Halaman

Kamis, 19 Maret 2009

Hukum

Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD RI
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
• Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
o Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
o Ikut membahas RUU
Bidang Terkait:
o Otonomi daerah
o Hubungan pusat dan daerah
o Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
o Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
o Perimbangan keuangan pusat dan daerah
• Fungsi Pertimbangan
Tugas dan wewenang:
o Memberikan pertimbangan kepada DPR
Bidang Terkait:
o RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
o RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
o Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
• Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
o Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
o Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait:
o Otonomi daerah
o Hubungan pusat dan daerah
o Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
o Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya
o Perimbangan keuangan pusat dan daerah
o Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
o Pajak, pendidikan, dan agama

Tidak ada komentar: