Halaman

Jumat, 02 Januari 2009

FUNGSI HUKUM

FUNGSI HUKUM
DAN ASAS-ASAS DASAR NEGARA HUKUM
( Drs. Abd. Choliq, S.H., M.H. )
A. PENDAHULUAN
Yang namanya fungsi itu dimana-mana dan dalam konteks apapun sangat
menentukan segalanya, dalam konteks rumah tangga kalau suami atau isteri sudah
tidak dapat menjalankan fungsinya akan hancur, manusia diberi akal oleh Yang Maha
Kuasa namun kalau akal itu tidak berfungsi, maka manusia itu akan mendapatkan
gelar manusia gila, peralatan di perusahaan industri kalau tidak berfungsi akan macet
perusahaan industri tersebut, begitu pula hukum jika tidak berfungsi hukum, maka
akan rusaklah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan demikian betapa
pentingnya fungsi hukum.
B. FUNGSI HUKUM
Diantara fungsi-fungsi hukum, maka ada dua fungsi hukum menurut
Bernard, yaitu :
1. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup,
nilai-nilai budaya dan nilai keadilan.
2. Hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan
memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan
nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban
masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan
mengesahkan perubahan masyarakat) ( Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang
Struktur Ilmu Hukum, 2000, Bandung, Mandar maju, Cet. II, hal. 189).
C. ASAS DASAR NEGARA HUKUM
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, hukum memegang
peranan didalam negara tersebut, yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar,
sebagai berikut :
1. Asas pengakuan dan perlindungan martabat serta kebebasan manusia, kebebasan
individu, kelompok, masyarakat etnis, masyarakat nasional.
2. Asas kepastian hukum, warga masyarakat bebas dari tindakan pemerintah dan
pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang. Implementasi
asas ini menuntut dipenuhinya :
- Syarat legalitas dan konstitusionalitas, tindakan pemerintah dan
pejabatnya bertumpu pada perundang-undangan dalam kerangka
konstitusi.
- Syarat Undang-Undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang
cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan.
- Syarat perundang-undangan hanya mengikat warga masyarakat setelah
diundangkan dan tidak berlaku surut ( Non Retroaktif).
- Asas peradilan bebas terjaminnya obyektifitas, imparsialitas, adil dan
manusiawi.
- Asas bahwa Hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alasan
hukum tidak ada atau tidak jelas ( Asas Non Miquet)
3. Asas persamaan ( Similia Similibus). Pemerintah dan pejabatnya harus
memberikan perlakuan sama kepada warganya dan Undang-Undang berlaku
sama untuk semua orang.
4. Asas Demokrasi. Yaitu berkenaan dengan cara pengambilan keputusan. Tiap
warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk
mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah.
5. Asas Pemerintah dan Pejabatnya mengemban fungsi melayani rakyat (Ibid, hal.
199-201). .
D. KESIMPULAN
1. Bahwa hukum berfungsi mewujudkan ketertiban, stabilitas, keadilan dan
menciptakan masyarakat yang cerdas dan beradab.
2. Bahwa asas dasar negara hukum adalah terlindunginya kehidupan individu dan
kelompok, tidak adanya kesewenang-wenangan, pemberlakuan hukum tidak
pandang bulu, kebebasan kritik membangun kepada Pemerintah dan Pemerintah
dan Pejabatnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat, dalam program dan
implementasinya.

Tidak ada komentar: