanya telah sesuai dan selaras dengan Pasal 24 UUD 1945 berbunyi:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
5. Lebih lanjut mengenai kedudukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 065/PUUII/2004, dapat dijelaskan bahwa: … “Menimbang bahwa pembentukan pengadilan HAM ad hoc, sebagai forum untuk mengadili pelaku kejahatan yang tergolong ke dalam "kejahatan serius terhadap masyarakat international secara keseluruhan" (the most serious crimes of concern to the international community as a whole), sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM, di samping dapat dibenarkan menurut UUD 1945 juga dapat dibenarkan oleh praktik dan perkembangan hukum internasional, yang antara lain ditunjukkan oleh pembentukan Mahkamah Pidana ad hoc (Ad Hoc Criminal Tribunal) di bekas negara Yugoslavia, yaitu International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) dan di Rwanda, yaitu, International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR). ICTY dibentuk (1993) dengan yurisdiksi untuk mengadili pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang tempus delicti-nya dibatasi yaitu setelah 1 Januari 1991 dan locus delicti-nya adalah di wiliyah bekas Yugoslavia. Sementara ICTR dibentuk (1994) dengan yurisdiksi untuk mengadili pelaku kejahatan genosida dan kejahatan serius lain terhadap hukum humaniter internasional (other serious crimes of international humanitarian law), dengan tempus delicti antara 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1994, sedangkan locus delicti-nya adalah Rwanda dan negara-negara tetangganya. ICTY dan ICTR, yang keduanya didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, meskipun dibentuk setelah terjadinya peristiwa tetapi secara substansial yurisdiksi kedua Mahkamah ad hoc tersebut sesungguhnya adalah terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sebelumnya sudah merupakan kejahatan menurut hukum internasional (vide Otto Triffterer, Commentary on the Rome of the International Criminal Court, Nomos Verlagsgesellschaft, Baden-Baden, 1999, h. 324). Demikian Pula halnya dengan Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM, yang meskipun dibentuk setelah terjadinya peristiwa atau pelanggaran, namun jenis jenis pelanggaran yang menjadi yurisdiksinya (ratione materiale-nya) sesungguhnya merupakan pelanggaran-pelanggaran yang sudah merupakan kejahatan sebelum dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc dimaksud, yaitu dalam hal ini kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,”... Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka kedudukan Pengadilan HAM ad hoc di samping dapat dibenarkan menurut UUD 1945, juga dapat dibenarkan oleh praktik dan perkembangan hukum internasional, yang antara lain adanya pembentukan Mahkamah Pidana ad hoc (Ad Hoc Criminal Tribunal) di bekas negara Yugoslavia;
Bahwa mengenai pandangan Pemohon bahwa pembentukan Pengadilan HAM ad hoc tidak dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden, maka Pemerintah dapat menjelaskan bahwa pada dasarnya Presiden baru dapat menerbitkan Keputusan Presiden guna pembentukan Pengadilan HAM ad hoc hanya apabila telah ada usul dari Dewan Perwakilan Rakyat yang berpendapat bahwa dalam suatu peristiwa tertentu diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Keputusan Presiden tersebut bukan bersifat pengaturan (regelling) terhadap Pengadilan HAM ad hoc, tapi lebih bersifat penetapan (beschikking) dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc dalam kasus atau peristiwa tertentu;
Selain itu pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dengan Keputusan Presiden (Keppres) atas usul DPR merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU Pengadilan HAM. Dengan demikian, pembentukan Pengadilan HAM ad hoc ini memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945;
6. Jika yang dipersoalkan adalah ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU Pengadilan HAM, yang memberlakukan asas retroaktif sehingga dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menganut asas non retroaktif, Pemerintah berpendirian bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU Pengadilan HAM, merupakan pembatasan dari ketentuan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Pembatasan demikian diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis";
Dari uraian tersebut di atas, Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM beserta Penjelasannya, baik secara formil (formel toetsingrecht), maupun materil (materiele toetsingrecht), tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 24A ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dan tidak merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon;
4.2 Pertimbangan Hukum
A. Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;
B. Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan substansi atau pokok permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk diterima sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
C. Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian undang-undang, in casu Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026, selanjutnya disebut UU Pengadilan HAM) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selajutnya disebut UUD 1945);
D. Menimbang bahwa perihal kewenangan Mahkamah, menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, antara lain menentukan bahwa Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK);
E. Menimbang bahwa objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah pengujian undang-undang, in casu Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasannya UU Pengadilan HAM terhadap UUD 1945;
F. Menimbang sepanjang menyangkut Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM pernah dimohonkan pengujian dalam perkara Nomor 065/PUU-II/2004. Sesuai dengan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Kontitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang berbunyi,”...permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syaratsyarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda”;
G. Menimbang bahwa dalam perkara Nomor 065/PUU-II/2004 tersebut yang dijadikan alasan oleh Pemohon adalah larangan menggunakan asas retroaktif karena bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945, sedangkan dalam permohonan a quo yang menjadi alasan adalah keterlibatan DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
H. Menimbang bahwa untuk dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan bahwa yang dapat bertindak sebagai Pemohon adalah (a) perorangan warga Negara Indonesia, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang, (c) badan hukum publik atau privat, atau (d) lembaga negara;
I. Menimbang bahwa dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, harus dijelaskan:
a. kualifikasinya dalam permohonan, yaitu apakah perorangan warga Negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya undangundang yang dimohonkan pengujian;
J. Menimbang pula, sejak Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 hingga saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus dipenuhi syaratsyarat:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang iberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan actual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
K. Menimbang bahwa Pemohon Eurico Guterres oleh Pengadilan HAM ad hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 04/PID.HAM/AD.HOC/2002/PN.JKT.PST, telah dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun, putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 06 K/PID.HAM AD HOC/2005, tanggal 13 Maret 2006;
L. Menimbang bahwa Pemohon selaku perorangan warga Negara Indonesia dalam permohonannya mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasannya. Pemohon berdasarkan pasal tersebut telah ternyata diajukan ke Pengadilan HAM ad hoc dan dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun. Oleh karena itu, Pemohon memenuhi syarat guna dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pemohon dalam perkara ini;
Pokok Permohonan
M. Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasannya UU Pengadilan HAM, yang berbunyi sebagai berikut: ”Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden”, sedangkan Penjelasannya berbunyi, ”Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini”.
Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU a quo, beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945, sebagai berikut:
v Pasal 24A ayat (5) UUD 1945, ”Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang”;
v Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
v Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
v Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
v Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
N. Bahwa Pemohon dalam permohonannya tidak mempersoalkan keberadaan (the existence) Pengadilan HAM ad hoc, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM, tetapi terhadap proses pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang dipandang bertentangan dengan UUD 1945. Bagi Pemohon, proses pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, menurut Pasal 43 ayat (2) UU a quo, diadakan atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden, dan dalam Penjelasannya, dinyatakan bahwa dalam hal DPR mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, DPR mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM, pada hakikatnya membuka peluang intervensi kekuasaan politik terhadap proses hukum yang menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman. Bagi Pemohon DPR menurut UUD 1945, memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, utamanya menjalankan kekuasaan membentuk undangundang. Dalam UUD 1945 tidak ada satu pasal pun secara normatif yang memberikan hak kepada DPR untuk melakukan ’penilaian’ yang bersifat menghakimi suatu peristiwa hukum pidana, sebagaimana secara normative tercantum dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) a quo;
O. Menimbang bahwa dengan uraian permohonan dan keterangan Pemohon sebagaimana dikemukakan di atas, maka persoalan hukum yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah benar Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM, beserta Penjelasannya bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
P. Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti berupa surat/atau tulisan (Bukti P-1 s.d. Bukti P-3) dan menghadirkan tiga orang ahli masing-masing bernama Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., Dr. Bernard L. Tanya, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Arief Amrullah S.H.,M.Hum., yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan telah pula menyampaikan keterangan tertulisnya yang selengkapnya telah diuraikan dalam Duduk Perkara, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Ahli Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
v Pasal 20A UUD 1945 berbunyi ”Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Berkaitan dengan fungsi legislasi tersebut, bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undangundang, termasuk perundang-undangan pidana. UU Pengadilan HAM secara substantif dapat dikategorikan ke dalam peraturan perundang-undangan pidana karena di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan tentang berbagai perbuatan yang dikriminalisasikan. Selain mencantumkan ketentuan hukum pidana materiil dalam undang-undang tersebut ditetapkan pula ketentuan hukum pidana formilnya, seperti halnya Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasannya yang mengatur tentang ‘prosedur’ atau ‘tata cara’ dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc;
v Menurut Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM, pembentukan Pengadilan HAM ad hoc ditetapkan melalui Keputusan Presiden atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu. Kemudian penjelasan pasal a quo menegaskan bahwa untuk mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, DPR mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu. Dalam terminologi hukum pidana, “dugaan” bukanlah sekedar sebuah kata, melainkan sudah merupakan suatu istilah umum yang sudah diterima di kalangan teoritisi maupun praktisi hukum pidana. Kata “dugaan” bermakna mengajuk, mengukur dalam laut atau mengira. Jadi sangat naif apabila menilai atau menetapkan suatu kasus yang dianggap pelanggaran HAM yang berat dengan cara mengira-ngira atau memperkirakan begitu saja, karena hal tersebut menyangkut persoalan nasib calon tersangka yang harus pula dilindungi hak-haknya secara hukum. Secara konseptual, istilah “dugaan” berkaitan dengan tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang dipandang merupakan pelanggaran pidana. Dengan demikian, untuk sampai pada “dugaan” telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat, DPR harus melakukan tindakan penyelidikan untuk dijadikan dasar hukum atau pertimbangan dalam menetapkan adanya suatu peristiwa tertentu yang diduga telah terjadi pelanggaran HAM yang berat. Tidak dapat dibayangkan ekses negatif yang akan terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara apabila ‘penilaian’ yang lebih bersifat judgement terhadap suatu peristiwa hukum pidana (pelanggaran HAM yang berat) diserahkan kepada lembaga politik, seperti DPR;
v Menurut Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan HAM, bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang “diduga” merupakan pelanggaran HAM yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan. Sedangkan penyelidik yang ditunjuk oleh UU Pengadilan HAM hanyalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dengan kata lain, DPR tidak mempunyai kewenangan secara yuridis normatif untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat;
Ahli Dr. Bernard L. Tanya, S.H., M.H.
v Dalam dunia modern, imparsialitas dan kemandirian peradilan menjadi kata kunci bagi terwujudnya proses hukum yang adil untuk memperoleh kepastian dan keadilan. Intervensi kekuasaan apapun dalam proses hukum selalu ditanggapi sebagai ancaman dan distorsi terhadap keluhuran peradilan. Dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM, bahwa dugaan yang dibuat DPR untuk dipakai sebagai dasar mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc merupakan bentuk intervensi kekuasaan politik dalam proses hukum;
v Pokok soal yang menjadi objek ”dugaan” dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM adalah merupakan persoalan kejahatan atau pelanggaran hukum. Kata dugaan dalam penjelasan pasal a quo, harus menunjuk pada terminologi hukum pidana, khususnya berkaitan dengan tindakan penyelidikan terhadap pelanggaran pidana. Hal dimaksud, juga merupakan pengingkaran terhadap fungsi melindungi dan fungsi instrumental dalam legalitas dan asas Lex Certa;
v Masuknya DPR dalam wilayah proses hukum pidana telah menyimpangi prinsip Trias Politica. Sejak Montesquieu merevisi konsep Locke, kekuasaan kehakiman mendapat posisi sentral sebagai pilar negara demokrasi modern. Montesquieu mendudukkan kekuasaan kehakiman dalam areal yang otonom, lepas dari kooptasi kekuasaan eksekutif. Gebrakan Montesquieu itu, tidak hanya melepaskan genggaman eksekutif atas yudikatif, tetapi juga pada perkembangan kemudian menjadi inspirasi untuk mengakhiri superioritas parlemen warisan Yunani Purba;
v Penyelidik yang ditunjuk oleh UU Pengadilan HAM hanyalah Komnas HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pengadilan HAM. DPR tidak mempunyai kewenangan secara yuridis normatif melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Penunjukan lembaga Komnas HAM sebagai penyelidik terhadap peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat merupakan salah satu bentuk kehati-hatian dan rasionalitas penggunaan dan penerapan hukum pidana;
Ahli Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.
v Letak permasalahan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM adalah adanya kewenangan DPR mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dengan Keputusan Presiden. Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM berbunyi ”Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden”. Kalimat tersebut, apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Nomor 10 Tahun 2004) dan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, terjadi ketidaksinkronan baik vertikal maupun horizontal. Apabila dibaca dalam UU Nomor 10 Tahun 2004, maka Keputusan Presiden tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundangundangan. Kemudian apabila Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM dikaitkan dengan asas lex superior derograt legi inferiori yang menyatakan undangundang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah, maka Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang menentukan ”... Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden”, jelas bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24A ayat (5) UUD 1945, dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang menentukan Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden, perlu ditinjau ulang, hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dengan bersaranakan undang-undang;
v Konsep pemisahan kekuasaan meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan kehakiman berada pada bidang kekuasaan yudikatif, bukan pada kekuasaan legislatif ataupun eksekutif, sehingga merupakan suatu kejanggalan, jika Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden;
v UU Pengadilan HAM tidak menyebutkan bahwa DPR sebagai lembaga penegakan hukum (pidana). Hal tersebut dapat dibaca dalam Pasal 18 – 20 yang memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat, Pasal 21 – 22 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan dalam pelanggaran HAM yang berat, dan Pasal 23 – 25 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan dalam pelanggaran HAM yang berat. Apabila kewenangan DPR dalam Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM tersebut tetap dipertahankan, sangat berpotensi akan mengacaukan tatanan kekuasaan kehakiman dan bekerjanya sistem peradilan pidana;
Q. Menimbang bahwa Mahkamah telah meminta keterangan pembentuk undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah), yang keterangan selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara Putusan ini, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
v Latar belakang terbentuknya Pengadilan HAM ad hoc berdasarkan Risalah Rapat Pansus RUU tentang Pengadilan HAM tanggal 2 November 2000 adalah bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun kepentingan internasional. Oleh karena itu untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan HAM;
Dasar pembentukan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM adalah sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana Undang-Undang tentang Pengadilan HAM diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman, baik bagi perseorangan maupun masyarakat terhadap pelanggaran HAM yang berat;
v Dalam Risalah Rapat Pansus RUU tentang Pengadilan HAM pada tanggal 2 November 2000 dikemukakan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc, kemudian memberi kewenangan kepada DPR [Pasal 43 ayat (2)] untuk membantu dalam penyelesaiannya, sehingga Pemerintah dapat segera memproses pelanggaran HAM dimaksud;
v Pelanggaran HAM yang berat merupakan extra ordinary crimes, berdampak secara luas, baik tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta menimbulkan kerugian materil maupun immateril yang mengakibatkan perasaan tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pelanggaran HAM yang berat harus dilakukan secara khusus, yaitu:
a. diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
b. diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komnas HAM, sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
c. diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
d. diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi; diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
v Pembentukan Pansus DPR Pasca Jajak Pendapat di Timor Timur merupakan pelaksanaan kegiatan dalam lingkup penerapan UU Pengadilan HAM. Proses pembentukan Pengadilan HAM ad hoc melalui usul dari DPR, telah sejalan dengan fungsi DPR di bidang pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
v Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum". Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka DPR merupakan representasi rakyat Indonesia, wajar apabila undang-undang memberikan kewenangan pada DPR untuk menentukan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat yang telah terjadi sebelum berlakunya undang-undang a quo. Kewenangan demikian perlu diberikan kepada DPR, karena terhadap Pengadilan HAM ad hoc diberlakukan ketentuan mengenai pengesampingan asas non-retroaktif, sehingga diperlukan kebijakan yang bersifat politis. Kewenangan DPR untuk menentukan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat tidak terlepas dari kewajiban untuk mendasarkan kewenangan tersebut pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa “dugaan” harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup;
v Intervensi politik DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, mengacu pada kebiasaan internasional, misalnya dalam kasus Nuremberg, Yugoslavia dan Rwanda, bahwa Pengadilan HAM ad hoc yang mengadili kasus tersebut terbentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, sehingga intervensi politik masih dapat dibenarkan dalam koridor hukum untuk mengungkap kasus HAM berat;
Keterangan Pemerintah:
v Secara limitative kewenangan Pengadilan HAM ad hoc adalah hanya untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang ini diundangkan. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc adalah berkait erat dengan pemberlakuan asas retroaktif untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diberlakukan. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc demikian secara filosofis historis sangat diperlukan, agar upaya-upaya ”impunity” terhadap penegakan pelanggaran HAM yang berat dapat dikesampingkan, dan juga diharapkan dapat menyelesaikan secara tuntas konflik yang berlarut-larut yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain, ataupun antar bangsa yang satu dengan bangsa yang lain;
v Intervensi politik dari DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, selain dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan (vide Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945), juga mengacu pada praktek-praktek kebiasaan internasional (international custom). Misalnya kasus Nuremberg, Yugoslavia dan Rwanda, bahwa Pengadilan HAM ad hoc yang mengadili perkara tersebut dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB dan intervensi politik demikian dapat dibenarkan oleh hukum, utamanya untuk kepentingan mengungkap kasus pelanggaran HAM berat (gross violations of human rights). Demikian juga dengan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang didasarkan atas usul dari DPR harus dipandang sebagai suatu pengecualian (exeptional), karena kasus pelanggaran HAM yang berat merupakan tindak pidana yang bersifat spesifik, maka pengungkapannya sangatlah sulit jika menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
v Keberadaan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc menurut ketentuan Pasal 2 dan Pasal 43 ayat (3) UU Pengadilan HAM berada di lingkungan Peradilan Umum. Oleh karena kedudukan Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc berada dilingkungan umum, maka hal tersebut telah sesuai dan selaras dengan ketentuan Pasal 24 UUD 1945. Keberadaan Pengadilan HAM ad hoc demikian telah pula dibenarkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 065/PUU-II/2004;
R. Menimbang bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan keterangan tertulisnya bertanggal 4 Februari 2008 yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal 8 Februari 2008, pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
v Ketentuan Pasal 43 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM dalam penerapannya telah menimbulkan permasalahan yang tidak menunjang adanya kepastian dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM yang berat sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal tersebut terjadi karena frasa ”mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat” yang dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM telah ditafsirkan DPR bahwa DPR memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat. Maksud pasal a quo memberikan kewenangan pada DPR, hal tersebut didasarkan pada pertimbangan politik, bukan pertimbangan hukum. Pertimbangan politik DPR yang melakukan ”dugaan” adanya pelanggaran HAM yang berat, harus mendasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. Oleh karena itu frasa ”mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat", harus diartikan mengacu pada hasil penyelidikan Komnas HAM;
v DPR sebagai lembaga politik tidak mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dalam perkara-perkara pidana, khususnya perkara pelanggaran HAM yang berat. Penyelidikan terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan tindak yudisial yang memerlukan tingkat ketelitian dan kehati-hatian yang tinggi, karena kejahatan yang dirumuskan dalam undang-undang tersebut berlapis-lapis unsurnya. Oleh karena itu agar penyelidikan pelanggaran HAM yang berat tersebut terjaga objektivitasnya, maka penyelidikannya diserahkan pada lembaga independen yang dalam ini Komnas HAM;
Pendapat Mahkamah
S. Menimbang bahwa sebelum Mahkamah memberikan pendapatnya tentang Pokok Permohonan, Mahkamah lebih dahulu akan mempertimbangkan latar belakang pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pengadilan HAM;
T. Bahwa pembentukan Pengadilan HAM ad hoc oleh Pemerintah Indonesia pada hakikatnya didasarkan atas mandat yang diberikan Dewan Keamanan PBB seperti termuat di dalam Resolusi 1264 (1999) yang telah diputuskan pada tanggal 15 September 1999 yang isinya antara lain, Dewan Keamanan PBB sangat prihatin karena memburuknya situasi keamanan di Timor Timur, khususnya adanya kekerasan yang berlanjut yang dilakukan terhadap warga sipil di Timor Timur sehingga mengakibatkan pemindahan yang sangat luas, termasuk laporan mengenai pelanggaran yang berat terhadap hukum humaniter dan HAM yang terjadi di Timor Timur dan Dewan Keamanan mendesak agar orang-orang yang melakukan kekerasan tersebut memikul tanggung jawabnya. Karena itu, Dewan Keamanan PBB juga mengutuk semua tindakan kekerasan di Timor Timur dan meminta agar mereka yang bertanggung jawab terhadap kekerasan tersebut dibawa ke pengadilan; ”Deeply concerned by deterioration in the security situation in East Timor, and in particular by continuing violence against and large scale displacement and relocation of East Timorese civilians”; ”Expressing its concern at reports indicating that systematic, widespread and flagrant violation of international humanitarian and human rights law have been committed in East Timor, and stressing that person committing such violation bear individual responsibility”; ”Determining that present situation in East Timor constitutes a threat to peace and security.” ”Condemned all acts of violation in East Timor, calls for their immediate end and demands that those responsible for such acts be brought to justice.”
U. Bahwa dengan Resolusi Dewan Keamanan tersebut, maka pemerintah Indonesia terikat akan kewajiban internasional untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab terhadap kekerasan-kekerasan yang terjadi setelah jajak pendapat di Timor Timur melalui Pengadilan HAM ad hoc. Untuk tujuan tersebut, Komnas HAM telah membentuk Komite Penyelidik Pelanggaran HAM di Timor Timur (KPPHAM) untuk melakukan penyelidikan dan setelah melakukan tugasnya kemudian telah menyampaikan laporannya kepada Jaksa Agung pada tanggal 31 Januari 2000 dan telah memberikan rekomendasi antara lain sebagai berikut:
a. Minta kepada Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran berat HAM yang berat di Timor Timur setelah jajak pendapat;
b. Minta kepada DPR dan Pemerintah untuk membentuk pengadilan nasional HAM yang mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengacu pada hukum nasional dan internasional (human rights dan humanitarian law);
Bahwa atas rekomendasi KPPHAM, Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan pada 1 September 2000 telah menetapkan kurang lebih 23 orang sebagai tersangka yang juga sebagai pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur dan salah satunya Pemohon a quo;
V. Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama uraian permohonan, dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon, bukti-bukti yang diajukan, keterangan lisan maupun tertulis dari ahli Pemohon, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan latar belakang pembentukan Pengadilan HAM, Mahkamah berpendapat:
W. Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah mendalilkan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang berbunyi, ”Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden” dan Penjelasannya yang berbunyi, ”Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini”, bertentangan dengan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945; Namun demikian Pemohon pada dasarnya tidak mempersoalkan eksistensi Pengadilan HAM ad Hoc, melainkan mempermasalahkan proses pembentukannya yang melalui usulan DPR kepada Presiden yang kemudian menetapkannya dengan Keppres yang merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan keadilan;
Terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU a quo dan Penjelasannya, Mahkamah telah memberikan pertimbangan hukum atas keberadaan Pasal a quo dalam Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 dalam kaitannya dengan asas non-retroaktif yaitu, “... Pembentuk undang-undang juga memberikan persyaratan yang ketat dalam pengesampingan asas non-retroaktif, yang dapat dilihat dalam rumusan Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan, "Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden": Dengan ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM ini tampak jelas bahwa kendatipun UUD 1945 membenarkan untuk dalam batas-batas tertentu mengesampingkan asas non-retroaktif, pembentuk undang-undang telah sangat berhati-hati dalam menjabarkan maksud undang-undang dasar dimaksud, yakni bahwa:
i. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk hanya terhadap peristiwa-peristiwa tertentu, yaitu bukan terhadap semua peristiwa melainkan hanya terhadap pertistiwaperistiwa yang locus delicti dan tempus delicti-nya dibatasi sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM;
ii. Peristiwa tertentu yang diduga mengandung pelanggaran hak asasi manusia yang berat harus dinilai terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dapat dinyatakan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau tidak;
iii. Presiden baru dapat menerbitkan Keputusan Presiden guna membentuk Pengadilan HAM ad hoc hanya apabila telah ada usul dari Dewan Perwakilan Rakyat yang berpendapat bahwa dalam suatu peristiwa tertentu diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
Kehati-hatian demikian yang secara substansial merupakan langkah untuk
membatasi pengesampingan asas non-retroaktif, menunjukkan dua hal.
Pertama, bahwa pada dasarnya UU Pengadilan HAM adalah mengutamakan prinsip non-retroaktif, hanya dalam keadaan tertentu saja dapat diberlakukan pengesampingan terhadapnya dengan membentuk Pengadilan HAM ad hoc.
Kedua, bahwa Pengadilan HAM ad hoc tersebut hanya dapat dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat karena menurut UUD 1945 Dewan Perwakilan Rakyat adalah representasi rakyat Indonesia, yang berarti bahwa pada dasarnya rakyat Indonesialah yang sesungguhnya berhak menentukan kapan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah terjadi sebelum berlakunya undang-undang a quo, sehingga karenanya timbul kebutuhan hukum untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc;
Di samping itu, Pemohon tidak mempersoalkan eksistensi Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga permohonan
Pemohon mengenai Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM di atas beserta dalil-dalil yang terkait itu tidak perlu dipertimbangkan;
X. Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dengan Keppres sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM bertentangan dengan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945. Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 012-016-019/PUUIV/ 2006 telah menyatakan pendapatnya sebagai berikut:
“Bahwa, pelaku kekuasaan kehakiman, menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, adalah sebuah Mahkamah Agung (dan badan-badan peradilan yang berada di empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung) dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Bahwa, badan-badan peradilan dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 adalah badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung; Bahwa, dengan demikian pula, pembentukan pengadilan-pengadilan khusus, sepanjang masih berada dalam salah satu dari empat lingkungan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, dimungkinkan;
Bahwa, selanjutnya Pasal 24A ayat (5) UUD 1945 menyatakan, "Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. Pengertian frasa "diatur dengan undang-undang" dalam Pasal 24A ayat (5) UUD 1945 tersebut berarti pembentukan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung harus dilakukan dengan undang-undang. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai implementasi dari Pasal 24A ayat (5) UUD 1945. Pasal 15 ayat (1) tersebut berbunyi, "Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan undangundang".
Penjelasan ayat tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan "pengadilan khusus" dalam ketentuan ini antara lain, adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara”:
Meskipun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dibuat lebih kemudian dari UU KPK, akan tetapi ketentuan yang sama telah tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) (beserta Penjelasannya) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1) tersebut adalah, "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan:
a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
"Sementara itu, Penjelasannya berbunyi, "Undang-undang ini membedakan antara empat lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilan tingkat pertama dan tingkat banding. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana. Perbedaan dalam empat lingkungan peradilan ini, tidak menutup kemungkinan adanya pengkhususan (diferensiasi/spesialisasi) dalam masing-masing lingkungan, misalnya dalam Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan berupa Pengadilan lalu lintas, Pengadilan Anak-anak, Pengadilan Ekonomi, dan sebagainya dengan undang-undang. Di samping itu, frasa yang berbunyi "diatur dengan undang-undang" yang tersebut dalam Pasal 24A ayat (5) UUD 1945 juga berarti bahwa susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya itu tidak boleh diatur dengan bentuk peraturan perundang-undangan lain selain undang-undang”;
Y. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menyatakan bahwa yang diatur dengan undang-undang adalah Mahkamah Agung dan empat Iingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan khusus yang merupakan diferensiasi atau spesialisasi dari empat Iingkungan peradilan tersebut. Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus di Iingkungan peradilan umum telah dibentuk dengan UU Pengadilan HAM;
Z. Menimbang bahwa walaupun pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang merupakan kekhususan dari Pengadilan HAM tidak diatur oleh undang-undang tersendiri, hal ini tidaklah berarti bertentangan dengan Pasal 24 ayat (5) UUD 1945 karena keberadaan Pengadilan HAM ad hoc merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup Pengadilan HAM yang diatur dalam BAB VIII UU Pengadilan HAM. Sehingga, keberadaan lembaga Pengadilan HAM ad hoc dengan Keputusan Presiden (Keppres) tidaklah bertentangan dengan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945. Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan;
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan proses pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang melibatkan DPR dengan mendasarkan adanya dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat, menurut Pemohon sangat bernuansa politis dan membuka peluang intervensi politis atas proses hukum. Sehingga, menurut Pemohon, peranan DPR dapat diartikan memasuki ranah kekuasaan yudisial dan merusak prinsip ”integrated justice system”. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat untuk menentukan perlu tidaknya pembentukan Pengadilan HAM ad hoc atas suatu kasus tertentu menurut locus dan tempus delicti memang memerlukan keterlibatan institusi politik yang mencerminkan representasi rakyat yaitu DPR. Akan tetapi, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu. Oleh karena itu, DPR tidak akan serta merta menduga sendiri tanpa memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu dari institusi yang berwenang, dalam hal ini Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Harus dipahami bahwa kata ”dugaan” dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan
HAM dapat menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) sebagai akibat dapat ditafsirkannya kata ”dugaan” berbeda dengan mekanisme sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian, sebagian permohonan Pemohon yang terkait dengan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM sepanjang mengenai kata ”dugaan” beralasan.
5. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus permohonan pengujian UU Pengadilan HAM dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon (void) seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 24A ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Pasal 28G ayat (1), dan PasaI 28I ayat (2) UUD 1945;
5. Menyatakan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia beserta Penjelasannya, tetap mempunyai kekuatan hukum dan berlaku mengikat diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadiladilnya (ex aequo et bono);
A. Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan tertulisnya bertanggal 21 Agustus 2007 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 September 2007, menguraikan sebagai berikut:
v Ketentuan Pasal UU Pengadilan HAM yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945.
v Hak Konstitusional yang menurut Pemohon dilanggar dengan berlakunya UU Pengadilan HAM.
v Ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM dan Penjelasannya oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
v Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat.
B. Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 31 Oktober 2007, tanggal 29 November 2007, dan 14 Januari 2008 telah didengar keterangan dibawah sumpah tiga orang ahli dari Pemohon bernama Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H, ahli dalam bidang Sistem Peradilan Pidana, DR. Bernard L. Tanya, S.H.,M.H, ahli dalam bidang Filsafat dan Teori Hukum, keduanya Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya dan Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H.,M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, ahli dalam bidang Hukum Pidana Internasional. Selain memberikan keterangan lisan di persidangan, ketiga ahli tersebut tersebut telah pula menyampaikan keterangan tertulis, sebagai berikut:
v Keterangan Tertulis Dr. M. Sholehuddin, S.H., MH.
v Keterangan Tertulis DR. Bernard L. Tanya, S.H.,MH.
v Keterangan Tertulis Prof.Dr.M. Arief Amrullah, S.H.M.Hum.
C. Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 29 November 2007, ahli Pemohon bernama Prof. Dr. Dahlan Thaib, S.H., M.Si tidak hadir di persidangan, namun ahli tersebut telah menyerahkan keterangan tertulisnya melalui Pemohon, pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
D. Menimbang bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas pertanyaan tertulis Kuasa Hukum Pemohon telah menyampaikan keterangan tertulisnya bertanggal 4 Februari 2008 yang dikirimkan melalui faksimili dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Februari 2008, pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
E. Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulannya bertanggal 14 Februari 2008 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Februari 2008 pada pokoknya menyatakan tetap pada dalil permohonannya dan secara tegas membantah segala dalil yang disampaikan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;
F. Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tertera dalam berita acara persidangan telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
6. Penutup.
6.1. Konklusi
a. Berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon mengenai Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM sepanjang mengenai kata ”dugaan” beralasan, sehingga harus dikabulkan;
b. Sedangkan permohonan Pemohon terhadap Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
6.2. Amar Putusan
a. Dengan mengingat Pasal 56 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
Mengadili:
b. Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian;
c. Menyatakan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026), sepanjang mengenai kata ”dugaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Menyatakan Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026), sepanjang mengenai kata ”dugaan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
e. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
f. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Rabu, 20 Februari 2008 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis, 21 Februari 2008, oleh kami berdelapan, yaitu Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota, H.M. Laica Marzuki, H.A.S. Natabaya, H. Abdul Mukthie Fadjar, H. Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan, dan Soedarsono, masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
Senin, 04 Mei 2009
Teknik mencari berita
1. Observasi
Secara sederhana observasi merupakan pengamatan terhadap realitas social. Ada pengamatan langsung, ada juga pengamatan tak langsung. Seseorang disebut melakukan pengamatan langsung bila ia menyaksikan sebuah peristiwa dengan mata kepalanya sendiri. Pengamatan ini bisa dilakukan dalam waktu yang pendek dan panjang. Pendek artinya, setelah melihat sebuah peristiwa dan mencatat seperlunya, seseorang meninggalkan tempat kejadian untu menulis laporan. Misalnya: peristiwa kecelakaan lalu lintas. Sedangkan panjang berarti seseorang berada di tempat kejadian dalam waktu yang lama. Bahkan ia menulis laporan dari tempat kejadian. Contoh:peristiwa bencana alam.
Seseorang disebut melakukan pengamatan tidak langsung bila ia tidak menyaksikan peristiwa yang terjadi, melainkan mendapat keterangan dari orang lain yang menyaksikan peristiwa itu. Misalnya: peristiwa penemuan mayat suami-istri di sebuah rumah. Si Bujang mendapat informasi bahwa di jalan Melati No. 24 ditemukan mayat sepasang suami-istri. Ia bergegas ke daerah itu. Sesampai di sana, ia masih melihat epasang mayat tersebut. Kalau ia kemudian mendapatkan data tentang siapa yang meninggal dunia, kapan dan kenapa meninggal dunia, data itu merupakan hasil pengamatan tidak langsung.Pengamatan di sini tidak sama persis dengan pengamatan seorang peneliti. Seseorang peneliti melakukan pengamatan berdasarkan konsep dan hipotesis. Hasilnya, biasanya dilaporkan dengan disertai pemecahan masalah ala mereka. Sedangkan seorang pekerja pers melakukan pengamatan untuk melaporkan kejadian sebuah peristiwa apa adanya.
2. Wawancara
Wawancara adalah tanya jawab antara seorang wartawan dengan narasumber untuk mendapatkan data tentang sebuah fenomena (Itule dan Anderson 1987:184). Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah:
a. Posisi narasumber dalam wawancara
Posisi narasumber dalam sebuah wawancara adalah ibarat posisi pembeli dalam sebuah transaksi dagang, yaitu sebagai ?raja?. Semua keinginan narasumber harus dipenuhi oleh wartawan. Karena itu, sebelum melakukan wawancara, wartawan harus menanyakan keinginan
narasumber. Sebelum itu, wartawan harus memperkenalkan secara langsung jati dirinya dan untuk siapa ia bekerja kepada narasumber. Tahap-tahap ini, menurut prinsip etika jurnalistik yang umum, harus ditempuh oleh setiap wartawan sebelum melakukan wawancara dengan narasumber, terlepas dari narasumber mengetahui cara kerja jurnalisme atau tidak.
Terdapat beberapa hal mendasar yang perlu ditanyakan kepada
narasumber, misalnya:
• Apakah narasumber tidak keberatan bila kalimatnya dikutip secara langsung?
• Apakah narasumber tidak berniat namanya dirahasiakan dalam sebagian hasil wawancara?
• Apakah narasumber memiliki keinginan lain yang berkaitan dengan hasil wawancara?
Bila wartawan sudah mengetahui jawaban ketiga pertanyaan ini ditambah dengan keinginan narasumber lain, maka terpulang kepada wartawan bersangkutan untuk segera memenuhinya atau bernegosiasi terlbih dahulu.
Bernegosiasi dengan narasumber bukanlah pekerjaan yang haram. Wartawan boleh bernegosiasi tidak berlangsung di bawah tekanan pihak tertentu (ada dugaan wartawan yang handal sering melakukan negosiasi dengan narasumber). Kesepakatan yang dicapai berdasarkan negosiasi, biasanya, lebih memuaskan kedua belah pihak. Terlepas dari cara pencapaian kesepakatan, kesepakatan ini perlu dicapai sebelum melakukan wawancara (tidak ada salahnya wartawan juga merekan kesepakatan yang sudah dicapai. Rekaman ini bisa dijadikan bukti bila kelak ada pihak yang protes terhadap keberadaan wawancara tersebut). Berdasarkan kesepakatan inilah seharusnya wawancara berlangsung.
Setelah wawancara selesai, wartawan perlu menanyakan kembali kepada narasumber, apakah narasumber masih setuju dengan kesepakatan yang sudah dibuat? Wartawan juga perlu meyakinkan narasumber bahwa tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari atas segala akibat kesepakatan yang sudah dibuat.
Dalam pandangan sebagian kecil wartawan, pelaksanaan tahap-tahap wawancara tersebut di atas menghambat kelancaran kerja mereka. Karena itu, mereka enggan melakukannya. Tetapi, bagi mereka yang pernah ketanggor, pelaksanaan tahap-tahap itu menjadi satu keharusan.
b. Posisi wartawan dalam wawancara
Sebagian besar individu akan merasa sangat senang bila diwawancarai wartawan. Menurut mereka, bila hasil wawancara tersebut disiarkan kepada khalayak, nama mereka juga akan dikenal khalayak. Semakin sering mereka diwawancarai wartawan, semakin populerlah mereka. Individu-individu model begini akan selalu bersikap manis kepada wartawan. Tidak heran bila wartawan berada ?di atas angin? ketika berhadapan dengan mereka.
Lalu, dimana posisi wartawan yang sebenarnya? Kedudukan wartawan adalah penjaga kepentingan umum. Para wartawan berhak mengorek informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dari narasumber. Mereka bebas menanyakan apa saja kepada narasumber untuk menjaga kepentingan umum. Posisi inilah yang menyebabkan mereka mendapat tempat di hati khalayak. Kendati begitu, para wartawan, seperti dinyatakan oleh Jeffrey Olen, harus menghormati keberadaan narasumber. Mereka haurs mengakui bahwa narasumber adalah individu yang bisa berpikir, memiliki alasan untuk berbuat dan mempunyai keinginan-keinginan (Olen 1988:59). Akibatnya, para wartawan harus memperlakukan narasumber sebagai individu yang memiliki otonomi dan bebas mengekspresikan segala keinginannya. Kalau pada satu saat narasumber keberatan hasil wawancaraya disiarkan, maka wartawan harus menghormati keinginan ini dan tidak menyiarkannya.
Menurut para ahli, terdapat tujuh jenis wawancara, yaitu man in the street interview, casual interview, personal interview, news peg interview, telephone interview, question interview dan group interview (Itule dan Andersin 1987:207-213). Operasionalisasinya begini:
Man in the street interview
Wawancara yang dilakukan untuk mengumpulkan pendapat beberapa orang awam mengenai sebuah peristiwa, bisa menyangkut satu keadaan dan bisa pula tentang sebuah kebijaksanaan baru. Biasanya wawancara ini diperlukan setelah terjadinya sebuah peristiwa yang sangat penting.
Casual interview
Sebuah wawancara mendadak. Dalam hal ini seorang wartawan minta kesediaan seorang narasumber untuk diwawancarai. Si wartawan berbuat begitu karena ia bertemu dengan narasumber yang dianggapnya punya informasi yang perlu dilaporkan kepada khalayak.
Personal interview
Merupakan wawancara untuk mengenal pribadi seseorang yang memiliki nilai berita lebih dalam lagi. Hasilnya, biasanya berupa profil tentang orang bersangkutan. News peg interview Wawancara yang berkaitan dengan sebuah laporan tentang sebuah peristiwa yang sudah direncanakan. Wawancara inisering juga disebut information interview.
Telephone interview
Wawancara yang dilakukan lewat telepon. Ini biasanya dilakukan wartawan kepada narasumber yang sudah dikenalnya dengan baik dan untuk melengkapi sebuah berita yang sedang ditulis. Dengan perkataan lain, seorang wartawan memilih jenis wawancara memilih jenis wawancara ini karena ia dalam keadaan terdesak.
Question interview
Wawancara tertulis. Biasanya dilakukan seorang wartawan yang sudah mengalami jalan buntu. Setelah ditelepon, didatangi ke rumah dan ke kantor, si wartawan tidak bisa bertemu dengan anrasumber, maka ia memilih wawancara jenis ini.
Keuntungan wawancara ini adalah: Informasi yang diperoleh lebih jelas dan mudah dimengerti.
Kelemahannya adalah: wartawan tidak bisa mengamati sukap-sikap pribadi narasumber ketika manjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan.
Group interview
Wawancara yang dilakukan terhadap beberapa orang sekaligus untuk membahas satu persoalan atau implikasi satu kebijaksanaan pemerintah. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara. Contohnya adalah acara ?Pelaku dan Peristiwa? TVRI.
Semua jenis wawancara tersebut di atas akan terlaksana dengan baik bila dipenuhi teknik-teknik berikut:
• Menggunakan daftar pertanyaan yang tersusun baik, yang sudah disiapkan lebih dulu;
• Memulai wawancara dengan pertanyaan-pertanyaan yang ringan;
• Mengajukan pertanyaan secara langsung dan tepat;
• Tidak malu bertanya bila ada jawaban yang tidak dimengerti; dan
• Mengajukan pertanyaan tambahan berdasarkan perkembangan wawancara.
3. Konferensi Pers
Pernyataan yang disampaikan seseorang yang mewakili sebuah lembaga mengenai kegiatannya kepada para wartawan. Biasanya menyangkut citra lembaga, peristiwa yang sangat penting dan bersifat insidental. Tetapi, tidak jarang bersifat periodik, seperti konferensi pers Menteri Luar Negeri, yang berlangsung seminggu sekali. Pada setiap konferensi pers, setiap wartawan memiliki hak yang sama untuk mengajukan pertanyaan kepada orang yang memberikan konferensi pers. Umumnya, lalu lintas informasi dalam konferensi pers dilakukan lewat dialog langsung. Tetapi, ada juga konferensi pers yang menggunakan informasi tertulis yang dibagikan kepada para wartawan. Untuk melengkapi informasi tersebut, para wartawan diberi kesempatan untuk bertanya.
4. Press Release
Bisa diartikan sebagai siaran pers yang dikeluarkan oleh satu lembaga, satu organisasi atau seorang individu secara tertulis untuk para wartawan. Ia mewakili kepentingan lembaga, organisasi atau individu. Itulah sebabnya media massa cetak yang besar, seperti ?Kompas? tidak mau memuat siaran pers ini. Tidak ada keharusan bagi wartawan untuk memuat siaran pers ini. Juga tidak ada kesempatan bagi para wartawan untuk bertanya kepada pihak yang mengeluarkan siaran pers tentang siaran pers. Inilah yang membedakannya dengan konferensi pers. Tegasnya, pada press release tidak ada tanya jawab dengan wartawan dan narasumber. Sedangkan pada konferensi, ada.
sumber : http://www.beritanet.com
Wawancara
Wawancara
Wawancara sangat penting dalam dunia jurnalistik. Wawancara merupakan proses pencarian data berupa pendapat/pandangan/pengamatan seseorang yang akan digunakan sebagai salah satu bahan penulisan karya jurnalistik.
Wawancara vs reportase
Apakah wawancara sama dengan reportase? Jawabnya adalah tidak.
Reportase memiliki ruang lingkup yang jauh lebih luas dari wawancara, sedangkan wawancara adalah salah satu teknik reportase.
Jenis Wawancara
1. Man in the street interview. Untuk mengetahui pendapat umum masyarakat terhadap isu/persoalan yang akan diangkat jadi bahan berita.
2. Casual interview. Wawancara mendadak. Jenis wawancara yang dilakukan tanpa persiapan/perencanaan sebelumnya.
3. Personality interview. Wawancara terhadap figure-figur public terkenal. Atau orang yang memiliki kebiasaan/prestasi/sifat unik, yang menarik untuk diangkat sebagai bahan berita.
