DRAFT PEDOMAN
ADVOKASI
HUKUM BAGI PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN NON FORMAL (PTK-PNF)
OLEH LKBH
DIREKTORAT
PTK-PNF
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
2009
DAFTAR
ISI
Hal.
Bab I : Latar Belakang 1 1
1.
Pengertian Perlindungan Hukum, Advokasi dan Advokasi
Hukum 4
2. Tujuan Advokasi Hukum 5
3.
Urgensi Perlindungan Hukum PTK-PNF 6
4.
Dasar Hukum Perlindungan Hukum PTK-NF 9
5. Urgensi Advokasi 10
6. Urgensi Advokasi Hukum 11
7.
Relevansi Perlindungan Hukum, Advokasi dan Advokasi Hukum 12
8.
Peran LBH PT dan Non PT Dalam Pelaksanaan Advokasi Hukum
Bagi PTK-NF 13
Bab II : Ruang
Lingkup Advokasi Hukum 22
A. Dimensi Advokasi Hukum 22
B. Prinsip Advokasi Hukum 24
C. Jenis-jenis Advokasi Hukum 24
1. Advokasi Litigasi 24
2. Advokasi Non Litigasi 25
a. Konsultasi 26
b. Negosiasi dan Perdamaian 26
c. Mediasi 27
d. Konsiliasi dan Perdamaian 27
e.
Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase 28
f.
Arbitrase 28
Bab III : Strategi dan Pelaksanaan 31
A. Tahapan advokasi Hukum 31
B. Strategi Advokasi Hukum 36
C. Mekanisme Pelaksanaan Advokasi
Hukum 40
- Pelaksanaan Advokasi Litigasi 40
- Pelaksanaan advokasi Non Litigasi 42
Bab IV : Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Advokasi Hukum 51
A. Prinsip Pelaksanaan Monitoring dan
Evaluasi 51
B.
Metode Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi 51
C.
Instrumen Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi 52
Bab V: Penutup 54
Lampiran 56
A.
Latar Belakang
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) pada dasarnya identik
dengan profesi kependidikan lainnya, yakni profesi guru, di mana status dan
fungsinya serta konstribusinya tidak bisa dibilang kecil di dalam
partisipasinya untuk mencerdaskan warga bangsa. Berkenaan dengan posisi
strategisnya di dalam konfigurasi pendidikan nasional itulah, perlu diberikan garansi perlindungan kepada
profesi PTK-PNF, baik berupa jaminan kepastian hukum atas status
profesi PTK-PNF, maupun jaminan kesejahteraan, serta jaminan terhadap kebebasan
di dalam mengaktualisasikan profesinya sebagai pendidik di dalam sistim
pendidikan non formal.
Jumlah PTK-PNF yang sangat banyak dan sebarannya begitu sangat
luas, dari metropolitan hingga ke titik-titik terujung pulau-pulau terpencil
dan di daerah perbatasan, merupakan bukti empirik bahwa keberadaan mereka
diperlukan oleh siapa pun dan di manapun komunitas berada. Menurut estimasi Direktortat
Tenaga Teknis Diknas, hingga tahun 2005
jumlah tenaga PTK –PNF yang dibutuhkan
di seluruh Indonesia sekitar
744.790 orang. Dari jumlah itu,
saat ini baru tersedia 233.704 orang (33, 1 %), sisanya sebesar 521.066 orang (69,9 %) sedang diupayakan
pemenuhannya.
Jumlah PTK-PNF yang konfiguratif dengan
sebaran yang sangat luas tersebut, jelas merupakan aset di bidang sumber daya
profesional yang sangat strategis untuk mewujudkan
misi dan amanat konstitusi Republik Indonesia di dalam upaya mencerdaskan
bangsa melalui institusi pendidikan, yakni melalui pemberian kesempatan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat utuk mengakses pendidikan secara mudah dan
murah (acces to education) di bidang pendidikan non formal.
Konsep
pendidikan untuk semua (education for
all) yang selama ini sudah dan
tengah dilakukan oleh tenaga pendidik PTK-PNF dengan mendidik anak bangsa secara nyaris tanpa batas akses geografis, tanpa
terikat dengan struktur birokratis yang
ketat, jadwal kerja yang fleksibel, serta tentu saja dengan metode yang menyenangkan.
Namun ironisnya, karakteristik semacam ini pulalah yang menyebabkan mereka
tidak pernah luput dari belenggu sosial, kultural, psikologis, ekonomis, hukum,
kepegawaian, potensi korban konflik, dan lain-lain. Dalam bidang kesejahteraan
misalnya, menurut data mutakhir insentif yang diterima oleh PTK –PNF per
bulannya berkisar di antara rentang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu
rupiah) hingga Rp. 750.000,- (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah). Insentif yang relatif kecil bahkan jika
dibandingkan dengan UMR (upah minimum regional)
buruh pabrik , tentu sulit rasanya mengharapkan tenaga PTK-PNF dapat
bekerja secara optimal. Dengan pengkalimatan
berbeda, permasalahan krusial yang hingga kini dihadapi PTK-PNF adalah masih
rendahnya sistem perlindungan dan penghargaan yang diperoleh oleh PTK-PNF.
Kondisi yang ironis ini tak lain
disebabkan belum adanya regulasi yang secara valid menjamin dan melindungi profesi PTK-PNF
dalam bentuk peraturan perundang-undangan, Undang-undang PTK-PNF misalnya. Sebagai
komparasi di bidang pendidikan
formal untuk katagori prosfesi guru dan dosen sudah
diakomodasi secara khusus oleh UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Sedangkan untuk profesi
pendidik non formal regulasi yang secara spesifik mengatur
kepentingan PTK-PNF, sejauh ini belum
ada Undang-Undangnya. Kendati sudah ada
peraturan lainnya, seperti UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan
Nasional, namun ketentuan itu dianggap
belum cukup memadai, karena masih bersifat umum dan membutuhkan peraturan derivasi
yang bersifat operasional, semisal PP, Peraturan Presiden dan seterusnya.
Selanjutnya,
problem lain yang tidak bisa dibilang ringan karena mempunyai implikasi serius
di bidang otoritas atau kebebasan melakukan
pengajaran, pendidikan, evaluasi dan penilaian terhadap peserta didik,
yakni hingga kini belum adanya pengakuan terhadap status ”profesi” PTK-PNF. Ketidak jelasan status PTK-PNF sebagai suatu
profesi ataukah sebagai pekerja inilah yang menyebabkan kedudukan PTK-PNF
sangat rentan terhadap pelanggaran hak. Hal ini disebabkan karena mereka tidak
memiliki norma, aturan, syarat, dan .etentuan yang dirumuskan dalam kode etik
profesi (profesión code of conduct), yang menjadi referensi PTK-PNF dalam melaksanakan
tugasnya. Sehingga, ketika terjadi kesalahan prosedur terhadap pelaksanaan tugas PTK-PNF, maka
PTK-PNF tidak seharusnya berhadapan
langsung dengan aparat penegak Hukum (aparat kepolisian) seperti yang sering
terjadi selama ini. Namun secara
normatif harus dikedepankan terlebih
dahulu melalui mekanisme Kode Etik Profesi, misalnya oleh Dewan Kehormatan Kode
Etik dan bukan melalui mekanisme Hukum.
Kondisi yang demikian
ini, masih ditambah lagi dengan persoalan kelembagaan organisasi profesi
PTK-PNF yang belum established dan
masih terolong infant (usia muda). Padahal dalam studi literatur maupun
pengalaman di berbagai organisasi profesional
manapun, peran organisasi atau asosiasi sangatlah vital di dalam
memberdayakan dan meningkatkan kemampuan skill dan pengetahuan, serta melakukan
advokasi dan perlindungan terhadap para anggotanya. Di masa depan, kiranya
perlu diupayakan agar seluruh pemangku kepentingan pendidikan baik di tingkat
lokal, regional hingga nasional untuk mendorong komunitas profesi PTK-PNF segera melakukan konsolidasi organisasi dan
menyusun program-program yang strategis dan sinergis guna mewujudkan profesi
PTK-PNF yang profesional, handal dan bermartabat.
Berdasarkan uraian di atas, tak pelak bahwa keberadaan
PTK-PNF yang profesional, bermartabat, dan sejahtera merupakan prasyarat bagi
terselenggaranya PNF yang bermutu adalah suatu keniscayaan. Pilihan strategi pemberdayaan
sumber daya manusia (profesi PTK-PNF) yang demikian adalah sangat tepat, oleh
karena ini pada gilirannya akan membuahkan proses belajar-mengajar yang atraktif
dan efektif. Dan ujung-ujungnya kualitas produk pendidikan PTK-PNF berupa peserta didik diharapkan dapat
meningkat pula mutunya.
Selanjutnya dalam
konteks upaya pemberdayaan, perlindungan dan penghargaan PTK-PNF strategi
jangka panjang sudah seharusnya jika pemerintah atau negara sebagai pengemban
amanat konstitusi, berkewajiban untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang
berpihak kepada PTK-PNF, baik dalam bentuk peraturan-perundang-undangan maupun
dalam bentuk program-program yang memberikan nilai tambah bagi peningkatan
kualitas PTK-PNF. Di samping itu di dalam jangka pendek sungguh-sungguh
diharapkan kontribusi seluruh komponen pemangku pendidikan, baik pemerintah di
tingkat pusat, daerah, organisasi profesi, lembaga swadaya, organisasi kemasyarakatan,
yaitu keterlibatan mereka di dalam proses advokasi tenaga kependidikan PTK
–PNF. Sedangkan dalam hal advokasi di bidang hukum adalah sudah tepat jika
lembaga-lembaga bantuan hukum yang selama ini sudah menjalin kerjasama dengan
pihak direktorat PK-PNF, yang keberadaannya tersebar di tiga puluh tiga
propinisi, untuk melakukan sosialisasi institusi dan advokasi baik dalam bentuk
litigasi maupun non litigasi.
1.
Pengertian Perlindungan Hukum, Advokasi, dan Advokasi
Hukum
a. Perlindungan hukum adalah seperangkat
peraturan yang memberi pengakuan atas serangkaian hak yang wajib dimiliki oleh
seseorang atau sekelompok orang untuk mewujudkan harkat dan martabatnya yang
hakiki.
b.
Advokasi adalah usaha sistimatis secara bertahap
(inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi
profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat
kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok
tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif.
c. Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan
yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk
konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar
pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang bedimensi hukum.
2. Tujuan Advokasi Hukum
Tujuan
advokasi hukum terhadap anggota PTK-PNF setidaknya meliputi dua hal, yakni:
a. Menyadarkan hak-hak tenaga (profesi)
PTK-PNF sebagai subyek hukum
atau kelas professional yang memiliki sejumlah hak dankewajiban yang
dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan derivasinya;
b. Menegakkan perlindungan hukum tenaga
(profesi) PTK-PNF sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip negara hukum,
Negara kesejahteraan yang bercorak demokratis;
c.
Membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh PTK-PNF
dengan cara pendampingan hukum baik yang bersifat non litigasi maupun yang
berbentuk litigasi;
3.
Urgensi Perlindungan Hukum PTK-PNF
Penghargaan
dan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan
Non Formal merupakan pengakuan atas prestasi yang dicapai, maupun pengabdian
yang telah dilaksanakannya. Pemberian Perlindungan Hukum bagi PTK-PNF juga
merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme PTK-PNF dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Penghargaan dan Perlindungan yang diberikan
secara optimal kepada PTK-PNF, maka akan tercipta rasa aman bagi mereka dalam
melaksanakan tugasnya. Selain itu pemberian Perlindungan hukum terhadap PTK-PNF
akan menjamin terpenuhinya hak-hak PTK-PNF, sehingga pada akhirnya akan
meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan mereka, dan ini tentu saja akan
berpengaruh terhadap pencapaian mutu Pendidikan Non Formal dan mutu Pendidikan
secara luas.
Fakta dan kenyataan yang
ada di lapangan menunjukkan bahwa kondisi PTK-PNF di seluruh wilayah Indonesia,
belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal. Bahkan dalam
banyak hal para pendidik dan tenaga pendidikan non formal tidak mengetahui adanya
program pemberian perlindungan ini. Beberapa penyebab atau akar
permasalahan yang dihadapi antara lain:
1) Kurangnya sosialisasi dan
pengetahuan, pemahaman hukum para PTK-PNF terhadap hak dan kewajiban mereka
terutama berkaitan dengan hubunga mereka selaku tenaga kerja dengan pemberi
kerja, misalnya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberian imbalan yang
tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi
dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat PTK-PNF dalam
melaksanakan tugasnya;
2) Belum tersedianya regulasi yang secara
spesifik menjamin perlindungan hukum bagi PTK-PNF, terutama berkaitan dengan
produk hukum yang dapat menjamin / melindungi mereka baik dari asosiasi profesi
maupun peraturan lain yang memperkuat posisi dari PTK-PNF dalam berkarya.
3)
Belum adanya standardisasi kualifikasi profesi PTK-PNF
yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan advokasi dan perlindungan profesi
mereka.
4)
Kurangnya pengetahuan dan pemahaman para PTK-PNF dalam
masalah HAKI dan prosedur pemerolehannya;
5)
Kurangnya pengetahuan PTK-PNF dalam memahami alur
(mekanisme) pelaporan/pengaduan dan proses operasional pemecahan kasus PTK-PNF
melalui jalur Advokasi yang diberikan LBH/ BKBH di 33 provinsi di Indonesia.
Melihat permasalahan
yang dihadapi PTK-PNF sebagaimana dijelaskan di atas, maka perlu dibuat
program-program kegiatan yang benar-benar tepat sasaran, sehingga PTK-PNF bisa
mendapatkan perlindungan secara optimal dalam melaksanakan profesi sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya.
Secara umum tujuan dari
program pemberian perlindungan bagi PTK-PNF ini adalah memberikan perlindungan hukum
terhadap PTK-PNF dalam melaksanakan profesinya sesuai dengan tugas, pokok, dan
fungsi PTK-PNF di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Sedangkan secara khusus tujuan dari kegiatan ini adalah :
1)
Memberikan perlindungan hukum bagi PTK-PNF di Indonesia, yang mencakup
perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain;
2)
Memberikan perlindungan profesi yang mencakup
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat PTK-PNF di Jatim dalam melaksanakan tugasnya;
3)
Memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
yang mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja, keba-karan pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja
dan atau resiko lainnya;
4)
Meningkatkan wawasan/pengetahuan dan pemahaman hukum para PTK-PNF di Jatim
terhadap hak dan kewajiban mereka terutama berkaitan dengan pemutusan hubungan
kerja (PHK), pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian
pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat PTK-PNF dalam melaksanakan tugasnya;
5)
Mendorong terwujudnya regulasi dan aturan hukum yang
pasti dalam menjamin penghargaan dan perlindungan bagi PTK-PNF, terutama
berkaitan dengan produk hukum yang dapat menjamin /melindungi mereka baik dari
asosiasi profesi maupun perda yang memperkuat posisi dari PTK-PNF dalam
berkarya;
6)
Mendorong terwujudnya pedoman standardisasi kualifikasi
profesi PTK-PNF yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan advokasi dan
perlindungan profesi mereka dalam lingkup peningkatan mutu dan relevansi
pendidikan di Indonesia;
7) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para PTK-PNF dalam
masalah HAKI dan prosedur pemerolehannya melalui program sosialisasi HAKI;
8) Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan
ketrampilan PTK-PNF di seluruh wilayah Indonesia dalam memahami alur (mekanisme)
pelaporan/pengaduan dan proses operasional pemecahan kasus PTK-PNF melalui
jalur Advokasi yang diberikan LBH/ BKBH di Indonesia
4. Dasar Hukum
Perlindungan Hukum PTK-PNF
Sejatinya
manakala diinventarisir aneka regulasi yang mengatur PTK-PNF, maka dijumpai sejumlah
regulasi yang dapat dikatagorikan sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan program
Perlindungan PTK-PNF, mulai dari tingkat hukum yang paling tinggi dan
fundamental yakni konstitusi, hingga beberapa peraturan derivasinya yang berbentuk undang-undang hingga peraturan
menteri. Bahkan dalam konteks referensi perlindungan hukum ini,
putusan Mahkamah Kostitusi RI termasuk pula di dalamnya. Untuk lebih jelasnya
landasan yuridis perlindungan hukum bai PTK-PNF antara lain sebagai berikut:
1. UUD Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga
kerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomr 26 Tahun 2000
Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Juncto Keppres RI Nomr 50 Tahun 1993
Tentang Komnas HAM;
6.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi/merendahkan martabat manusia;
7.
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor:
006/PUU-II/2004 tentang Tidak
Mengikatnya Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bagi Lembaga Bantuan
Hukum di Lingkungan Perguruan Tinggi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
1992 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 Tentang Tenaga
Kependidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
10. Peraturan
Presiden RI nomor 07 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2005-2009 khususnya program bidang ketenaga pendidikan yaitu
peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum dan profesi bagi pendidik dan
tenaga kependidikan.
- Urgensi Advokasi
Secara umum tujuan advokasi adalah untuk mewujudkan berbagai
hak dan kebutuhan fundamental suatu kelompok masyarakat yang oleh karena
keterbatasannya untuk memperoleh akses di bidang sosial, politik, ekonomi,
hukum, budaya, mengalami hambatan secara struktural akibat tidak adanya
kebijakan publik yang bepihak kepada mereka.
Sebagaimana
telah diungkapkan terdahulu, bahwa salah satu persoalan krusial yang dihadapi
oleh PTK-PNF adalah belum terakomodasinya kebutuhan akan jaminan pengakuan
terhadap status dan hak profesi PTK-PNF di dalam suatu regulasi yang secara
khusus mengatur hal tersebut. Padahal kedudukan PTK-PNF esensinya sejajar dengan
koleganya yang bergerak di bidang
pendidikan formal, yakni guru dan dosen. Yang disebut terakhir ini
justru telah diakui eksistensinya secara yuridis oleh UU Guru dan Dosen.
Ketiadaan regulasi berupa UU PTK-PNF inilah sesungguhnya bentuk empiris dari
absennya pemihakan dari Negara casu quo
pemerintah terhadap profesi PTK-PNF. Pengabaian negara casu quo pemerintah terhadap peneguhan posisi profesi PTK-PNF di dalam konfigurasi sistim
pendidikan nasional, jelas merupakan sasaran dan tujuan dari kegiatan advokasi.
Dalam konteks yang demikian ini, praktek
advokasi sebagai sebuah gerakan yang terorganisir menjadi sangat urgen. Oleh
karena advokasi pada satu sisi merupakan
tindakan yang secara sengaja dimaksudkan untuk mempengaruhi kebijakan
publik, yakni mendorong terwujudnya pembentukan
kebijakan publik yang berdimensi keadilan dan kemaslahatan bagi banyak orang,
termasuk di dalamnya PTK-PNF. Sebaliknya advokasi juga bertujuan menihilkan
bentuk-bentuk kebijakan yang diskriminatif dan menimbulkan berbagai keburukan
di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu di lain sisi, advokasi juga melakukan upaya tranformasi aspirasi anggota
ke wilayah publik secara demokratis serta penguatan internal berupa usaha
penyadaran serta pengorganisasian anggota PTK-PNF di dalam memperkuat posisi
tawarnya di hadapan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan PTK-PNF.
6. Urgensi
Advokasi Hukum
Bahwa
tak dapat dipungkiri, di dalam realitas keseharian aktulisasi profesi PTK-PNF
di dalam berinteraksi dengan pihak lainnya, semisal peserta didik, pengelola
lembaga pendidikan, maupun dengan pihak masyarakat, bahkan dengan pihak aparat
hukum acap kali menemui sejumlah persoalan yang berdimensi hukum.
Persoalan-persoalan berdimensi hukum itu antara lain berupa perbuatan melawan
hukum, bisa juga perbuatan wanprestasi, bahkan juga perbuatan pidana berupa
tindakan tidak menyenangkan hingga bentuk ancaman riil yang dilakukan oleh
pihak lain terhadap anggota PTK-PNF.
Upaya penyelesaian persoalan hukum yang demikian ini,
tentu saja tidak mungkin mengharapkan individu maupun komunitas PTK-PNF untuk
menyelesaikannya secara mandiri tanpa bantuan hukum dari institusi yang ahli di
bidang itu. Sehubungan dengan realitas yang demikian ini, maka advokasi hukum
yang sejauh ini dipahami sebagai sebuah kegiatan atau kerja-kerja pembelaan
hukum, baik litigasi maupun non litigasi yang dilakukan oleh kaum professional
hukum dan juga lembaga bantuan hukum tak
pelak lagi menjadi urgen. Lebih jauh adanya jaminan advokasi hukum yang
ditujukan kepada profesi PTK-PNF secara psikologis akan menciptakan ketenangan
dan rasa aman di dalam menjalankan profesinya di dalam proses transformasi
pengetahuan dan ketrampilan tersebut.
7. Relevansi Perlindungan Hukum , Advokasi dan
Advokasi Hukum
Bahwa perlindungan
hukum berupa jaminan hak-hak tenaga PTK-PNF yang sudah tertuang dipelbagai
peraturan perundang-undangan, tentu saja tidak serta merta dapat
terimplementasikan dengan sendirinya. Namun sesungguhnya masih diperlukan
beragam kegiatan dan desakan dari berbagai pihak terhadap aparatur hukum agar
dengan secara sukarela maupun dengan terpaksa dapat mengimplementasikan
peraturan-peraturan tersebut. Di samping itu faktor pengetahuan dan pemahaman terhadap
beragam peraturan perundang-undangan oleh PTK-PNF menjadi sangat relevan dan
urgen. Jelasnya faktor kesadaran dan pemahaman terhadap sejumlah hak-hak dan
kewajiban yang dimiliki PTK-PNF yang tercantum di dalam berbagai regulasi tersebut
dapat menjadi faktor determinan bagi penerapan regulasi tersebut. Di sinilah
letak relevansi advokasi dengan aspek perlindungan hukum, yakni advokasi
menjadi suatu mekanisme penyadaran terhadap anggota PTK-PNF akan perlindungan
hukum yang tersebar di berbagai peraturan peundang-undangan.
Sementara itu berkaitan dengan
sejumlah kebutuhan hukum yang secara obyektif diharapkan kelahirannya oleh
tenaga PTK-PNF, maka melalui kegiatan advokasi harapan tersebut dapat
terpositifkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di kemudian
hari. Oleh karena salah satu esensi dari
advokasi adalah menyuarakan aspirasi anggota PTK-PNF agar menjadi perhatian
pembuat kebijakan publik.
Selanjutnya berkaitan dengan
adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum terhadap jaminan hak-hak dan
kewajiban PTK-PNF (perlindungan hukum PTK-PNF) yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar PTK-PNF
dapat diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme advokasi hukum yang
diselenggarakan oleh profesi hukum maupun lembaga bantuan hukum yang sengaja
dibentuk untuk memberi advokasi hukum kepada PTK-PNF.
8.
Peran
LBH Perguruan Tinggi Dan Non Perguruan Tingi Dalam Pelaksanaan Advokasi Hukum Bagi
PTK-PNF
Peran strategis LBH Perguruan Tinggi
Dan Non Perguruan Tinggi didalam mengupayakan dan memperkuat terbukanya akses
untuk memperoleh keadilan (acces to
justice) tidak saja bergerak di wilayah bantuan hukum yang bercorak
tradisional dan individual, namun juga telah merambah wilyah konstitusional dan
struktural. Sejarah hukum di Indonesia setidaknya ikut menjadi saksi tentang
upaya BKBH Universitas Muhammadiyah Malang melakukan uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi
terhadap Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berisi
ketentuan elitisme acces to justice dan
terpasungnya kiprah peran BKBH berbasis kampus. Bahwa Pasal tersebut telah
menciptakan eksklusifisme advokasi hukum baik di dalam dan di luar pengadilan, yakni
advokasi hukm hanya dapat dijalankan oleh kelompok profesi advokat saja.
Padahal di dalam ketentuan hukum acara yang saat ini masih diberlakukan kepada
warga Negara Indonesia,
sesungguhnya tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan beracara di pengadilan
harus di dampingi oleh advokat. Begitu pula seterusnya, bahwa tidak satupun
regulasi acara di pengadilan yang melarang individu atau pun kelompok
masyarakat yang tidak berprofesi advokat untuk menjadi pendamping atau pembela
di muka pengadilan.
Namun
akhirnya Putusan Mahkamah Konstitusi menganulir ketentuan pasal 31
Undang-Undang Advokat karena secara konstitusional bertentangan dengan prinsip
Negara hukum dan prinsip justice for all.
Di samping itu Pasal 31 UU Advokat
tersebut, dianggap tidak sesuai dengan realitas obyektif penduduk Negara
Indonesia yang masih membutuhkan layanan hukum yang murah dan terjangkau.
Sementara itu rasio advokat dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia masih
sangat timpang. Menurut catatan Mahkamah Agung RI, saat ini jumlah advokat yang
terdaftar berjumlah sekitar 29.000 orang sedangkan jumlah penduduk Indonesia
saat ini diperkirakan bejumlah 230 juta jiwa.
Putusan
Mahkamah Konstitsi tersebut tak pelak telah
menggairahkan kembali aktifitas LBH berbasis kampus maupun lembaga advokasi
hukum yang di luar kampus di seluruh tanah air di dalam melakukan advokasi
hukum bagi kepentingan masyarakat yang kurang beruntung di dalam memperoleh
akses pelayanan hukum yang murah dan terjangkau.
Dalam kaitannya dengan keberadaan
PTK-PNF, peran LKBH menjadi sangat signifikan terutama di dalam memberikan
layanan advokasi hukum kepada anggota PTK-PNF yang secara riil dan obyektif
menghadapi problema hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. LKBH tidak
saja berperan sebagai institusi yang melakukan penanganan kuratif terhadap
permasalahan hukum yang tengah dihadapai anggota PTK-PNF. Selain itu LKBH juga
dapat difungsikan sebagai instrument preventif bagi munculnya berbagai
persoalan hukum yang mungkin dihadapi PTK-PNF melalui kegiatan sosialisasi atau
penyuluhan hukum. Peran yang disebut terakhir ini, tidak saja membantu
meringankan tugas-tugas organisasi profesi PTK-PNF di dalam melakukan
konsolidasi organisasi, namun lebih daripada itu secara psikologis keberadaan
LKBH dapat memberikan keuntungan psikologis bagi PTK-PNF untuk lebih tenang dan
nyaman, serta aman di dalam menjalankan profesinya.
Adapun jenis dan bentuk peran
advokasi hukum yang dapat diharapkan LBH perguruan tinggi maupun non Perguruan
Tinggi kepada PTK-PNF, diantaranya, yaitu:
1. Perlindungan Fisik
Semua PTK-PNF harus dilindungi secara fisik dari
segala anomali yang mungkin atau berpotensi menimpanya. Perlindungan
hukum teerhadap aspek fisik dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat
tindakan dari warga belajar, orang tua
warga belajar, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:
a.
tindak kekerasan,
b.
ancaman,
c.
perlakuan diskriminatif,
d.
intimidasi, dan
e.
perlakuan tidak adil
2. Perlindungan
profesi
Perlindungan profesi
mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian
pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat
menghambat PTK-PNF dalam melaksanakan tugas
a.
Setiap PTK-PNF yang bekerja
pada satuan PNF seharusnya didasari perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
b.
Setiap PTK-PNF tidak boleh
diberi sanksi pemutusan hubungan kerja tanpa mengikuti prosedur sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
c.
Penyelenggara atau kepala
satuan PNF wajib melindungi PTK-PNF dari praktik pembayaran imbalan yang tidak
wajar.
d.
Setiap PTK-PNF memiliki
kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
e. Setiap PTK-PNF memiliki kebebasan untuk:
Ø
mengungkapkan ekspresi,
Ø
mengembangkan kreatifitas, dan
Ø
melakukan inovasi baru yang
memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran PNF.
f.
Setiap PTK-PNF harus terbebas
dari tindakan pelecehan atas profesinya dari warga belajar, orang tua warga
belajar, masyarakat, birokrasi, atau
pihak lain.
g.
Kebebasan dalam memberikan
penilaian kepada warga belajar, meliputi:
Ø penetapan substansi,
Ø penetapan prosedur,
Ø penetapan instrumen penilaian, dan
Ø keputusan akhir dalam penilaian.
h.
Ikut menentukan kelulusan
warga belajar, meliputi:
Ø
penetapan taraf penguasaan
kompetensi,
Ø
standar kelulusan mata
pelajaran atau mata pelatihan, dan
Ø
menentukan kelulusan ujian
keterampilan atau kecakapan khusus.
i.
Kebebasan untuk berserikat
dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
Ø
mengeluarkan pendapat secara
lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,
Ø
memilih dan dipilih sebagai
pengurus organisasi atau asosiasi profesi PTK-PNF, dan
Ø
bersikap kritis terhadap
kinerja organisasi profesi.
j.
Kesempatan untuk berperan
dalam penentuan kebijakan PNF, meliputi:
Ø akses terhadap sumber informasi kebijakan,
Ø partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada
tingkat satuan PNF, dan
Ø memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat
yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan.
3. Perlindungan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup
perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
resiko lain. Beberapa hal krusial
yang terkait dengan perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi PTK-PNF dalam
bertugas, yaitu:
a.
Hak memperoleh rasa aman dan
jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh
pengelola satuan PNF, pemerintah dan pemerintah daerah.
b.
Rasa aman dalam melaksanakan
tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari warga belajar, orang
tua/wali warga belajar, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c.
Keselamatan dalam melaksanakan
tugas, meliputi perlindungan terhadap:
Ø resiko gangguan keamanan kerja,
Ø resiko kecelakaan kerja,
Ø resiko kebakaran pada waktu kerja,
Ø resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
Ø resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
d.
Terbebas dari tindakan resiko
gangguan keamanan kerja dari warga belajar, orang tua warga belajar,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e.
Pemberian asuransi dan/atau
jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
Ø kecelakaan kerja,
Ø kebakaran pada waktu kerja,
Ø bencana alam,
Ø kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
Ø resiko lain.
f.
Terbebas dari multiancaman,
termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
Ø bahaya yang potensial,
Ø kecelakaan akibat bahan kerja,
Ø keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,
Ø frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,
Ø resiko atas alat kerja yang dipakai, dan
Ø resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat
kerja.
4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu:
Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi PTK-PNF, perlindungan HaKI dapat mencakup:
a. hak
cipta atas penulisan buku,
b. hak
cipta atas makalah,
c. hak
cipta atas karangan ilmiah,
d.
hak cipta atas hasil
penelitian,
e.
hak cipta atas hasil
penciptaan,
f.
hak cipta atas hasil karya
seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta
sejenisnya, dan;
g.
hak paten atas hasil karya
teknologi
Seringkali karya-karya mereka ini terabaikan, menjadi
seakan-akan makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu.
Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman PTK-PNF terhadap HaKI ini harus
dipertajam.
BAB
II
RUANG
LINGKUP ADVOKASI HUKUM
A.
Dimensi Advokasi Hukum
Advokasi hukum pada prinsipnya
tidak berdimensi tunggal, yakni dimensi abstraksi dan positifikasi nilai dan
norma yang harus dipedomani ke dalam rangkaian kalimat hukum semata. Namun
advokasi hukum memiliki spektrum yang lebih luas ketimbang aspek substansi atau
isi hukum (content of law), yakni mencakup
dimensi struktur hukum (structure of law) dan dimensi budaya hukum (legal culture).
Mengingat
advokasi merupakan kegiatan atau usaha untuk memperbaiki/merubah kebijakan
publik sesuai dengan kehendak mereka yang mendesakkan terjadinya perbaikan atau
perubahan tersebut, maka menjadi penting untuk memahami apa sesungguhnya
kebijakan publik itu. Salah satu kerangka analisis yang berguna untuk memahami
kebijakan publik adalah dengan melihat sebuah kebijakan itu sebagai suatu
system hukum. Secara
teoritis, sistem hukum mengacu pada tiga hal:
1.
Isi hukum (content
of law) yakni uraian atau penjabaran dari suatu kebijakan yang tertuang
dalam bentuk Undang-Undang, Perpu, PP, Perpres, Perda dan seterusnya;
2.
Struktur hukum (structure
of law) yang merupakan seperangkat kelembagaan dan pelaksana isi hokum yang
berlaku. Dalam pengertian ini tercakup lembaga-lembaga hukum (pengadilan,
penjara, birokrasi, partai politik, dll) dan para aparat pelaksananya (hakim,
jaksa, pengacara, polisi, pejabat pemerintah, dll)
3.
Budaya hukum, yaitu persepsi, pemahaman, sikap
penerimaan, praktek-praktek pelaksanaan, penafsiran terhdap dua unsure di atas,
yaitu isi dan tata laksanan hukum.
Oleh karena itu idealnya suatu kegiatan atau program
advokasi hukum harus mencakup sasaran perubahan ketiga-tiganya. Dengan
demikian, suatu kegiatan advokasi hukm yang baik adalah yang secara sengaja dan
sistematis didesain untuk mendesakkan terjadinya perubahan, baik dalam isi,
tata-laksana maupun budaya hukum yang berlaku. Perubahan itu tidak harus selalu
terjadi dalam waktu yang bersamaan, namun bisa saja bertahap atau berjenjang
dari satu aspek hukum tersebut yang dianggap merupakan titik-tolak paling
menentukan. Untuk melakukan advokasi pada tiga aspek
hukum di atas, perlu dilakukan pendekatan yang berbeda mengingat ketiga aspek
hukum tersebut dihasilkan oleh proses-proses yang memiliki kekhasan tersendiri.
Oleh karena itu, menurut Roem, kegiatan advokasi harus mempertimbangkan dan
menempuh proses-proses yang disesuaikan sebagai berikut:
1.
Proses-proses legislasi dan juridiksi, yakni kegiatan pengajuan usul, konsep, penyusunan academic draft hingga
praktek litigasi untuk melakukan judicial
review, class action, legal standing untuk meninjau ulang isi hukum
sekaligus membentuk preseden yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan hukum
selanjutnya.
2.
Proses-proses politik dan birokrasi, yakni suatu upaya atau kegiatan untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana
peraturan melalui berbagai strategi, mulai dari lobi, negoisasi, mediasi, tawar
menawar, kolaborasi dan sebagainya.
3.