4. News interview. Wawancara untuk memperoleh informasi dari sumber yang mempunyai kredibilitas atau reputasi di bidangnya.
Wawancara yang Baik
Agar tugas wawancara kita dapat berhasil, maka hendaknya diperhatikan hal-hal - antara lain - sebagai berikut:
1. Lakukanlah persiapan sebelum melakukan wawancara. Persiapan tersebut menyangkut outline wawancara, penguasaan materi wawancara, pengenalan mengenai sifat/karakter/kebiasaan orang yang hendak kita wawancarai, dan sebagainya.
2. Taatilah peraturan dan norma-norma yang berlaku di tempat pelaksanaan wawancara tersebut. Sopan santun, jenis pakaian yang dikenakan, pengenalan terhadap norma/etika setempat, adalah hal-hal yang juga perlu diperhatikan agar kita dapat beradaptasi dengan lingkungan tempat pelaksanaan wawancara.
3. Jangan mendebat nara sumber. Tugas seorang pewawancara adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya dari nara sumber, bukan berdiskusi. Jika Anda tidak setuju dengan pendapatnya, biarkan saja. Jangan didebat. Kalaupun harus didebat, sampaikan dengan nada bertanya, alias jangan terkesan membantah.
Contoh yang baik: "Tetapi apakah hal seperti itu tidak berbahaya bagi pertumbuhan iklim demokrasi itu sendiri, Pak?"
Contoh yang lebih baik lagi: "Tetapi menurut Tuan X, hal seperti itu kan berbahaya bagi pertumbuhan iklim demokrasi itu sendiri. Bagaimana pendapat Bapak?"
Contoh yang tidak baik: "Tetapi hal itu kan dapat berbahaya bagi pertumbuhan iklim demokrasi itu sendiri, Pak."
4. Hindarilah menanyakan sesuatu yang bersifat umum, dan biasakanlah menanyakan hal-hal yang khusus. Hal ini akan sangat membantu untuk memfokuskan jawaban nara sumber.
5. Ungkapkanlah pertanyaan dengan kalimat yang sesingkat mungkin dan to the point. Selain untuk menghemat waktu, hal ini juga bertujuan agar nara sumber tidak kebingungan mencerna ucapan si pewawancara.
6. Hindari pengajuan dua pertanyaan dalam satu kali bertanya. Hal ini dapat merugikan kita sendiri, karena nara sumber biasanya cenderung untuk menjawab hanya pertanyaan terakhir yang didengarnya.
7. Pewawancara hendaknya pintar menyesuaikan diri terhadap berbagai karakter nara sumber. Untuk nara sumber yang pendiam, pewawancara hendaknya dapat melontarkan ungkapan-ungkapan pemancing yang membuat si nara sumber "buka mulut". Sedangkan untuk nara sumber yang doyan ngomong, pewawancara hendaknya bisa mengarahkan pembicaraan agar nara sumber hanya bicara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan materi wawancara.
8. Pewawancara juga hendaknya bisa menjalin hubungan personal dengan nara sumber, dengan cara memanfaatkan waktu luang yang tersedia sebelum dan sesudah wawancara. Kedua belah pihak dapat ngobrol mengenai hal-hal yang bersifat pribadi, atau hal- hal lain yang berguna untuk mengakrabkan diri. Ini akan sangat membantu proses wawancara itu sendiri, dan juga untuk hubungan baik dengan nara sumber di waktu-waktu yang akan datang.
9. Jika kita mewawancarai seorang tokoh yang memiliki lawan ataupun musuh tertentu, bersikaplah seolah-olah kita memihaknya, walaupun sebenarnya tidak demikian. Seperti kata pepatah, "Jangan bicara tentang kucing di depan seorang pecinta anjing".
10. Bagi seorang reporter pers yang belum ternama, seperti pers kampus dan sebagainya, kendala terbesar dalam proses wawancara biasanya bukan wawancaranya itu sendiri, melainkan proses untuk menemui nara sumber. Agar kita dapat menemui nara sumber tertentu dengan sukses, diperlukan perjuangan dan kiat-kiat yang kreatif dan tanpa menyerah. Salah satu caranya adalah rajin bertanya kepada orang-orang yang dekat dengan nara sumber. Koreklah informasi sebanyak mungkin mengenai nara sumber tersebut, misalnya nomor teleponnya, alamat villanya, jam berapa saja dia ada di rumah dan di kantor, di mana dia bermain golf, dan sebagainya.
Media Cetak VS Media Elektronik
Bagaimana cara memperoleh/mengumpulkan berita? Caranya adalah melalui reportase, yang bertujuan untuk mengumpulkan sebanyak mungkin data yang berhubungan dengan karya jurnalistik yang akan dibuat. Pihak yang menjadi objek reportase disebut nara sumber. Nara sumber ini bisa berupa manusia, makhluk hidup selain manusia, alam, ataupun benda-benda mati. Jika nara sumbernya berupa manusia, maka reportase tersebut bernama wawancara.
Dengan demikian, ada sedikit perbedaan antara reportase dengan wawancara. Wawancara merupakan bagian dari reportase, dan reportase tidak hanya dapat dilakukan terhadap manusia.
Namun perlu diingat bahwa wawancara untuk media cetak berbeda dengan wawancara untuk media elektronik. Wawancara untuk media elektronik biasanya dikemas semenarik mungkin. Sebelum wawancara berlangsung, seringkali dilakukan briefing antara pewawancara dan nara sumber, yang bertujuan untuk menjaga kelancaran wawancara. Hal ini dilakukan karena wawancara untuk media elektronik merupa kan "produk" tersendiri yang "dijual" kepada pemirsa/pendengar.
Sedangkan dalam media cetak, yang terpenting bagi pembaca adalah tulisan yang dibuat berdasarkan hasil reportase, sehingga proses wawancara tidaklah penting bagi mereka. Karena itu, wawancara untuk media cetak dapat berlangsung tanpa kemasan yang menarik ataupun briefing antara wartawan dengan nara sumber. Satu-satunya persiapan yang perlu dilakukan adalah persiapan wartawan itu sendiri, yang mencakup bahan wawancara dan pengetahuan umum mengenai materi wawancara. Sedangkan proses wawancaranya dapat berlangsung dalam berbagai situasi dan tempat. Bisa di kantor, di restoran sambil makan siang, lewat telepon, sambil berjalan menuju halaman parkir, sambil ngobrol, dan sebagainya. Nah, selamat mewawancara..