Proses-proses sosialisasi dan mobilisasi, yakni suatu kegiatan untuk membentuk pendapat umum dan pengertian yang
lebih luas melalui kampanye, siaran pers, unjuk rasa, boikot, pengorganisasian
basis, pendidikan politik, diskusi publik, seminar, pelatihan dan sebagainya.
Untuk membentuk opini publik yang baik, dalam pengertian mampu menggerakkan
sekaligus menyentuh perasaan terdalam khalayak ramai, keahlian dan ketrampilan
untuk mengolah, mengemas isu melalui berbagai teknik, sentuhan artistik sangat
dibutuhkan.
B.
Prinsip-Prinsip Advokasi Hukum
1. Bahwa dalam advokasi kita harus menentukan
target yang jelas. Maksudnya kita harus menentukan kebijakan publik macam apa
yang akan kita ubah.
2. kita juga harus menentukan prioritas
mengingat tidak semua kebijakan bisa diubah dalam waktu yang cepat. Karena itu,
kita harus menentukan prioritas mana dari masalah dan kebijakan yang akan
diubah.
3. Realistis. Artinya bahwa kita tidak mungkin
dapat mengubah seluruh kebijakan publik. Oleh karena itu kita harus menentukan
pada sisi-sisi yang mana kebijakan itu harus dirubah. Misalnya pada bagian
pelaksanaan kebijakan,pengawasan kebijakan atau yang lainnya.
4.
Batas waktu yang jelas. Alokasi waktu yang jelas akan menuntun kita dalam
melakukan tahap-tahap kegiatan advokasi, kapan dimulai dan kapan akan selesai.
5.
Dukungan logistik. Dukungan sumber daya manusia dan dana sangat dibutuhkan
dalam melakukan kegiatan advokasi.
6. Analisa ancaman dan peluang.
C.
Jenis-Jenis Advokasi Hukum
1.
Advokasi Litigasi
Litigasi dapat diartikan sebagai
keseluruhan proses yang mengalihkan suatu kasus atau permasalahan ke
pengadilan. Hasil akhir suatu sengketa di pengadilan, tidak ditentukan oleh
para pihak yang berposisi sebagai penggugat dan tergugat, tetapi diputuskan oleh
hakim melalui penerapan hukum serta menentukan sedapat mungkin bentuk
penghukuman, seperti penjatuhan perintah pembayaran ganti rugi dan kewajiban
memulihkan keadaan seperti semula sebelum terjadi sengketa.
Berdasakan
konsepsi yang demikian ini, banyak orang masih menganggap bahwa advokasi
merupakan kerja-kerja pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara
dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di
pengadilan. Pandangan ini kemudian melahirkan pengertian yang sempit terhadap
apa yang disebut sebagai advokasi. Seolah-olah, advokasi merupakan urusan
sekaligus monopoli dari organisasi yang berkaitan dengan ilmu dan praktek hukum
semata. Pandangan semacam itu bukan selamanya keliru, tapi juga tidak
sepenuhnya benar. Mungkin pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh
yang cukup kuat dari padanan kata advokasi itu dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain
memang berarti pengacara hukum atau pembela. Namun kalau kita mau mengacu pada
kata advocate dalam
pengertian bahasa Inggris, maka pengertian advokasi akan menjadi lebih luas. Misalnya
saja dalam kamus bahasa Inggris yang disusun oleh Prof. Wojowasito, Alm., Guru
Besar IKIP Malang (kini Universitas Negeri Malang) yang diterbitkan sejak tahun
1980, kata advocate dalam
bahasa Inggris dapat bermakna macam-macam. Advocate
bisa berarti menganjurkan, memajukan (to promote), menyokong atau memelopori.
Dengan kata lain, advokasi juga bisa diartikan melakukan ‘perubahan’ secara
terorganisir dan sistematis.
2.
Advokasi Non Litigasi
Di samping melalui Litigasi, juga dikenal Alternatif
penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan yang lazim disebut Non Litigasi.
Alternatif penyelesaian sengketa Non Litigasi adalah suatu pranata penyelesaian
sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian
secara litigasi di Pengadilan Negeri. Dewasa ini cara penyelesaian sengketa
melalui peradlan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun
teoritisi hokum. Peran dan fungsi peradilan, dianggap mengalami beban yang
terlampau padat (overloaded), lamban
dan buang waktu (waste of time), biaya
mahal (very expensif) dan kurng
tanggap (unresponsive) terhadap
kepentingan umum, atau dianggap terlalu formalistis (formalistic) dan terlampau teknis (technically).
Dalam pasal (1) angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999, disebutkan bahwa masyarakat dimungkinkan memakai alternatif lain dalam
melakukan penyelesaian sengketa. Alternatif tersebut dapat dilakukan dengan
cara konsultsi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
a.
Konsultasi
Dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan bahwa
konsultasi merupakan tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak
tertentu yang disebut dengan klien, dengan pihak lain yang merupakan konsultan,
yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan
kebutuhan klien tersebut. Konsultan hanyalah memberikan pendapat hukum,
sebagaimana diminta oleh kliennya, yang untuk selanjutnya keputusan mengenai
penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak meskipun
ada kalanya pihak konsultan juga diberikan kesempatan untuk merumuskan
bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang
bersengketa tersebut.
b. Negosiasi dan Perdamaian
Menurut Pasal 6 ayat (2)
Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa,
pada dasarya para pihakberhak untuk menyelsaikan sendiri sengket yang timbul di
antara mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya
dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui para pihak. Negosiasi mirip
dengan perdamaian yang diatur dalam pasal 1851 s/d 1864 KUH Perdata, di mana
perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan
menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara
yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan mana
harus dibuat secara tertulis dengan ancaman tidak sah. Namun ada beberapa hal
yang membedakan, yaitu:
Pada
negosiasi diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan Penyelesaian
sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan
diantara para pihak yang bersengketa. pertemuan langsung oleh dan diantara para
pihak yang bersengketa.
Perbedaan
lain adalah bahwa negosiasi merupakan salah satu lembaga alternatif
penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan
perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan
maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
c. Mediasi
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang Undang Nomor 39 tahun
1999, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan
melalui bantuan “seorang atu lebih penasehat ahli” maupun melalui seorang
mediator. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis
adalah pinal dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik.
Kesepakatan tertulis wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penandatanganan, dan wajib
dilakasanakan dalam waktu lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
Mediator dapat
dibedakan:
- mediator yang ditunjuk secara bersama oleh para pihak
- mediator yang ditujuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh para pihak.
d. Konsiliasi dan perdamaian
Seperti pranata alternatif penyelesaian sengketa yang telah diuraikan di atas,
konsiliasipun tidak dirumuskan secara jelas dalam Undang
Undang nomor 30 tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian
sengketa di luar pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai
perdamaian di luar pengadilan. Untuk mencegah dilaksanakan proses legitasi,
melainkan juga dalam setiap tingkat peradilan yang sedang berjalan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan, dengan pengecualian untuk hal-hal atau
sengketa dimana telah diperoleh suatu putusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.8)
e. Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase
Pasal 52 Undang Undang nomor 30 tahun 1999 menyatakan bahwa para pihak dalam
suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari Lembaga
Arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian. Ketentuan ini
pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari pengertian tentang Lembaga Arbitrase
yang di berikan dalam Pasal 1 angka 8 Undang Undang nomor 30 tahun 1999:
“Lembaga
Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk
memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat
memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam
hal belum timbul sengketa.”
Pendapat
hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena
pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada
lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang
berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran
terhadap perjanjian (breach of contract - wanprestasi). Oleh karena itu tidak
dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.
f. Arbitrase
Keberadaan
arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebenarnya sudah
lama dikenal meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase diperkenalkan di Indonesia
bersamaan dengan dipakainya Reglement op
de Rechtsvordering (RV) dan Het
Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Bitengewesten (RBg), karena semula Arbitrase ini
diatur dalam Pasal 615 s/d 651 Reglement
of de Rechtvordering. Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang ini sudah tidak
laku lagi dengan diundangkannya Undang Undang nomor 30 tahun 1999. Dalam Undang
Undang nomor 14 tahun 1970 (tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman) keberadaan
arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang antara lain
menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian
atau melalui artibrase tetap dipebolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya
mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk
dieksekusi dari Pengadilan.
Menurut pasal 1
angka 1 Undang Undang nomor 30 tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian
suatu sengketa perdata di luar Pengadilan Umum yang didasarkan pada Perjanjian
Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada
dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk,
yaitu:
1. Klausula arbitrase yang tercantum
dalam suatu perjanjain tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa
(Factum de compromitendo) atau
2.
Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para
pihak setelah timbul sengketa (Akta
Kompromis).
Objek
perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan
melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa
lainnya) menurut pasal 5 ayat 1 Undang Undang nomor 30 tahun 1999 hanyalah
sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Adapun kegiatan
dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri
dan hak milik intelektual. Sementara itu ayat 5 (2) nya memberikan perumusan
negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui
arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat
diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata Buku III bab kedelapan
belas Pasal 1851 s/d 1854.
Dalam
penjelasan umum Undang Undang nomor 30 tahun 1999 dapat terbaca beberapa
keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata
peradilan. Keunggulan
itu adalah:
1. dijamin kerahasiaan sengketa para
pihak
2.
dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal
prosedural dan administratif
3.
para pihak dapat memilih arbiter yang menurut pengalaman
serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan
adil
4.
para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk
menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5.
putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para
pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung
dapat dilaksanakan.
BAB III
STRATEGI
DAN PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
BAGI
PTK-PNF
A. Tahapan Advokasi Hukum
Menurut
Fiona Boyle et al., advokasi hukum tidak lain adalah seni tentang persuasi di
dalam konteks hukum, yakni suatu persuasi yang berakar kepada pemahaman suatu
kasus, dan pengetahuan yang cukup terhadap peraturan perundang-undangan, serta
kemampuan persuasif sebelum kasus tersebut diperiksa di dalam pengadilan atau
tribunal.
Berdasarkan
rumusan yang demikian ini kemampuan advokasi sangat erat dengan unsur pengetahuan
dan pemahaman terhadap hukum yang berlaku. Kemampuan advokasi hukum lainnya yang tidak
kalah pentingnya adalah kemampuan interview, menyusun ilustrasi kasus
(kronologi kasus), serta kemahiran di bidang penelitian dan analisis kasus
hukum. Kemampuan tersebut pada prinsipnya dapat memberikan arah dan fokus
advokasi yang efektif, yakni menentukan
apakah suatu kasus adalah kasus hukum atau bukan; bentuk advokasi hukum yang
dibutuhkan; serta strategi mana yang dianggap paling sesuai untuk mencapai hasil
yang diinginkan.
Faktor
lain yang tidak kalah pentingnya di dalam proses advokasi adalah faktor
persiapan yang sudah dilakukan oleh pihak yang akan melakukan advokasi. Tidak
dapat dipungkiri bahwa keberhasilan suatu advokasi sangat ditentukan oleh bagusnya
persiapan yang dilakukan sebelum advokasi dilakukan. Hal ini kiranya sangat
sesuai dengan ungkapan yang menyatakan bahwa persiapan yang memadai merupakan
setengah langkah dari keberhasilan. Adapun jenis persiapan yang perlu dilakukan
di dalam melakukan advokasi antara lain meliputi identifikasi kasus, yakni
usaha untuk mendapatkan ilustrasi tentang anatomi kasus; menginventarisir
bahan-bahan hukum; menganalisis alat-alat bukti; menyusun atau mengkonstruksi
advokasi hukum serta memprediksi berbagai kemungkinan yang bakal terjadi
terhadap jalannya kasus. Di samping itu persiapan penting lainnya adalah
mempersiapkan diri si pemberi advokasi bahwa dirinya benar-benar yakin dan
memiliki waktu dan kemampuan untuk menyelesaikan kasus yang tengah dihadapainya,
atau setidaknya dia memiliki referensi alternatif, manakala kasus yang
ditangani tersebut terhenti di tengah jalan, maka advokasi substitusi sudah
siap untuk menggantikannya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini
akan diuraikan secara sederhana beberapa tahapan penting untuk dilakukan di
dalam melakukan advokasi, yaitu:
1. Identifikasi dan analisis kasus;
2. pemberian pendapat hukum (legal memorandum); dan
3. praktek pendampingan hukum.
Ad. 1. Tahap Identifikasi dan Analisis
Kasus
Bahwa
langkah pertama yang harus dilakukan di dalam proses advokasi hukum ialah
melakukan identifikasi permasalahan atau kasus hukum yang hendak ditangani.
Asumsinya adalah semakin awal diketahui seluruh aspek kasus hukum yang menjadi
obyek advokasi, maka semakin fokus dan akurat advis dan langkah hukum yang akan dilakukan.
Sebagaimana diketahui, bahwa setiap kasus
hukum tidak selalu berdimensi tunggal, akan tetapi tidak jarang suatu kasus
mencakup di dalamnya lebih dari satu dimensi hukum, baik dimensi pidana,
perdata bahkan juga dimensi hukum administrasi. Sebagai contoh sederhana, kasus
hukum kekerasan di dalam proses belajar-mengajar --pemukulan peserta didik yang
dilakukan oleh oknum pendidik dengan dalih penegakan disiplin—- setidaknya ada
tiga aspek hukum yang bisa dikenakan dalam kasus ini, yaitu aspek pidana
(penganiayaan); aspek perdata (ganti rugi atas dasar pebuatan melawan hukum);
serta aspek hukum administrasi (pemberian skorsing, penghentian sementara tugas
mengajar).
Akan
tetapi tidak jarang pula suatu persoalan yang dimintakan advokasi hukum justru
sama sekali bukan termasuk bidang garapan advokasi hukum melainkan garapan
bidang institusi lainnya. Misalnya permasalahan keinginan sejumlah PTK-PNF
untuk diangkat statusnya menjadi pegawai
negeri sipil. Jelas yang demikian ini bukan fokus advokasi hukum, melainkan
bagian dari urusan biro kepegawaian. Oleh karena masalah tersebut bukan ranah
hukum, akan tetapi masuk ke dalam katagori ranah administrasi.
Berdasarkan hal demikian ini,
langkah identifikasi aspek hukum suatu kasus adalah sangat penting di dalam
proses advokasi hukum. Proses identifikasi yang akurat dan obyektif, akan menghasilkan langkah
dan strategi yang tepat di dalam proses advokasi hukum, yaitu:
(i)
Sejak dini sudah dapat dipastikan bahwa kasus tersebut perlu
dilakukan advokasi hukum ataukah tidak;
(ii)
Bahwa jika kasus tersebut adalah kasus hukum, maka aspek
hukum apakah yang perlu diprioritaskan
advokasi hukumnya;
(iii)
Jika kasus tersebut di luar bidang keahliannya perlukah
meminta
bantuan tenaga yang lebih expert;
(iv)
Ataukah tidak sebaiknya kasus tersebut disarankan untuk
ditangani oleh pihak yang lebih berkompeten,
dan seterusnya.
Selanjutnya langkah yang mesti
ditempuh pasca identifikasi aspek hukum
suatu kasus adalah fase analisis
kasus (case analysis . Bahwa tahap analisis kasus ini
dilakukan adalah untuk mengetahui secara obyektif duduk persoalan atau fakta
empiris dari suatu kasus dengan cara mengumpulkan informasi dan berbagai alat
bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kemudian
setelah itu dilakukan pula proses inventarisasi peraturan hukum maupun
jurisprudensi yang berhubungan dengan kasus yang perlu diadvokasi tersebut.
Bahkan perburuan informasi melalui literatur dan studi kepustakaan adalah
sesuatu yang niscaya di dalam menganalis suatu kasus, karena ada kemungkinan kasus yang tengah dihadapi
ternyata pernah terjadi atau setidaknya mirip dengan kasus di tempat lain.
Seterusnya jika dirasa perlu, konsultasi dengan kaum intelektual hukum yang
ahli di bidangnya perlu dilakukan untuk memperoleh kejelasan suatu kasus.
Berdasarkan serangkaian investigasi
fakta dan norma hukum tersebut, maka kasus tersebut setidaknya telah
diketemukan jawabannya secara hipotetis atau secara apriori, yakni:
(i)
tentang kedudukan klien, posisinya kuat (pihak yang
benar) ataukah justru lemah (pihak yang salah);
(ii)
alat-alat bukti apakah yang mesti dihadirkan untuk
memperkuat posisi klien;
(iii)
strategi apakah yang perlu ditempuh di dalam proses
advokasi tersebut;
(iv)
prediksi mengenai probabilitas berhasil tidaknya advokasi
hukum itu, dan seterusnya.
Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan, bahwa
langkah identifikasi masalah dan analisis kasus pada dasarnya adalah
ketrampilan hukum atau lebih tepatnya ketrampilandi bidang penelitian hukum.
Ad. 2. Tahap Pemberian Pendapat Hukum (Legal
Memorandum)
Pendapat
hukum atau legal memorandum
sesungguhnya adalah salah satu jenis penulisan esai yang berkenaan dengan isu
hukum. Memo hukum ini biasanya ditulis bedasarkan hasil kajian dan penelusuran
hukum oleh mahasiswa hukum maupun advokat. Isi memo hukum tersebut antara lain
berkenaan dengan isu atau permasalahan hukum, kesimpulan, diskusi penerapan
hukum terhadap suatu peristiwa, catatan atau kemungkinan implikasi hukum kasus
tersebut, serta rekomendasi yang dihasilkan berdasarkan diskusi.
Dalam
kaitannya dengan tahapan advokasi sebelum ini, yaitu tahap identifikasi dan
analisis kasus, maka pendapat hukum atau memo hukum ini tidak lain adalah catatan
pihak pemberi layanan advokasi terhadap kliennya mengenai posisi kasus, prediksi
kasus, catatan-catatan kritis atas kasus tersebut, serta rekomendasi yang
disarankan untuk dilakukan oleh klien.
Bahwa
pemberian pendapat hukum ini harus diberikan secara obyektif dan tidak boleh
ditutup-tutupi, termasuk konsekuensi atau dampak yang akan terjadi manakala
kasus tersebut terpaksa diselesaikan melalui mekanisme advokasi hukum. Dengan
demikian, diharapkan keputusan yang diambil klien betul-betul obyektif, tidak
emosional dan tidak obsesif atau wishful thinking.
Ad.
3. Tahap Pendampingan Hukum
Bahwa
pada tahap ini, pihak penyedia layanan advokasi hukum (LKBH) telah menyatakan kesediaanya
untuk melakukan advokasi hukum sebagaimana dikehendaki oleh pihak klien. Berkenaan
dengan implementasi advokasi hukum ini ada baiknya diperhatikan, hal-hal yang
perlu ditegaskan di dalam proses advokasi agar dapat berjalan efektif. Yaitu:
(1) Aspek
legitimasi proses advokasi hukum melalui pemberian surat kuasa;
(2) Aspek kontraktual yang berisi kesepakatan mengenai
hak dan kewajiban masing-masing pihak;
(3) Aspek logistik atau yang berkenaan dengan masalah
finansial yang dibutuhkan selama proses advokasi tersebut.
Dalam kaitan ini, ada baiknya sebagai
ilustrasi perbandingan, diketengahkan ketentuan, syarat, prosedur advokasi hukum yang dilakukan oleh
LKBH Universitas Muhammadiyah Malang
yang menjadi partner Direktorat PTK-PNF, yakni antara lain:
Bahwa advokasi hukum diberikan
kepada:
(1) Tenaga pendidik yang masih berstatus
PTK-PNF, yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat tugas PTK-PNF yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
(2) Terdapat permasalahan hukum
atau permasalahan profesi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai
PTK-PNF; dan
(3) Layanan advokasi hukum tidak dikenai biaya
apapun.
Sementara itu prosedur advokasi hukum
diberikan kepada PTK-PNF dengan cara:
(1) PTK-PNF yang bersangkutan atas inisiatif sendiri atau
atas permintaan asosiasi mengajukan permohonan
advokasi hukum, baik secara lisan maupun secara tertulis;
(2)
LKBH segera melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan;
(3) Jawaban atau rekomendasi dari LKBH diberikan secara
tertulis paling lambat tujuh hari setelah permohonan masuk.
Selanjutnya penanganan kasus melalui
advokasi hukum yang dilakukan LKBH, setidaknya harus memenuhi empat indicator,
yakni:
(1) Aspek
kemendesakan (urgensi);
(2) Aspek
tingkat ancaman;
(3) Aspek
hasil analisis kasus; dan
(4) Aspek
rekomendasi.
B. Strategi
Advokasi Hukum
Strategi yang digunakan di dalam proses advokasi hukum
tentunya sangat ditentukan oleh pendekatan yang dilakukan di dalam keseluruhan
proses advokasi. Strategi yang dipilih juga bergantung kepada cara pandang
terhadap advokasi itu sendiri, yakni berkaitan dengan seberapa besar harapan
yang akan diperoleh berupa konsesi, pemberian timbal balik, maupun solusi yang
mungkin bisa dicapai. Dengan kata lain strategi dapat dimaknai sebagai taktik
yang digunakan untuk mencapai hasil yang terbaik sesuai dengan yang diharapkan.
Sesungguhnya
di dalam literatur tidak dijumpai model strategi advokasi hukum, oleh karena
proses advokasi hukum tidak berkaitan dengan teknik meyakinkan pihak lawan
dengan bujukan, ancaman atau pun tawaran berupa pemberian suatu konsesi
tertentu. Advokasi hukum justru melakukan persuasi kepada pihak
lawan dengan menggunakan dalil-dalil hukum dan fakta-fakta obyektif untuk memaksa
lawan melakukan tindakan tertentu. Model strategi yang dikenal dalam proses
advokasi, justru dijumpai di dalam salah satu varian advokasi hukum yaitu
proses negoisasi. Jika strategi negoisasi itu dianalogikan terhadap proses
advokasi hukum, maka strategi advokasi hukum dibedakan atas lima macam, yakni:
(2)
Strategi
Kompetitif;
(3)
Strategi
Kooperatif;
(4)
Strategi
Pemecahan Masalah (Problem Solving);
(5)
Strategi
Mengelak (avoiding);
(6)
Strategi
Akomodatif.
Ad. 1. Strategi Kompetitif
Strategi
ini menggunakan pendekatan diameteral atau saling berhadap-hadapan antara pihak
yang satu dengan pihak lainnya. Kedudukan masing-masing pihak berada di antara
posisi ekstrim yaitu menang atau kalah. Tujuan
yang hendak dicapai melalui strategi kompetitif adalah untuk
menghancurkan kepecayaan diri pihak lawan. Di samping itu juga diharapkan
memperoleh keuntungan sebanyak mungkin dari pihak lawan yang kalah.
Kelebihan strategi adalah:
(i)
Sangat membantu penyelesaian kasus terutama kasus kecil
atau sederhana;
(ii)
Bersifat intimidatif, terutama dalam kondisi perimbangan
kekuatan yang timpang; dan
(iii)
Efektif digunakan pada awal advokasi hukum, ketika pihak
lawan belum mengetahui kekuatan atau kelemahan yang sesungguhnya.
Sedangkan kekurangan strategi ini
adalah:
(i)
Tidak kreatif untuk mencari solusi alternatif;
(ii)
Tidak realistis;
(iii)
Sulit untuk dilakukan dalam waktu yang agak lama;
(iv) Dapat
menimbulkan reaksi yang tidak diharapkan.
Ad. 2. Strategi Kooperatif
Pendekatan kooperatif di sini
dimaksudkan untk memperoleh hasil yang terbaik dari masing-masing pihak. Para
pihak bertujuan untuk membuat kesepakatan yang saling menguntungkan satu sama
lain, dengan cara mengabaikan konflik, saling berusaha mempercayai, menawarkan
konsiliasi, kemauan untuk saling memberi, saling terbuka.
Adapun keuntungan strategi
kooperatif antara lain:
(i)
Kemustahilan terjadinya dead lock;
(ii)
Terjaganya hubungan baik para pihak;
(iii)
Minimnya ketegangan dan tingkat stress di antara para
pihak.
Sementara itu sisi kelemahannya pendekatan ini, ialah:
(i)
Para pihak dipersepsikan lemah tidak berdaya;
(ii) Membutuhkan informasi yang memadai tentang
pihak lain;
(iii) Berisiko
tinggi jika salah satu pihak beriktikad
tidak baik sedangkan kesepakatan belum selesai seluruhnya.
Ad. 3. Strategi Pemecahan Masalah
Strategi
ini berkonsentrasi untuk menemukan solusi kreatif di dalam usahanya memberikan bagian
atau interest kepada kedua belah pihak. Tujuan utama strategi ini ialah
menganggap suatu pemasalahan itu dapat dipisahkan dari manusia – sebagaimana
kata orang bijak, bahwa tidak ada persoalan yang tidak ada jalan keluarnya-- tentunya melalui berbagai opsi yang dituangkan
dalam kesepakatan kontraktual.
Karakteristik strategi ini antara
lain:
(i)
Berusaha untuk memahami pihak lainnya secara emphati;
(ii)
Menghargai ikatan emosional di antara para pihak;
(iii) Fokus terhadap masing-masing
kepentingan pihak lain;
(iv)
Menekankan kepada komunikasi yang baik; dan
(v)
Melahirkan solusi
kreatif dan inovatif.
Sementara itu keunggulan strategi
ini ialah:
(i)
Tidak saling menjatuhkan, dead lock dapat dihindari;
(ii)
Fokus kepada permasalahan utama;
(iii)
Kreatif.
Sedangkan
kelemahan stategi ini, adalah:
(i)
Membutuhkan informasi lebih banyak ;
(ii)
Sulit dilakukan jika pihak lain tidak menghendaki
strategi ini;
(iii)
Tidak realistis, agaknya sulit ditemui proses advokasi
yang menghasilkan kepuasan di antara para pihak yang bertikai.
Ad. 4, Strategi Mengelak (Avoiding)
Strategi ini tujuan utamanya adalah
mencari-cari alasan untuk menolak berbagai bentuk kemajuan riil yang dicapai
dalam proses advokasi. Dalam praktek strategi sudah jarang dipakai, karena
strategi ini digunakan dalam keadaan terdesak, dan sifatnya hanya mengulur-ulur
waktu saja (buying time).
Adapun kelebihan strategi ini ialah:
(i)
Dapat meletakkan pihak lawan dalam posisi di bawah
tekanan (under pressure);
(ii)
Memaksa
pihak lawan untuk mengambil inisitif;
(iii)
Dapat menunda pelaksanaan kesepakatan melalui cara
mengulur waktu.
Sedangkan
keburukan strategi ini adalah:
(i)
Dapat memberikan keleluasan pihak lawan untuk
mengendalikan pihak yang mengelak;
(ii)
Adanya ancaman untuk diselesaikan lewat jalur pengadilan
dengan kekuatan sita dan eksekusinya;
(iii)
Bertentangan dengan hukum acara yang menganjurkan
penyelesaian kasus secara sederhana dan tidak berbelit-belit;
(iv)
Strategi ini tidak etis.
Ad. 5. Strategi Akomodatif
Strategi ini
sering dipadankan dengan strategi kooperatif yang dilakukan secara ekstrem.
Strategi akomodatif melibatkan kesepakatan terhadap penawaran pihak lawan
secara ekstrem. Yaitu kemungkinan
penerimaan tawaran pihak lawan tanpa persyaratan apapun. Karakteristik strategi
ini mungkin hanya digunakan oleh keompok advokasi hukum yang kurang
berpengalaman. Kelebihan strategi ini tida ada, sedangkan kelemahannya terletak
pada kegagalannya untuk meraih hasil yang baik, hampir-hampir tidak mungkin
diperoleh.
C.Mekanisme
Pelaksanaan Advokasi Hukum
1.
Pelaksanaan Advokasi Litigasi
Litigasi adalah salah satu bentuk advokasi
hukum yang dilakukan melalui proses pengadilan, bahkan sebelum kasus atau satu
perkara di sidangkan ke pengadilan, pendampingan klien atas pemeriksaan atau
penyidikan di tingkat kepolisian, serta proses penuntutan di tingkat kejaksaan
dapat juga dikatagorikan sebagai bentuk litigasi.
Di dalam melaksanakan advokasi hukum dalam
bentuk litigasi ini jelas dibutuhkan keahlian dan ketrampilan serta pengetahuan
tentang prosedur hukum beracara mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan,
hingga tingkat pengadilan. Lazimnya proses advokasi hukum yang demikian ini
dilakukan oleh kelompok professional yang memiliki izin untuk itu, yang biasanya
dikenal dengan sebutan advokat atau penasehat hukum.
Lantas
bagaimana dengan status LKBH yang nota bene anggotanya atau personilnya tidak
memiliki izin praktik dan pula tidak mengantungi kartu advokat. Mungkinkah
institusi LKBH ini diizinkan dan berhak melakukan advokasi hukum dalam bentuk
litigasi. Jawabannya secara tegas adalah boleh dan sah secara hukum maupun
konstitusi. Oleh karena di samping tidak ada satu pun regulasi hukum acara yang
mengharuskan setiap orang atau kelompok yang beracara di pengadilan wajib
didampingi oleh advokad, sebagaimana diaatur di dalam ketentuan RV dan dipraktekan pada zaman kolonial dahulu. Selain itu pula
sesungguhnya tidak ada satu pun aturan melarang individu atau pun kelompok yang
melakukan kerja advokasi hukum dalam bentuk litigasi, harus berprofesi advokat. Hal yang disebut terakhir ini dengan tegas dapat disimak dari Putusan
Mahkamah Konstitusi yang telah bersifat final dan berkekuatan mengikat terhadap
Perkara Nomor: 006/PUU-II/2004 tentang
Tidak Mengikatnya Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bagi Lembaga
Bantuan Hukum di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Untuk mengetahui secara otentik
isi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Nomor: 006/PUU-II/2004 ada baiknya berikut ini di sadur bunyi putusan
tersebut, yakin:
(1)
Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan;
(2)
Menyatakan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003
tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
(3)
Menyatakan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003
tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
(4)
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya.
Berdasarkan ilustrasi di atas, maka saat ini tidak ada lagi alasan untuk
khawatir, risau dan cemas bahwa litigasi yang dilakukan oleh LKBH akan diusir
dari ruang pengadilan. Justru kinilah saatnya untuk memanfaatkan momentum
terbukanya kembali akses untuk melakukan litigasi sebagai wujud era bangkitnya
LKBH dan sekaligus bentuk kepedulian dan pemihakan kepada kelompok yang kurang
beruntung atau miskin di dalam memperoleh akses keadilan.
Adapun langkah kongkret untuk
merealisasikan iktikad mulia ini, maka selain keharusan untuk konsolidasi
organisasi seluruh LKBH di tanah air. Langkah sosialisasi putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut harus senantiasa dipublikasikan, diinternalisasikan kepada
segenap pihak dan seluruh aparat hukum yang berprofesi sebagai polisi,jaksa, notaris,
hakim, advokat, akademisi hukum, para legal, dan sebagainya.
- Pelaksanaan Advokasi Non Litigasi
Sebagaimana diungkapkan terdahulu, bahwa penyelesaian
sengketa Non Litigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar
pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di
Pengadilan Negeri. Dengan sedikit perubahan dan penyesuaian demi memenuhi
kebutuhan dan kepentingan obyek advokasi hukum, bentuk-bentuk advokasi non
litigasi yang akan dibahas mekanisme pelaksanaannya antara lain adalah:
- Sosialisasi;
- Konsultasi;
- Negosiasi;
- Mediasi.
Ad. 1. Sosialisasi
Sosialisasi
adalah salah satu bagian advokasi hukum yang dilakukan dengan cara
mempublikasikan dan memasyarakatkan norma, kode etik, serta regulasi yang
mengatur segala hal-ikhwal PTK-PNF terutama sekali yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban, status dan peran K-PNF.
Tujuan kegiatan sosialisasi adalah untuk menyadarkan kepada PTK-PNF bahwa
konsekuensi atas status yang diembannya menimbulkan sejumlah hak dan kewajiban
yang melekat kepadanya. Selain itu sosialisasi juga bertujuan untuk menyerap
aspirasi dan harapan serta kebutuhan obyektif anggota PTK-PNF, yang pada
saatnya nanti akan diperjuangkan menjadi sebuah kebijakan public.
Pelaksanaan
sosialisasi ini dapat dilaksanakan dengan cara dan frekuensi yang beragam,
seperti melalui media elektronik (TV, radio, internet, dll), media cetak
(koran, majalah, jurnal, leaflet, booklet dll), penyuluhan dan tatap muka
secara langsung denga audiens obyek advokasi dan lain-lain. Begitu
pula dengan frekuensi dan durasi sosialisasi bisa sangat bervariasi, yaitu bisa
dilakukan setiap dwi mingguan, bulanan maupun pelaksanaannya dikaitkan dengan
momen-momen hari –hari besar nasional.
Sosialisasi dalam pemaknaan yang
lain, sesungguhnya proses penyampaian pesan dari komunikan kepada audiens. Oleh
karena itu hal-hal yang perlu
dipertimbangkan di dalam memilih media dan bentuk sosialisasi adalah informasi tentang audiens atau obyek
sosialisasi. Ketersedian informasi secara memadai tentang profil audiens, setidaknya ikut memudahkan
proses pemilihan media dan bentuk sosialisasi yang lebih valid dan memiliki
hasil yang efektif. Di samping itu faktor yang tak kalah pentingnya untuk
berhasilnya proses penyampaian pesan tersebut adalah kemampuan dukungan
logistik, baik berupa finansial maupun ketersediaan sumber daya manusia yang memang
mendukung untuk kegiatan sosialisasi tersebut.
Ad. 2. Konsultasi
Memperoleh
advis hukum atau nasihat hukum boleh jadi merupakan tujuan utama seseorang
(klien) mendatangi dan berkonsultasi kepada seorang penasehat hukum. Biasanya seseorang yang tengah menghadapi
suatu problem hukum, konsultasi adalah tindakan yang dipilih untuk memperoleh
informasi mengenai status atau posisi hukumnya, serta berbagai kemungkinan yang
akan terjadi pada dirinya. Misalnya
dalam kasus perdata, seorang klien ingin mengetahui tentang peluangnya untuk
menang itu lebih besar, ataukah sebaliknya. Berkenaan dengan kasus pidana, keingintahuan seorang
klien adalah seputar apakah ia bersalah ataukah tidak, jika ia bersalah
melakukan tindak pidana apakah bentuk pidananya dan berapa lama. Tak jarang
pula, seorang klien merasa sedih setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum,
karena mengetahui posisi hukum nya lemah, dan begitu pula sebaliknya seorang
klien merasa berbung-bungan menakala diinformasikan kepadanya bahwa ia berada pada
posisi yang benar dan berpeluang untuk memenangkan perkara.
Advis hukum yang akurat dan
komprehensif biasanya tidak diberikan dalam waktu yang seketika itu juga, namun
terkadang membutuhkan waktu berhari-hari oleh karena masih mencari referensi
hukum maupun kelengkapan informasi yang valid. Salah satu upaya memperoleh
informasi yang akurat tentang posisi kasus sekaligus peluang seorang klien di
dalam suatu kasus, pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh proses konsultasi yang
dilakukan oleh si penasehat hukum dengan seorang klien. Dengan kata lain advis
hukum yang diberikan sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh proses konsultasi
yang dilakukan. Semakin baik dan efektif proses konsultasi itu, maka semakin
akurat pula advis hukum yang diberikan.
Konsultasi itu sendiri pada
hakekatnya adalah berbentuk interview atau kegiatan tanya jawab, dialog antara
penasihat hukum dengan seorang klien. Oleh karena itu ketrampilan atau teknik
interview sebaiknya dimiliki oleh seorang penasihat hukum untuk mengeksplorasi
informasi dari klien yang diberikan secara jujur, tidak mengada-ada atau
keterangan palsu, terbuka, dan tidak ada rasa khawatir. Selain kemampuan berkomunikasi dengan klien,
faktor lain yang perlu diperhatikan dalam proses konsultasi, adalah faktor
pemilihan waktu serta tempat dilakukannya konsultasi. Tidak selalu konsultasi
dilakukan pada jam-jam kerja, atau ditempat kerja, konsultasi dapat juga
dilakukan di tempat-tempat lain semisal di lobi hotel, di rumah makan atau
di tempat lainnya yang mendukung seseorang
untuk berkomunikasi secara terbuka.
Selanjutnya aspek penampilan atau
performance atau citra diri si pemberi advis hukum, sebaiknya mampu menimbulkan
rasa percaya diri seorang klien, bahwa infomasi yang disampaikannya tidak akan
dikonsumsi oleh pihak yang tidak berhak dan juga keyakinan bahwa si penasehat
hukum adalah orang yang tepat untuk membantu persoalan yang tengah dihadapinya.
Selain itu sikap ramah, bahasa tubuh yang menyenangkan misalnya dengan jabatan
tangan, sedikit humoris setidaknya perlu dilakukan oleh penasehat hukum, di
samping berpakaian yang rapi, setidaknya ikut mempengaruhi proses konsultasi
secara terbuka dan efektif.
Ad. 3. Negosiasi dan Negosiasi Hukum
Agak sulit
untuk mendefinisikan konsep negosiasi itu, secara akurat. Kebanyakan oang
berbicara dan melakukan negosiasi dan memperoleh hasil yang memuaskan atau
mengecewakan dari negosiasi itu, namun mengenai makna persisnya negosiasi itu,
mereka menjawab silahka lakukan saja. Sebagian
orang mengatakan bahwa negoisasi adalah sebuah seni bukan suatu ilmu.
Tetapi apa persisnya konsep negosiasi itu sendiri, berikut ini salah satu
definisi yang dicoba berikan oleh Menkel-Meadow, yakni: “negosiasi adalah
perangkat utama untuk memperoleh apa yang anda harapkan dari pihak lain. Sarana
komunikasi digunakan untuk mencapai kesepakatan di antara dua pihak yang
memiliki kepentingan berbeda, pihak yang satu ingin berbagi sebaliknya pihak
lainnya justru menolaknya”. Sementara itu pengertian sederhananya menurut Chambers English Dictionary, negosiasi
adalah perbuatan atau perundingan yang dimaksudkan untuk mencapai hasil
kesepakatan yang saling menguntungkan (mutual
agreement). Berdasarkan rumusan ini, apabila seseorang berbicara dengan
orang lain dan bermaksud mencapai kesepahaman, maka itulah negosiasi.
Adapun karakteistik yang melekat pada pranata
negosiasi, setidaknya ada tujuh macam, yakni:
(i)
Negosiasi melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki
kepentingan yang sama namun berbeda dalam pelaksanaanya;
(ii) Masing-masing
pihak berangkat dengan opini atau sudut pandang yang berbeda terhadap suatu
obyek;
(iii)
Masing-masing pihak berpretensi bahwa negosiasi merupakan
cara terbaik untuk menyelesaikan perbedaan di antara mereka;
(iv)Masing-masing
pihak berpikir masih terdapat peluang untuk saling berubah posisi;
(v)
Andaikan masing-masing pihak tidak memperoleh
hasil maksimal, setidaknya mereka masih mempunyai harapan memperoleh hasil yang
memadai;
(vi) Setiap pihak
dapat saling mempengaruhi pihak lainnya;
(vii)
Proses negosiasi
melibatkan interaksi banyak orang. Negosiasi dilakukan melalui perantaraan
seseorang, melalui telpon, surat menyurat dan mungkin semua itu dilakukan
secara kombinasi. Oleh karena terkadang bersifat personal atau pribadi, maka
unsur emosional dan sikap menjadi faktor penting di dalam negosiasi.
Sementara itu mengenai negosiasi
di bidang hukum agaknya berbeda dengan jenis negosiasi yang biasa dikenal oleh
orang awam. Karakteristik
spesifik negosiasi hukum setidaknya
menyangkut tiga hal, yakni:
(i)
Penasehat hukum di dalam proses negosiasi berkedudukan
sebagai kuasa dari klien, jadi tidak berbicara atas dirinya sendiri;
(ii)
Melakukan
persiapan yang memadai, merupakan tahap yang penting di dalam proses negosiasi;
(iii)
Penasehat hukum
terikat oleh seperangkat aturan baik yang bersifat hukum atau undang-undang
serta ketentuan kode etik professional.
Dalam praktek negosiasi hukum, tidak
jarang penasehat hukum melibatkan diri sebagai pihak yang di dalam suatu kasus,
yakni menjadi bagian salah satu pihak yang bersengketa. Idealnya kondisi yang
demikian sebaiknya harus dihindari, demi menjaga obyektivitas penyelesaian
kasus hukum. Dalam konteks hukum, proses negosiasi yang menjadi tujuan utama
adalah untuk menyelesaikan masalah, bahkan sesungguhnya tujuan yang lebih utama
ketimbang penyelesaian sengketa tersebut adalah pencegahan munculnya sengketa
secara riil. Inilah karakter spesifik dua jenis
pekerjaan seorang penasehat hukum, yaitu menggugat dan tidak menggugat.
Selanjutnya yang perlu disadari adalah,
bahwa pengunaan pendekatan hukum di dalam negosiasi memiliki kendala, yaitu:
(i)
Penasehat
hukum harus yakin bahwa cara yang sudah ditempuh adalah sudah tepat dan benar. Oleh
karena itu penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman akan teori hukum di
balik penerapan hukum dalam praktek adalh mutlak dibutuhkan;
(ii)
Penasehat hukum harus menyadari bahwa peraturan
perundang-undangan atau hukum positif lah yang akan diterapkan di dalam
negosiasi. Hukum maupun hakim di pengadilan akan menghukumi sengketa yang
dinegosiasikan selalu dalam koridor hukum. Hal demikian tentu saja tidak
dijumpai dalam konteks negosiasi di luar hukum, artinya negosiasi tersebut
tetap dapat berjalan dan diselesaikan dengan norma-norma kesepakatan atau pun
norma sosial lainnya.
Ad.4.
Mediasi
Secara teknis,
mediasi dapat dijelaskan sebagai suatu
proses di mana pihak ketiga yang bersikap netral, atau kerap disebut mediator,
membantu menyelesaikan masalah terhadap dua atau lebih pihak yang bersengketa,
dengan memfasilitasi negosiasi di antara mereka.
Mediasi
menjadi begitu menarik sebagai suatu alternatif penyelesaian sengketa yang
dapat bekerja secara efektif, manakala para pihak masih beharap hubungan baik
di antara keduanya masih teap terjaga. Hal demikian jarang dijumpai
manakala penyelesaian sengketa tersebut dibawa ke pengadilan. Belum lagi
pertimbangan pengeluaran uang, waktu dan tenaga yang dicurahkan di dalam
persidangan di pengadilan, maka mediasi sebagai instrumen yang fleksibel
meniadakan hal-hal yang demikian itu.
Menurut Michael Noone, terdapat sejumlah
karakteristik mediasi sebagai altenatif dari proses litigasi, yaitu:
(i)
assesible atau mudah dijangkau dan dilakukan oleh setiap
orang. Mediasi tidak mensyaratkan adanya posedur yang ketat;
(ii)
Sukarela (voluntary)
, artinya setiap orang yang mengambil
bagian di dalam mediasi dapat bersetuju untuk melakukan sesuatu, dan dapat pula
mengundurkan diri sewakatu-waktu;
(iii)
Bersifat rahasia (confindential),
oleh karena masing-masing pihak butuh keamanan untuk berbicara tentang segala sesuatu secara
terbuka, maka setiap proses tawar menawar di dalam mediasi besifat rahasia;
(iv)
Fasilitatif, artinya mediasi menggunakan pendekatan
pemecahan masalah secara kreatif yang akan ditawarkan oleh mediator. Oleh
karena itu mediator harus menjaga ketidakberpihakan dan senantiasa membantu
para pihak untuk mencapai kesepakatan.
Selanjutnya tentang kemahiran atau
ketrampilan yang dibutuhkan dan harus dikuasai oleh seorang mediator yang
efektif, meliputi antara lain:
(i)
Ketrampilan
negosiasi;
(ii)
Membangun
kepercayaan para pihak;
(iii)
Menjaga
netralitas;
(iv)
Menjaga
ketidakberpihakan;
(v)
Memfasilitasi
proses mediasi;
(vi)
Mengontrol para pihak dan jalannya mediasi;
(vii)
Bersikap
adaptif;
(viii) Menjadi pendengar yang baik;
(ix)
Kemampuan mengajukan pertanyaan yang sesuai;
(x)
Memiliki
pengetahuan khusus.
Dalam
praktek acapkali pelaksanaan mediasi oleh mediator tidak berjalan dengan mulus
oleh karena mediator melanggar etika mediasi, yaitu:
(a)
mediator mengalami conflict of interest;
(b) gagal menjaga kerahasiaan para pihak; dan
(c) bersikap tidak impartial
alias memihak salah satu pihak.
Sementara itu mengenai keuntungan
mediasi antara lain:
(i)
Mediasi menunjukkan keberhasilan di dalam penyelesaian
sengketa dengan
mencapai rata-rata 75%-95%;
(ii) Proses mediasi biasanya berjalan secara fair;
(iii) Dapat dijalankan secara informal;
(iv) Bersifat kreatif;
(v) Proses mediasi bersifat informative;
(vi) Bersifat
cepat dan tidak berbelit-belit;
(vii)
Dapat memuaskan semua pihak;
(viii) Biayanya murah;
(ix) Bersifat rahasia;
(x)
Dialog, diskusi di dalam mediasi tidak diselimuti
prasangka;
(xi)
Para pihak masuk dalam mediasi bersikap sukarela;
(xii)Para pihak
lebih bisa mengontrol jalannya mediasi;
(xiii)
Bersifat menyenangkan, karena tidak terikat tempat dan
waktu;
(xiv)
Dapat digunakan untuk beragam jenis sengketa.
Sementara
itu tentang kerugian menggunakan mediasi dalam proses penyelesaian sengketa,
yaitu:
(i)
kendati hasil kesepakatan melalui mediasi bersifat
mengikat, namun belum
mempunyai
kekuatan eksekutabel sebagaimana kekuatan putusan
pengadilan;
(ii)
Seluruh pihak harus bersetuju untuk melakukan mediasi;
(iii)
Dalam beberapa kasus mediasi tidak dapat berjalan efektif
ketika salah satu
pihak
melakukan keputusan untuk memindahkan asetnya ke luar negeri;
(iv)
akibat proses mediasi yang singkat, hasil yang diharapkan
terkadang tidak
sesuai dengan harapan;
(v) Membutuhkan waktu yang tepat untuk
membuat kesepakatan di dalam
proses mediasi.
BAB
IV
PELAKSANAAN
MONITORING DAN EVALUASI
ADVOKASI
HUKUM
Monitoring
dan Evaluasi adalah serangkaian kegiatan perancangan monitoring, perumusan
indikator advokasi hukum, penetapan
target advokasi hukum, pengumpulan data pelaksanaan dan evaluasi kinerja
pelaksanaan advokasi Hukum .
A. Prinsip Pelaksanaan Monitoring dan
Evaluasi
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi setidaknya dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Tujuan dan hasil Monitoring dan
Evaluasi jelas;
2. Pelaksanaan dilakukan secara
objektif;
3. Dilakukan secara terbuka
(transparan);
4.
Pertisipatif, artinya melibatkan berbagai pihak yang
dipandang perlu secara proaktif;
5.
Akuntabel, artinya pelaksanaannya harus dapat
dipertanggung jawabkan secara internal dan eksternal;
6.
Komperhensif, yaitu mencakup seluruh objek agar dapat
menggambarkan secara utuh kondisi dan situasi sasaran Monev;
7.
Berkesinambungan, yaitu dilaksanakan secara berkala dan
berkelanjutan;
8.
Efektif dan efisien, artinya target Monev harus dicapai
dengan menggunakan sumber daya yang ketersediannya terbatas dan sesuai dengan
yang direncanakan.
B.
Metode Pelaksanaan Monitoring dan
Evaluasi
Monitoring dan evaluasi
(Monev) adalah kegiatan yang dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan program advokasi hukum yang
telah disusun dan dilakukan pada tahap pelaksanaan maupun pada tahap akhir advokasi
hukum secara keseluruhan. Melalui Monev
dapat diketahui berbagai hal yang berkaitan dengan tingkat pencapaian tujuan
(keberhasilan), ketidak berhasilan, hambatan, tantangan, dan ancaman tertentu
dalam mengelola dan menyelenggarakan program pemberian advokasi hukum bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal.
Kegiatan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan program pemberian advokasi hukum bagi PTK-PNF meliputi
analisa kapasitas atau kemampuan LKBH sebagai organisasi penyelenggara dalam
mengelola dana program serta analisa efektivitas pelaksanaan advokasi hukum.
Analisa kapasitas organisasi penyelenggara dalam mengelola dana program dilakukan melalui
pendekatan terhadap : sumber daya manusia yang menangani advokasi hukum, sarana
dan prasarana yang mendukung organisasi penyelenggara advokasi hukum, beban
kerja personil yang terlibat dalam advokasi hukum.
Metode
pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dilakukan dengan menganalisa efektivitas
pelaksanaan advokasi hukum yaitu mengumpulkan informasi apakah pelaksanaan
program telah tepat mengenai kelompok sasaran atau tidak. Analisa efektivitas
pelaksanaan advokasi hukum. juga mencari tahu apa saja manfaat yang diperoleh
kelompok sasaran dari dilaksanakannya advokasi hukum pada PTK-PNF.
C.
Instrumen Monitoring dan Evaluasi Advokasi Hukum
Pengumpulan
informasi dilakukan dengan cara, antara lain:
(1) Penyebaran
quisioner atau angket kepada kelompok sasaran,
yakni anggota PTK-PNF di wilayah propinsi masing-masing dengan
menggunakan metode random sampling, yaitu pengambilan data dilakukan secara
acak dengan mengambil sample di berbagai daerah sebaran PTK-PNF di masing-masing
propinsi, sampai diperkirakan cukup merepresentasikan data dari seluruh
kelompok sasaran;
(2)
Menggunakan metode interview terhadap responden yang dipilih secara purposif ,
yakni antara lain: pengurus asosiasi PTK-PNF, dan juga para anggota PTK-PNF
yang pernah memperoleh advokasi hukum;
(3) Melakukan observasi ke lokasi di mana anggota dan
pengurus PTK-PNF berdomisili;
(4) Menggunakan metode dokumentasi, baik berupa dokumen
surat maupun dokumen lainnya, termasuk di dalamnya dokumen elektronik.
BAB V
PENUTUP
Berdasarkan uraian pada bab-bab terdahulu dapatlah
disimpulkan bahwa pranata advokasi
hukum itu sesungguhnya jauh lebih luas daripada pranata mediasi yang dapat berbentuk
konsultasi, negoisasi, arbitrasi dan konsiliasi, yang penekenannya adalah
penyelesaian sengketa sebelum atau di luar pengadilan. Advokasi hukum selain
dapat dimaknai sebagai mediasi itu sendiri atau yang kerap disebut sebagai
pranata non litigasi, juga mencakup
pranata litigasi yakni penyelesaian sengketa yang ditransformasikan lewat jalur
pengadilan.
Sejumlah persyaratan yang sangat dibutuhkan di dalam
melakukan advokasi hukum, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari kemampuan pihak
advokasi hukum di dalam memahami konfigurasi hukum yang sedang berlaku atau
bersifat kekinian. Oleh karena itu tak dapat dipungkiri, memiliki latar belakang pendidikan yang
berbasis hukum tentunya sangat membantu dan memudahkan di dalam proses
advokasi. Selain itu, sejumlah faktor lain yang ikut menentukan sukses tidaknya
sebuah advokasi tentu saja melibatkan faktor non yuridis, semisal faktor
persiapan, faktor logistik, faktor sumber daya manusia dan yang tak kalah
pentingnya adalah faktor obyek advokasi
(klien) itu sendiri. Artinya keakuratan keterangan yang diungkapkan oleh
klien, dan juga sikap keberanian dan daya tahan klien di dalam menjalani proses
advokasi, kerap menjadi faktor motivasi dan validasi pihak pemberi advokasi
hukum.
Selanjutnya mengenai kegamangan yang selama ini
menggelayuti fikiran lembaga bantuan hukum (LKBH) yakni, keraguan dan
kekhawatiran untuk melakukan advokasi hukum dalam bentuk litigasi di
pengadilan, karena tidak memiliki surat ijin praktek atau bukan sebagai
profesional advokat. Keraguan dan kekhawatiran yang demikian ini sangat
beralasan, sebab Pasal 31 UU Advokat
yang isinya mengkriminalkan individu atau lembaga advokasi hukum yang
berpraktek namun tidak berijin sebagai advokat, kerap digunakan pihak kuasa
hukum yang berprofesi advokat untuk
mengusir atau setidaknya mengajukan keberatan kepada majelis hakim, bahwa pihak
lawan tidak berhak beracara di pengadilan. Namun sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah
Konstitusi yang membatalkan Pasal 31 UU Advokat tersebut, maka tak pelak
keraguan dan kekhawatiran tadi saat ini sungguh tidak beralasan sama sekali.
Ketrampilan, kemahiran dan kepiawaian melakukan advokasi
hukum harus disadari tidak datang begitu saja dan bersifat instant, namun hal
demikian diperoleh melalui proses panjang bahkan tidak berkesudahan. Artinya
kepiawaian itu akan menjadi terinternalisasi kalau pihak pemberian advokasi
bersedia menjadi manusia pembelajar dan sabar. Di samping itu ada bekal lain
yang perlu dimiliki pemberi advokasi hukum terutama bagi mereka yang masih
minim pengalaman, yakni keberanian untuk berbuat dan sekaligus keberanian untuk
mengakui kesalahan. Sebagaimana
ungkapan bijak mengatakan: Don’t be
afraid with mistake, the man who does no make mistake, it’s means he doesn’t
anything. Allahu bissawab.
DAFTAR PUSTAKA
Valeri Miller
dan Jane Covey, Pedoman Advokasi: Perencanaan, Tindakan, dan Refleksi, Yayasan
Obor Indonesia, 2005.
Adnan Buyung Nasution, Bantuan
Hukum Di Indonesia, LP3ES, 2007
Fiona Boyle, et al., A Practical Guide to Lawyering Skills, Cavendish
Publishing Limited, Londo. Sidney,
2002
LAMPIRAN: Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor Perkara
PUU/006/2004
PUTUSAN

P U T
U S A N
Perkara Nomor 006/PUU-II/2004
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia
Yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara konstitusi pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam
permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat (selanjutnyanya
disebut UU No. 18 Tahun 2003) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) yang diajukan oleh:
1. Tongat, SH. M.Hum, Pekerjaan: Dosen Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM); Jabatan: Kepala Laboratorium Konsultasi dan
Pelayanan Hukum UMM; Pangkat/Golongan:
Lektor/IIIc; Alamat Rumah: Dawuhan RT 16 RW 05 Desa Tegal Gondo, Kecamatan Karangploso
Kabupaten Malang-Jawa Timur;
2. Sumali, SH, MH. Pekerjaan: Dosen Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM); Jabatan: Sekretaris Laboratorium Konsultasi dan
Pelayanan Hukum UMM; Pangkat /Golongan:
Lektor/IIId; Alamat Rumah: Jalan Perum IKIP Tegal Gondo, 3 F/19 Kabupaten
Malang-Jawa Timur;
3. A. Fuad, SH,MSi Pekerjaan:
Dosen Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM), Jabatan: Staf Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan
Hukum Universitas Muhammadiyah Malang; Pangkat/ Golongan: Lektor/IIId, alamat
Rumah: Jl. Kelud Gang I Nomor 37 RT 01 RW 01 Desa Pendem Kec. Junrejo Kota
Batu-Jawa Timur;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 1 Maret 2004, ketiganya bertindak untuk dan atas nama Drs. Muhadjir Effendy, MAP, Rektor
Universitas Muhammadiyah Malang. Untuk selanjutnya telah memilih kediaman hukum
(domisili) di kantor Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) UMM, Alamat Jl.Raya Tlogomas Nomor 246
Malang-Jawa Timur; Telp. (0341) 464318, 464319. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;
Telah membaca surat permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan
Pemohon;
Telah mendengar keterangan dari
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baik yang diajukan
didalam persidangan maupun secara tertulis yang disampaikan melalui
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi R.I; -
Telah memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak
terkait;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon
dalam permohonannya bertanggal 10 Maret 2004 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut Mahkamah) pada tanggal 25 Maret 2004 dan telah diregistrasi pada
tanggal 30 Maret 2004 Jam 10.45 WIB dengan Nomor 006/PUU-II/2004
yang telah diperbaiki dan telah disampaikan melalui kepaniteraan
Mahkamah Kontitusi pada tanggal 7 Juli 2004
jam 10.25 WIB, telah mengajukan permohonan pengujian UU No. 18 Tahun
2003 terhadap UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
rumusan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, “Setiap
orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak
seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp. 50.000 000,00 (lima puluh juta) rupiah”;
2.
Bahwa pada
bagian Penjelasan UU No. 18 Tahun 2003. Pada alinea ketiga bagian Umum
Penjelasan UU Advokat menyebutkan: “Selain dalam proses peradilan, peran
Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum
Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan
dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki
kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa. Melalui pemberian
jasa konsultasi, negoisasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang,
profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat
serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan,
termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan”;
3.
Bahwa
rumusan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 yang berisi ancaman pidana tersebut
sangat diskriminatif dan tidak adil, serta merugikan hak-hak konstitusional
Pemohon;
4.
Bahwa
dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 tersebut, pihak Laboratorium Konsultasi
dan Pelayanan Hukum UMM, tidak dapat menyelenggarakan lagi aktivitasnya di
bidang pelayanan hukum kepada masyarakat, baik dalam bentuk litigasi maupun non
litigasi. Oleh karena Undang-undang Advokat tidak mengakomodasi realitas
empiris mengenai peran perguruan tinggi hukum yang memberikan kemudahan akses
kepada masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara murah. Jelasnya Undang-undang Advokat ini hanya mengakui
profesi Advokat an-sich yang memiliki
otoritas di dalam pelayanan hukum baik di dalam dan di luar pengadilan;
5.
Bahwa pada
saat sebelum lahirnya UU No. 18 Tahun 2003, Laboratorium Konsultasi dan
Pelayanan Hukum UMM sebagai institusi nir laba (non profit oriented) telah memainkan peran penting di dalam
advokasi hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, baik dalam bentuk litigasi
maupun non litigasi. Dalam pada itu, legalitas institusi Laboratorium
Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH)
UMM di dalam menjalankan aktivitasnya di bidang advokasi hukum didasarkan pada
Persetujuan Kerjasama antara Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan Universitas
Muhammadiyah Malang Mengenai Bantuan Hukum No. 04/KEP/KPT/VIII/2000- No.
E.6.J/756/UMM/IX/2000. Namun sejak UU No. 18 Tahun 2003 ini lahir, praktis
peran advokasi dari Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM menjadi vacuum. Hal ini disebabkan tidak ada
institusi yang ditunjuk secara eksplisit oleh Undang-undang Advokat yang
memberi legitimasi kepada perguruan tinggi hukum untuk memberikan Bantuan hukum
khususnya bagi golongan masyarakat yang kurang mampu ;
6.
Bahwa
sebagaimana diketahui bersama, selama ini Pemohon yang berprofesi sebagai dosen
Fakultas Hukum secara personal dan sekaligus secara struktural sebagai
pengelola Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM telah menjalankan proses pendidikan profesi
terhadap mahasiswa Fakultas Hukum berdasarkan kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum
yang antara lain mewajibkan penyelenggara pendidikan tinggi Hukum untuk melatih
ketrampilan hukum mahasiswa melalui kegiatan praktisi hukum atau lebih popular
dengan istilah pendidikan hukum klinis;
7.
Bahwa
keberadaan Lembaga Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi sebagai Laboratorium
Hukumnya Fakultas Hukum yang berfungsi untuk melatih praktik kemahiran hukum
dan sekaligus berfungsi memberikan pelayanan hukum bagi golongan masyarakat
yang kurang mampu, adalah sangat sesuai dengan Surat MA No.MA/SEK/034/II/2003
tentang Ijin Praktek Bantuan Hukum Bagi Lembaga Hukum Fakultas/Sekolah Tinggi
Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Tinggi di seluruh Indonesia;
8.
Bahwa
sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
sistem Pendidikan nasional, pada Pasal 20 ayat (3) menyebutkan: “Perguruan
tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan vokasi”. Sementara itu pada Pasal 21 ayat (1)
menegaskan “Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan
berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar
akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang
diselenggarakannya”. Berdasarkan kedua pasal itu, sesungguhnya proses
penyelengaraan pendidikan Fakultas Hukum UMM yang sudah terakreditasi oleh
Departemen Pendidikan Nasional dengan status Unggul, secara legal dan absah
memiliki otoritas dan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan profesi
hukum;
9.
Bahwa
sementara itu dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya
bidang Pengabdian Masyarakat sebagai aktualisasi dari Pasal 20 ayat (2)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi: “Perguruan tinggi berkewajiban
menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat”,
Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM sejauh ini menerjemahkan amanat
tersebut dengan melakukan kegiatan berupa konsultasi, advokasi dan litigasi
terhadap berbagai elemen masyarakat yang membutuhkan keadilan (justitiabelen) ;
10.
Bahwa
dengan lahirnya ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 itu, maka seluruh
aktifitas LKPH UMM yang dipimpin oleh Pemohon, tidak memungkinkan lagi untuk
dijalankan secara regular dan profesional. Oleh karena aktivitas Pemohon dapat
ditafsirkan sebagai kegiatan yang seolah-olah menyerupai profesi Advokat.
Penafsiran demikian ini dapat dirujuk pada alinea ketiga bagian Penjelasan UU
No. 18 Tahun 2003;
11.
Bahwa
implikasi dari hal demikian ini, Pemohon secara psikologis menjadi tidak tenang
dan tidak konsentrasi didalam menjalankan profesinya sebagai dosen Fakultas
Hukum UMM dan jabatannya sebagai
pimpinan LKPH UMM. Pada akhirnya
beban psikologis ini dikhawatirkan dapat mengakibatkan proses pendidikan
menjadi terganggu dan mengorbankan kepentingan mahasiswa;
12.
Bahwa
salah satu bentuk kerugian riil yang pernah dialami oleh LKPH UMM pada saat
melakukan pendampingan kepada klien di Kepolisian Resort Malang. Kuasa hukum dari
LKPH UMM tidak dapat meneruskan pendampingan klien, disebabkan tidak dapatnya
kuasa hukum LKPH menunjukkan identitas Advokat yang diminta oleh penyidik. Sementara itu izin praktek bantuan
hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur sudah habis masa
berlakunya;
13.
Bahwa
Pemohon berkeyakinan, rumusan atau materi Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 itu
dibuat dalam suasana euphoria
reformasi hukum, sehingga melupakan akal sehat (common sense). Lahirnya UU
No. 18 Tahun 2003 yang memberikan pengakuan terhadap eksistensi profesi Advokat
sebagai salah satu pilar penegakan hukum,
justru mengabaikan fakta historis empiris yang sudah berjalan selama
ini, yaitu bahwa lembaga Perguruan Tinggi Hukum memiliki otoritas untuk
menyelenggarakan pendidikan profesi hukum. Sementara itu Pemohon juga
berkeyakinan munculnya ketentuan Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 lebih dipengaruhi
oleh bayangan ketakutan yang tidak berdasar akan berkurangnya atau sedikitnya
lahan rezeki advokat terutama dari klien yang akan ditanganinya. Dengan perkataan lain Undang-undang
Advokat ini secara sistematis berusaha mereduksi dan menihilkan peran dan
eksistensi pihak-pihak di luar profesi advokat, serta secara transparan dan
arogan mewujudkan terjadinya monopoli profesi. Sungguh ironis, jika diingat
bahwa profesi advokat yang mengklaim dirinya sebagai officium nobile dan tidak mengedepankan profit oriented, ternyata telah mengkhianati nilai-nilai luhur
sikap profesionalisme-nya. Dan yang lebih menyedihkan, justru korban yang
dirugikan oleh ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003, tidak lain dan tidak
bukan adalah lembaga perguruan tinggi hukum yang nota bene telah mengantarkan dan memberikan kontribusi yang tidak
sedikit terhadap kaum advokat untuk menjadi sosok profesional melalui proses
edukasi hukum selama ini;
14.
Bahwa
sangat jelas diketahui pembuatan UU No. 18 Tahun 2003 secara materiil tidak
dapat dikategorikan sebagai produk Undang-undang yang baik. Oleh sebab
Undang-undang Advokat ini belum memenuhi sejumlah persyaratan ideal,
sebagaimana layaknya sebuah peraturan undang-undang yang baik. Buktinya didalam UU No. 18 Tahun 2003 tidak mengakomodasi prinsip
pengecualian (exception) sebagaimana
dianut didalam system hukum manapun (there
is no law without exception).
Sebagai komparasi di dalam sistim perundang-undangan nasional yang ada, dapat
diambil sebagai contoh kongkret dianutnya prinsip pengecualian tersebut, yaitu
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta, terutama dapat dilihat pada
Pasal 14, 15 dan 16;
15.
Bahwa dengan adanya ketentuan
pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003, maka Pemohon yang saat ini berprofesi sebagai
Dosen Fakultas Hukum UMM dan sekaligus menjabat sebagai pimpinan LKPH UMM
merasa dirugikan hak konstitusional Pemohon, yakni berupa hak asasi di dalam
hukum dan pekerjaan. Sebagai warga Negara yang bekerja di dunia akademik
sekurang-kurangnya selama lebih dari 12 (dua belas) tahun, Pemohon merasa
dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas dicantumkannya ketentuan Pasal 31
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 yang secara tegas sangat diskriminatif dan
tidak adil. Jelasnya
ketentuan tersebut bertentangan dengan isi rumusan Pasal 28C ayat (1);(2); dan
Pasal 28D ayat (1); (3); serta Pasal 28I ayat (2) Perubahan ke-2 UUD 1945.
Adapun bunyi Pasal 28C ayat (1) adalah:” setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidup umat manusia”. Sedangkan pada ayat
(2) berbunyi: “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Selanjutnya pasal 28D ayat (1) menegaskan: “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
didepan hukum”. Sedangkan pada ayat (3) menyebutkan: “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Dalam pada itu
Pasal 28I ayat (2) menegaskan: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
16.
Bahwa
dasar permohonan Pemohon untuk mengajukan uji materiil atas Pasal 31 UU No. 18
Tahun 2003 terhadap UUD 1945 yang telah Pemohon uraikan tersebut di atas adalah
berdasarkan Pasal 28C ayat (1);(2); dan
Pasal 28D ayat (1); (3); serta Pasal 28I ayat (2) Perubahan ke-2 Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon
agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana
diatur dalam pasal 24C UUD 1945 jo. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan
memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan isi Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang ancaman pidana
terhadap siapapun yang bukan Advokat menjalankan aktivitas atau bertindak
seolah-olah Advokat, bertentangan dengan UUD 1945;
3. Menyatakan isi Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang ancaman pidana
terhadap siapapun yang bukan advokat menjalankan aktivitas atau bertindak
seolah-olah Advokat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Laboratorium
Konsultasi dan Pelayanan Hukum UMM dan atau semua Lembaga Bantuan Hukum di
Perguruan Tinggi Hukum di seluruh Indonesia;
4. Mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa untuk
menguatkan dalil-dalil dalam permohonannya
Para Pemohon telah melampirkan bukti-bukti yang berupa:
1.
Bukti P-1:
Fotokopi Surat Kuasa Khusus Rektor UMM, Drs. Muhadjir Effendy, MAP;
2.
Bukti P-2 : Fotokopi
surat keputusan Rektor UMM Nomor E.2.b/819/UMM/2000 Tentang Pengangkatan tenaga
Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Malang atas nama Sumali, SH;
3.
Bukti P-3 : Fotokopi
surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
20358/A.2.IV.1/C/1994, atas nama Tongat, SH;
4.
Bukti P-4 : Fotokopi
surat keputusan Rektor UMM Nomor E.2/1651/UM/X/1989 Tentang Pengangkatan tenaga
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang atas nama Ahmad Fuad, SH, Msi;
5.
Bukti P-5: Fotokopi surat keputusan Rektor UMM
Nomor. 242/SK-ST/VIII/2003 Tentang
Pengangkatan Kepala LKPH-UMM atas nama Tongat, SH. M.Hum;
6.
Bukti P-6: Fotokopi surat keputusan Rektor UMM
Nomor. 243/SK-ST/VIII/2003 Tentang
Pengangkatan Sekretaris LKPH-UMM atas nama Sumali, SH.MH;
7. Bukti P-7: Fotokopi Surat Dekan Fak. Hukum UMM Nomor.E.2e/0167/FH-UMM/V/2003
kepada A. Fuad Usfa, SH.M.Si sebagai Koordinator Pembela Umum PKPH/LKPH Fak. Hukum UMM; --
8.
Bukti P-8 : Fotokopi Statuta Universitas Muhammadiyah
Malang Tahun 2001;
9. Bukti P-9 : Fotokopi perpanjangan
Persetujuan Kerjasama Antara Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dengan
Universitas Muhammadiyah Malang Mengenai Bantuan Hukum No. 04/Kep/KPT/VII/2000–No.
E.6.j/756/ UMM/ IX/ 2000;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Mahkamah
Agung RI Nomor: MA/SEK/o34/II/2003;
11. Bukti P-11: Fotokopi Surat Kuasa sebagai Kuasa Hukum dari Klien LKPH–FH UMM;
12. Bukti P-12: Fotokopi Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor:
036/BAN-PT/AK-VII/SI/X/2003 tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi program
Studi untuk program sarjana di Perguruan Tinggi;
13. Bukti P-13: Fotokopi Undang-undang
Dasar Republik Indonesia
1945;
14. Bukti P-14 : Fotokopi UU No. 18 Tahun
2003 tentang Advokat ;
15. Bukti P-15: Fotokopi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
16. Bukti P-16: Fotokopi Undang-undang
Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
17. Bukti P-17 : Surat tanggal 30 Oktober
2002 Nomor 01./IBBH/2002 dari Ikatan Biro bantuan (IBBH) Perguruan Tinggi
Malang perihal Ijin Praktik Instruktur Kemahiran Hukum BKBH/BBH Perguruan
Tinggi se Malang;
18. Bukti P-18 : Kesepakatan dan Tuntutan
Bersama BKBH/BBH Perguruan Tinggi se-Malang;
19. Bukti P-19 : Fotocopy artikel “Tersandung Pasal ‘Seolah-olah’ dari Majalah Tempo Edisi 12
september 2004;
Menimbang,
bahwa disamping mendengarkan keterangan
Para Pemohon, dipersidangan juga telah
didengar keterangan tertulis Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Prof.
Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H Direktur Jenderal Perundangan-undangan yang
mewakili Menteri Kehakiman dan HAM R.I selaku Kuasa dengan hak subsitusi dari
Presiden R.I, yang pokoknya sebagai
berikut:
1.
Bahwa pada surat permohonannya, Pemohon yang
menyatakan rumusan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 yang berisi ancaman pidana
tersebut sangat diskriminatif dan
tidak adil serta merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, dengan alasan vang
pada pokoknya sebagai berikut:
a.
Bahwa dengan lahirnya
UU No. 18 Tahun 2003 tersebut, pihak Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan
Hukum UMM, tidak dapat menyelenggarakan lagi aktivitasnya di bidang pelayanan
hukum kepada masyarakat baik dalam bentuk Litigasi maupun non Litigasi;
Oleh karena Undang-undang Advokat tidak mengakomodasi
realitas empiris mengenai perguruan tinggi hukum yang memberikan kemudahan
akses kepada masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara murah;
Jelasnya Undang-undang Advokat ini
hanya mengakui profesi Advokat ansich
yang mewakili otoritas di dalam pelayanan hukum baik di dalam dan di luar
pengadilan;
b.
Bahwa dengan lahirnya Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 itu maka seluruh
aktivitas LKPM UMM yang dipimpin oleh Pemohon, tidak memungkinkan lagi
dijalankan secara reguler dan profesional. Oleh karena aktivitas Pemohon dapat
ditafsirkan sebagai kegiatan yang seolah-olah menyerupai profesi Advokat. Penafsiran demikian ini
dapat dirujuk pada alinea ke tiga bagian Penjelasan UU No. 18 tahun 2003;
c.
Bahwa Pemohon berkeyakinan rumusan atau materi Pasal 31 UU No. 18 Tahun
2003 itu di buat dalam suasana ephoria reformasi hukum, sehingga melupakan akal
sehat (common sense);
Lahirnya UU No. 18 Tahun 2003, yang
memberikan pengakuan terhadap eksistensi profesi Advokat sebagai salah satu
pilar penegakan hukum, justru mengabaikan fakta historis empiris yang sudah
berjalan selama ini, yaitu bahwa Lembaga Perguruan Tinggi Hukum memiliki
otoritas untuk menyelenggarakan pendidikan profesi hukum;
Sementara itu Pemohon juga
berkeyakinan munculnya ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003
lebih dipengaruhi oleh bayangan ketakutan yang tidak berdasar akan berkurangnya
atau sedikitnya lahan rezeki Advokat terutama dari klien yang akan
ditanganinya;
d.
Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003, maka Pemohon
yang saat ini berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum UMM sekaligus menjabat
sebagai pimpinan LKPH-UMM merasa dirugikan hak konstitusional Pemohon, yakni
berupa hak asasi di dalam hukum dan pekerjaan. Sebagai warga negara yang bekerja
di dunia akademik sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun;
Pemohon merasa dirugikan hak-hak
konstitusionalnya atas dicantumkannya ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003
secara tegas sangat diskriminatif dan tidak adil;
Jelasnya ketentuan tersebut bertentangan
dengan isi rumusan Pasal 28 C ayat (1) (2) dan Pasal 28 D ayat (1); (3); serta
Pasal 28 1 ayat (2) Perubahan ke 2 UUD 1945;
2. Pemerintah tidak
sependapat dengan argumen-argumen Pemohon dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003, menyebutkan bahwa setiap orang yang
dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah
sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Dari ketentuan tersebut terdapat
beberapa unsur yang harus dapat dipenuhi agar orang dapat dipidana, yakni:
- dengan sengaja;
- menjalankan pekerjaan profesi Advokat;
- bertindak seolah-olah sebagai Advokat;
- tetapi bukan Advokat;
b. Ketentuan di atas hanya ditujukan kepada orang
mengaku-aku atau berpura-pura sebagai Advokat atau profesi Advokat, padahal
pelaku yang bersangkutan bukan Advokat;
Dengan demikian Pemerintah dapat menjelaskan bahwa titik
berat Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 adalah mengenai larangan bagi orang yang
mengaku-aku sebagai Advokat sedangkan profesi sebenarnya bukanlah Advokat
seperti yang diatur oleh Undang-undang ini, bukan bagaimana ia bertugas dan
berfungsi sebagai Advokat. Jika yang bersangkutan menjadi Advokat, maka berlaku
ketentuan Pasal 3 ayat (1) yakni bahwa yang bersangkutan tidak berstatus
sebagai pegawai negeri atau pejabat negara sehingga pada saat yang bersangkutan
diangkat menjadi Advokat, maka ia bukan lagi berkedudukan sebagaimana yang
dilarang oleh Pasal 3 ayat (1) tersebut, yang dalam hal ini tidak ada
hubungannya dengan larangan bagi aktivitas yang dilakukan oleh Pemohon dalam
Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang,
yang dikhawatirkan oleh Pemohon; --
c. Berkaitan dengan
itu Pemerintah dapat menjelaskan pula bahwa ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun
2003 tidak ada kaitannya pemberian bantuan hukum murah oleh karena hal tersebut
diatur secara tersendiri pada Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 yang mengatur
tentang bantuan hukum cuma-cuma yang diwajibkan kepada Advokat kepada pencari
keadilan yang tidak mampu, sedangkan persyaratan dan tata cara pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma akan di atur Iebih Ianjut dengan Peraturan
Pemerintah. Sehingga argumen Pemohon adalah tidak beralasan yang menganggap
Undang-undang ini tidak mengakomodasi realitas empiris mengenai perguruan
tinggi hukum yang memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk memperoleh
bantuan hukum, secara murah. Selain dari pada itu Pemerintah berpendapat bahwa
mengenai seluk beluk yang mengatur perguruan tinggi sudah ada ketentuannya
secara tersendiri yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
d. Dengan demikian
Pemerintah dapat menjelaskan bahwa segala argumen dan fakta selebihnya yang
diajukan oleh Pemohon tidak perlu ditanggapi satu persatu karena apa yang
disampaikan Pemohon tidak ada relevansinya dan tidak membuktikan adanya pelanggaran
hak-hak konstitusional Pemohon;
3. Berdasarkan
keseluruhan penjelasan diatas, Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 31 UU No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
melanggar hak-hak konstitusional Pemohon;
Kesimpulan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
Pemerintah memohon kepada yang terhormat Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus permohonan pengujian Pasal 31 UU
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945 dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon
tidak mempunyai Legal Standing;
2. Menyatakan permohonan
Pemohon ditolak atau setidak-tidaknya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat
diterima;
3. Menerima keterangan
Pemerintah secara keseluruhan;
4.
Menyatakan Pasal 31
Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan UUD
1945;
5.
Menyatakan bawha
Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tetap mempunyai kekuatan hukum
dan tetap berlaku di seluruh wilayah Indonesia;
Menimbang
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat R.I, telah
menyampaikan pula keterangan tertulisnya
yang disampaikan melalui Kepaniteraan Mahkamah pada hari Selasa tanggal
7 September 2004 yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
I. Mengenai Syarat Permohonan
1. Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon:
a. Bahwa permohonan diajukan untuk melaksanakan hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1); ayat (2); dan Pasal 28D
ayat (1); (3) UUD 1945;

1)
perorangan warga negara Indonesia;
2)
kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-undang;
3)
badan
hukum publik atau privat; atau;
4)
lembaga Negara;
c. Bahwa para pemohon adalah perorangan warga
negara Indonesia,
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (setidak-tidaknya Pemohon I
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.
20358/A2.IV.I/C/1994 jo. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI
No. 045/Kop.VII/C.I/1996) yang menjabat sebagai Staf Laboratorium dan
Konsultasi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, karenanya adalah patut dan
layak secara hukum agar pemohon mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian untuk mengajukan pengujian Pasal 31 Undang-undang No. 18 Tahun 2003
terhadap UUD 1945;
2. Syarat Formalitas Permohonan:
a.
Bahwa permohonan Pemohon tidak
menguraikan dengan jelas tentang hakhak konstitusional yang dilanggar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Bahwa permohonan Pemohon mengenai Pasal yang mengatakan bahwa Pasal 31
Undang-undang No. 18 Tahun 2003 adalah bukan hak konstitusional yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (3) Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

Berdasarkan uraian di atas permohonan Pemohon tidak memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 karenanya
permohonan Pemohon harus dinyatakan
tidak dapat diterima;
II. Mengenai Pokok Materi Permohonan;
1)
Bahwa Pasal 31 UU
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan: " Setiap orang yang dengan
sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai
Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah;
2)
Bahwa ketentuan
Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 merupakan konsekuensi dari rumusan Pasal 3 ayat
(1) UU Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi
Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau
pejabat Negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh)
lima tahun;
e.
magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
f.
tidak pernah
dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab,
adil, dan mempunyai integritas yang tinggi;
3)
Bahwa
ketentuan Pasal 3 dan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 merupakan persyaratan yang
lazim dan perlu bagi setiap profesi, baik berdasarkan keahlian dan ketrampilan,
maupun untuk pertimbangan kepastian dan perlindungan kepentingan masyarakat,
serta kepentingan negara dalam kaitannya dengan ketentuan larangan jabatan rangkap
atau bagi pejabat negara dan pegawai negeri sipil;

4) Bahwa persyaratan untuk di angkat menjadi Advokat, tidak
berarti bertentangan atau tidak dapat dimaknai bertentangan dengan isi rumusan
pasal 28C ayat (1); (2); dan pasal 28D ayat (1); (3) UUD 1945, karena
persyaratan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan bahwa
(pelaksanaan) hak asasi manusia tidak berarti tanpa pembatasan atau pengaturan,
tetapi harus memperhatikan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrartis sebagaimana yang tertuang
Pasal 28 J UUD 1945;
5) Bahwa Undang-undang No. 18 Tahun 2003 mengatur profesi
Advokat, bukan mengatur kegiatan Lembaga Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan
Hukum, oleh karena itu ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tidak dapat
dimaknai membatasi apalagi melarang kegiatan pendidikan dan upaya mencerdaskan
bangsa yang dilakukan oleh lembaga tersebut di setiap Fakultas Hukum
Universitas atau lembaga-lembaga sejenis lainnya;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami
berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon yang menyatakan
bahwa Ketentuan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 bertentangan dengan pasal 28C
ayat (1); (2); dan pasal 28D ayat (1); (3) UUD 1945 tidak beralasan, karena itu
permohonan harus dinyatakan ditolak;
-
Menimbang, bahwa disamping
memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan Pemohon, Pemerintah dan DPR
sebagaimana tersebut di atas Mahkamah juga memandang perlu untuk mendengar
keterangan dari pihak-pihak terkait baik dari organisasi advokat maupun dari
lembaga bantuan hukum perguruan tinggi dan non perguruan tingggi yaitu:
1.
Komite Kerja Advokat Indonesia yang diwakili oleh Dr. Teguh Samudera, S.H, MH, Hari Pontoh, SH
dan Hasanuddin Nasution, S.H. pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-
Bahwa sangat tidak benar dalih yang menyatakan
rumusan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sangat diskriminatif dan tidak adil serta merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon. Karena Undang-undang Advokat lahir dan ada semata-mata
untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan yang
tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan kita yang berlaku. Juga
Undang-undang Advokat itu lahir untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan
tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, sebagai pemenuhan amanat
Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 tahun
1970 Jo. 35 tahun 1999 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
-
Bahwa Undang-undang Advokat lahir untuk mengatur berbagai ketentuan penting
yang melingkupi profesi Advokat, termasuk berbagai prinsip dalam
penyelenggaraan tugas profesi Advokat,
khususnya dalam peranannya menegakkan keadilan serta terwujudnya
prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya. Oleh karena itu tidaklah relevan apabila
kepentingan Pemohon yang tidak berprofesi sebagai Advokat, akan tetapi
berprofesi sebagai dosen, beranggapan dan menundukkan diri pada Undang-undang
Advokat sehingga berpendapat rumusan Pasal 31 diskriminatif tidak adil serta
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon;
- Bahwa oleh karena namanya
saja Undang-undang Advokat, maka tentu saja didalamnya mengatur tentang Advokat
dan tidak mungkin berisi aturan-aturan yang mengatur tentang peran perguruan
tinggi atau perguruan tinggi hukum, lembaga-lembaga yang berada atau bernaung
dibawah perguruan tinggi maupun Dosen Fakultas Hukum. Hal-hal yang menyangkut
perguruan tinggi berikut dengan segala kelengkapan, sarana dan prasarananya
termasuk tetapi tidak terbatas pada perannya dalam melaksanakan Tridarma Perguruan
tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat, adalah telah dengan jelas diatur
didalam Undang-undang Sisdiknas yang terjabarkan dalam kurikulum. Dan jikapun
ada mata kuliah tentang ketrampilan hukum atupun kegiatan praktisi hukum hal
tersebut hanyalah semata-mata dalam wujud pembelajaran tentang implementasi
ketentuan-ketentuan hukum formil atau hukum acara, jadi tidak harus atau tidak
wajib melakukan atau menjalankan kegiatan yang merupakan ruang lingkup tugas
pengabdian profesi Advokat;
- Bahwa hal-hal yang telah
dilakukan Pemohon dengan melakukan kegiatan yang seolah-olah seperti profesi
Advokat sebelum adanya Undang-undang Advokat, yang apabila dicermati
berdasarkan penjelasan umum Undang-undang Advokat, dapat dikategorikan dan
dianggap sebagai ketentuan yang diskriminatif, karena perguruan tinggi
kewenangannya adalah menyelenggarakan program pendidikan tertentu dalam hal ini
termasuk profesi hukum akan tetapi sepanjang tidak bertentangan atau belum
diatur oleh undang-undang. Namun demikian perguruan tinggi apalagi seperti
Pemohon tidaklah berwenang menyelenggarakan pendidikan tertentu misalnya
profesi hakim, profesi jaksa maupun profesi penyidik, juga profesi Advokat.
Karena undang-undangnya telah mengatur secara tersendiri secara khusus. Demikian
pula kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pemohon adalah tidak
ada hubungannya atau tidak ada relevansinya dengan rumusan Pasal 31
Undang-undang Advokat, maka tidak terjadi rumusan tersebut diskriminatif karena
pengabdian masyarakat sebagai perwujudan tridarma perguruan tinggi adalah
kewajiban Pemohon dan tidak ada hubungannya dengan profesi Advokat dan itu
merupakan kewajiban profesi Pemohon sebagai dosen perguruan tinggi;
- Bahwa sudah tepat tindakan
Pemohon yang berprofesi sebagai dosen bukan sebagai Advokat dilarang apabila
melakukan tugas pengabdian Advokat didalam masyarakat karena, apabila hal itu
dilakukan berpotensi akan menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, hilangnya
tertib hukum dan berpotensial dapat merugikan mencari keadilan serta tidak
kokohnya penegakkan hukum;
- Bahwa rumusan Pasal 31 adalah
merupakan ketentuan universal yang dianut dan menjadi materi dari suatu
Undang-undang profesi, karena suatu pekerjaan atau tindakan profesional tentu
tidak dapat dilakukan oleh bukan profesi. Kalau dilakukan oleh bukan profesi
nantinya akan dapat berpotensi merugikan kepentingan masyarakat mencari
keadilan. Sebagai perbandingan dapat dikemukakan bahwa profesi Dokter tidak
dapat dilakukan oleh orang yang bukan Dokter demikian pula untuk
profesi-profesi lainnya misalnya penegak hukum, Jaksa, Hakim, Polisi tidak bisa
dilakukan oleh yang bukan hakim, yang bukan Jaksa yang bukan polisi;
- Bahwa sebagaimana ditentukan dalam konsideran menimbang
Undang-undang Advokat, profesi Advokat itu diperlukan semata-mata untuk
terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, yang adil dan memiliki kepastian
hukum bagi semua mencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan
dan HAM yaitu supaya kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan dan
pengaruh dari luar. Advokat sebagai profesi bebas
mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum perlu dijamin dan lindungi
oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum. Jadi
jelas sudah Majelis yang mulia bahwa Undang-undang Advokat tidak menjamin dan
tidak melindungi profesi dosen, maka Pemohon tidaklah mungkin dapat
dikategorikan atau dikualifikasikan sebagai termasuk penegak hukum yang
berprofesi Advokat. Kesimpulannya bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan
maka permohonan Pemohon sudah sepatutnya dikesampingkan karena irelevan dan
nyatanya rumusan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28C ayat (1) dan
(2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (3) Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar;
- Bahwa UU No. 18 Tahun 2003 itu mengatur tentang profesi Advokat;
- Bahwa jika Pasal 31 dibaca secara seksama, itu bukan perlindungan
terhadap Advokat tetapi perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan dari
orang-orang yang sesungguhnya bukan Advokat;
- Bahwa profesi advokat dapat
dianalogikan dengan dokter.
Apabila ada orang yang berpraktek sebagai Dokter atau seolah-olah
sebagai Dokter adalah pantas jika ada ancaman pidana terhadap orang itu;
- Bahwa tidak ada diskriminasi karena siapapun boleh memasuki
profesi Advokat sepanjang dia memenuhi ketentuan-ketenatuan yang diatur dalam
Undang-undang Advokat;
- Bahwa di Amerikapun orang yang mau berprofesi sebagai Advokat
harus mengikuti persyaratan-persyaratan tertentu bahkan tidak mustahil sampai 4
mungkin 5 kali ikut ujian, baru bisa
lolos menjadi Advokat.
- Bahwa jika berbicara
tentang pengabdian kepada masyarakat, fungsi LBH yang ada di dalam Universitas
Muhammadiyah sesungguhnya bisa tetap dijalankan dengan misalnya bekerjasama
dengan organisasi Advokat, karena di dalam Undang-undang Advokat juga ada Pasal
22 tentang bantuan hukum cuma-Cuma;
- Bahwa jika dianalogikan dengan profesi dokter maka resiko
malpraktek karena perlindungan Pasal 31 untuk melindungi pencari keadilan
adalah sangat besar sekali. Karena walaupun latar belakang pendidikan sama-sama
Sarjana Hukum, untuk berprofesi sebagai Advokat tidak semudah seperti pendapat
orang, karena Sarjana Hukum hanya
mempelajari tentang teori-teori. Sedangkan
bagaimana mengimplementasikan teori-teori itu apalagi sebelum ada
pengalaman, sebelum mengikuti pendidikan khusus untuk profesi Advokat sangat
berpotensi untuk merugikan kepentingan
pencari keadilan;
- Bahwa profesi
Advokat membutuhkan skill tertentu
oleh karena itu dalam Undang-undang Advokat juga sudah diatur, misalnya
selain dia lulusan perguruan tinggi hukum dia juga harus mengikuti
kursus yang sekarang ini sedang didesain untuk litigasi maupun non litigasi.
Juga harus ada proses magang selama 2 tahun. Karena akibat mal praktek yang
dilakukan oleh seorang advokat akibat tidak menguasai profesinya
dapat menyebabkan kerugian pada pencari keadilan;
- Bahwa yang dimaksud kata seolah-olah adalah kalau orang
itu bukan Advokat tetapi mengaku dirinya Advokat. Untuk pengakuan dan perbuatan
itu didasari dengan unsur kesengajaan. Harus
mengaku bahwa “saya Advokat”. Kalau dia tidak mengatakan sebagai Advokat tidak
memenuhi unsur kesengajaan, sebagaimana ajaran dari Joncker;
- Bahwa dari
sisi pidana khusus Pasal 31 tidak cukup hanya dikaitkan dengan Pasal 1 butir 1.
Tapi juga harus dikaitkan dengan butir 1 dan butir 7 karena disini Advokat
adalah mendapatkan honorarium;
- Bahwa untuk
menjalankan profesi harus Advokat, tetapi untuk beracara di pengadilan
tergantung dari siapa yang memberikan ketentuan hukum acaranya, bukan
profesinya. Jadi untuk beracara di persidangan terletak atau berpatokan pada
hukum acaranya, tetapi untuk melakukan profesi Advokat harus seorang Advokat
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Advokat;
- Bahwa yang
berhak mewakili seseorang di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara
tidak disebutkan sebagai seorang Advokat tapi khusus seorang kuasa dengan
mendapatkan surat kuasa. Profesi Advokat tunduk pada ketentuan Undang-undang
Advokat;
2.
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang diwakili oleh Ketuanya
Munarman, S.H pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-
Bahwa YLBHI itu bukan organisasi profesi dan bukan juga lembaga yang
bernaung di bawah institusi Perguruan Tinggi seperti Pemohon, melainkan sebuah
organisasi non pemerintah atau LSM yang
independen yang memiliki core dibidang bantuan hukum;
-
Bahwa YLBHI sangat menghargai semangat dari Pemohon, karena dalam
konsteks Indonesia
sekarang ini secara sosiologis memang acces
to justice for poor people, akses masyarakat miskin untuk mendapat
keadilan itu memang masih sangat terbatas;
-
Bahwa berdasarkan pengalaman sebetulnya kita menghadapi dua
problem hukum dalam pekerjaan-pekerjaan kita. Yang pertama latent legal problem, yang kedua adalah manifest legal problem.
-
Pasal yang diajukan keberatan
oleh Pemohon ini adalah yang berkaitan
dengan manifest legal problem
bukan latent legal problem. Karena
apa yang dilakukan oleh Pemohon dan LBH yang bernaung dibawah institusi
perguruan tinggi itu dari referensi yang ada dari laporan konsep penyuluhan dan
bantuan hukum yang pernah dilakukan dan banyak dilakukan dalam
lokakarya-lokakarya LBH bersama beberapa perguruan tinggi sejak tahun 80-an misinya
itu lebih kepada latent legal problem, memperkuat posisi-posisi
rakyat, memberikan pendidikan hukum kepada rakyat dalam rangka hubungannya
dengan hak mereka sebagai warga negara. Tetapi ketika masuk ke wilayah manifest legal problem memang membutuhkan
satu spesifikasi dan kualifikasi tertentu. Menurut YLBHI, Undang-undang Advokat ini mengatur hal-hal
yang berkaitan manifest legal problem
yang berkaitan dengan problem hukum yang sengketanya sudah muncul kepermukaan.,
baik itu di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Itu yang menjadi wilayah atau scoop dari Undang-undang
Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat;
-
Bahwa kalau dikatakan Pasal 31 bersifat
diskriminatif, maka yang disebut
diskriminatif itu secara sosiologis maupun dari aspek HAM diletakan pada 4
dasar, yaitu pertama diskriminatif itu didasarkan pada etnik, ras, yang kedua
pada agama, yang ketiga pada gender, yang ke empat pada umur. Kalau berkait paling tidak pada 3 aspek ini dilarang
seseorang untuk menekuni profesi Advokat barulah Pasal 31 itu disebut bisa
diskriminatif. Tetapi Pasal 31 adalah
setiap orang, siapapun, jadi menurut kami 3 kriteria untuk dikatakan
diskriminatif itu patut dipertimbangkan;
-
Bahwa dalam praktek
sehari-hari secara empirik apa yang sudah disebutkan oleh Pemohon di dalam
permohonannya, ketika ada problem misalnya institusi perguruan tinggi ada satu
lembaga baik swasta maupun negeri yang digugat atau mendapat problem hukum
tidak mesti diwakili Advokat sepanjang
yang mewakili memiliki kaitan secara langsung dengan pihak yang
bersengketa, tetapi kalau dia mewakili
pihak lain dan orientasinya adalah profit dan dia masuk wilayah manifest legal problem hal-hal seperti
ini sebenarnya bisa dikenakan Pasal 31;
-
Bahwa penerapan Pasal 31 itu
sangat kontekstual, spesifik dan macam-macam, tetapi memang Pasal 31 itu
mengandung problem redaksional karena dia menyebutkan kata seolah-olah;
3.
Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia
(APHI) yang diwakili oleh Dorma Sinaga, S.H ( Ketua ) dan Lambok
Gultom, S.H (Sekjen) telah memberikan keterangan sebagaiberikut:
-
Bahwa APHI sangat sependapat
dengan Para Pemohon;
-
Bahwa Undang-undang
Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat ini sangat ideal dan sangat
berorientasi kepada profit. Sangat ideal pada saat penegakan hukum itu sudah
berjalan dengan baik. Dalam kondisi negara seperti sekarang dimana penegakan
hukum masih carut-marut dan pelanggaran terhadap hak-hak rakyat masih
berjalan di mana-mana ini sangat
berbahaya. Pembelaan terhadap hak-hak rakyat itu banyak dilakukan oleh
Lembaga-lembaga Bantuan Hukum atau LSM atau Lembaga-lembaga Bantuan Hukum
Kampus. Di daerah mayoritas dilakukan oleh LBH-LBH kampus;
-
Bahwa secara fakta
LBH kampus itu memang sangat minim yang memiliki izin Advokat, tapi
mereka dibantu oleh sarjana-sarjana hukum yang mahir pengetahuan umum tentang
hukum. Peran mereka disini mereka memberikan suatu
pelayanan hukum kepada masyarakat, karena dalam penanganan perkara atau
melakukan advokasi terhadap hak-hak rakyat kita memakai 2 cara. Yang
pertama melalui litigasi, yang kedua non
litigasi. Litigasi itu pasti dilakukan oleh kawan-kawan yang mempunyai izin
praktek Advokat, tapi yang non litigasi itu dilakukan oleh kawan-kawan Sarjana
Hukum yang tidak memiliki izin, kami banyak juga dibantuk oleh mahasiswa
tingkat akhir. Peran mereka sangat
penting dalam pembelaan hak-hak rakyat namun mereka bisa terbentur dengan
adanya Pasal 31 ini. Karena mereka secara tidak langsung dalam menjalan kan
tugas-tugas non litigasi itu sudah dapat dikatakan menjalankan seolah-olah
profesi Advokat, karena mereka memberikan pelayanan hukum, pendampingan di
kepolisian, pendampingan dalam pemenuhan hak mereka, pendampingan terhadap
Komnas HAM. Kawan-kawan yang mempunyai
izin profit sangat minim yang mau terlibat untuk itu, apalagi pendampingan di
lembaga-lembaga pemerintah seperti
Komnas HAM, departemen atau DPR,
itu sangat minim yang mau ikut serta dan banyak dilakukan oleh kawan-kawan
Sarjana Hukum yang mahir akan pengetahuan hukum;
-
Bahwa dalam permohonan Pemohon sebenarnya persoalannya
adalah persoalan legalitas, artinya kalau dulu kawan-kawan LBH kampus cukup
dengan keputusan pengadilan tinggi, mereka bisa melakukan pelayanan hukum
terhadap masyarakat tidak mampu, tapi pada saat sekarang hal itu tidak bisa. Persoalan legalitas itu kalau
menurut Undang-undang Advokat terdapat
dalam organisasi Advokat;
4.
Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unpad (BBH FH-UNPAD) yang diwakili oleh Eva Laela, S.H Dosen FH Unpad dan
Ketua Biro Bantuan Hukum FH-Unpad dan
Dedi Gozali, S.H, Dosen Fakultas Hukum
Unpad dan Konsultan Senior Biro Bantuan
Hukum FH-Unpad, pada pokoknya memberikan
keterangan sebagai berikut:
- Bahwa BBH FH-Unpad pernah mengalami satu kasus berkaitan
dengan Pasal 31 ini karena Ketua BBH FH-Unpad sempat dilaporkan kepada Polwiltabes
untuk pelanggaran Pasal 31 ini;
- Bahwa Ketua BBH FH-Unpad
mengalami kurang lebih 3 sampai 4 kali pemeriksaan di kepolisian, hanya
karena memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dalam konteks
pengabdian masyarakat mengenai kasus perceraian;
- Bahwa kasus tersebut sebetulnya sudah in kracht, tetapi kemudian
sekitar bulan Februari ditulis di koran, kemudian dilaporkan ke kepolisian dan
diproses;
- Bahwa pada akhirnya ada keterangan dari Pengadilan Tinggi yang
memberikan izin berdasarkan kerjasama antara Unpad dengan pengadilan tinggi,
yang mengatakan bahwa ia masih boleh
menggunakan kartu izinnya;
- Bahwa pada pada saat menangani kasus itu, izinnya masih berlaku
sampai Juli 2004. sedangkan ia menangani kasus sekitar Agustus 2003 yang
dimulai sejak 2001. Jadi secara
administratif masih boleh menggunakan kartu tersebut;
- Bahwa kemudian kasus tersebut diproses di kepolisian dan pada
akhirnya pada 31 Agustus 2004 kasus itu sudah di SP3kan, karena menurut pihak
kepolisian tidak ada pelanggaran pidana disitu;
- Bahwa yang
menjadi pertanyaan besar adalah apakah seseorang yang memberikan bantuan hukum
kepada masyarakat tidak mampu, bukan kepada masyarakat mampu dan dia tidak
mendapatkan penghasilan atau mendapatkan dari memberikan bantuan hukum itu lalu
itu dikategorikan dengan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman 5
tahun dan denda 50 juta;
- Bahwa
eksistensi Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unpad ini tidak hanya menangani
bantuan hukum saja tetap yang masyarakat tidak mampu, tapi juga untuk
kepentingan universitas itu sendiri. Banyak kasus-kasus yang menggugat
Universitas Padjajaran misalnya kasus drop out dimana Rektor itu di PTUN kan,
kemudian aset-aset Unpad diserobot oleh masyarakat, itu selalu diselesaikan
melalui peradilan. Selain itu juga kasus-kasus yang menyangkut karyawan;
- Bahwa UU No. 18
Tahun 2003 akomodatif, tidak menyertakan institusi lain yang punya kepentingan;
5. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH-UI (
LKBH FH –UI) yang diwakili oleh Ketuanya
Retno Muryati, S.H, MH pada pokoknya
memberikan keterangan sebagai berikut:
-
Bahwa masih banyak persoalan
yang harus diselesaikan dalam
Undang-undang Advokat. Satu yang jadi fokus pembicaraan ialah Pasal 31 dimana kata seolah-olah itu akan membuat penafsiran yang bermacam-macam, yang akan
kena dampak adalah dari perguruan tinggi. Jadi dari Undang-undang Advokat pun
ini perlu ada beberapa hal yang perlu
dibahas kembali;
-
Bahwa berkaitan dengan
kekecewaan dari organisasi advokat terhadap sarjana hukum yang baru lulus, oleh
karena itu perlu pendidikan khusus untuk menjadi advokat yang handal. Kemampuan seorang seorang Sarjana Hukum tidak cukup hanya
setelah menjadi sarjana. Adalah lebih
sempurna kalau sejak mahasiswa pun sudah diperkenalkan bagaimana nantinya kalau
mereka menjadi Advokat, karena pendidikan setelah Sarjana Hukum itu hanya
berapa tahun, misalnya untuk Advokat berapa bulan, sedangkan untuk menjadi
Sarjana Hukum 4 tahun atau 3,5 tahun atau 7 semester. Justru di
sinilah untuk membuat sarjana yang siap pakai;
-
Adanya satu laboratorium yang berupa Lembaga Bantuan Hukum mengacu
kepada kurikulum nasional dimana ada mata kuliah mengenai kemahiran,
keterampilan dan itu berlaku untuk seluruh Indonesia;
-
Adanya Tri Darma Perguruan Tinggi yang salah
satunya adalah pengabdian pada
masyarakat, perlu diperhitungkan juga oleh Asosiasi Advokat. Jangan hanya
mengatakan Sarjana Hukum perlu dididik lagi untuk menjadi Advokat yang
betul-betul bisa memenuhi apa yang dikehendaki oleh masyarakat. Justru ditingkat pertama, di S1, perlu disiapkan syarat
minimal untuk mereka bisa maju kesana;
-
Bahwa dengan adanya
Undang-undang Advokat ini tentu LBH yang juga berfungsi sebagai laboratorium
hukum bagi mahasiswa Fakultas Hukum betul-betul terkena dampaknya.
6.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH- Universitas
Trisakti (LKBH FH-Trisakti) yang diwakili oleh
Ketuanya Sugeng Sudartono, S.H
pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
-
Bahwa secara prinsip
sependapat bahwa Pasal 31 Undang-undang Advokat itu sebaiknya ditinjau kembali
karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
terutama dengan Pasal 28;
-
Bahwa tujuan dibentuknya
laboratorium hukum disetiap perguruan tinggi adalah untuk mendekatkan peranan
perguruan tinggi dengan masyarakat termasuk di dalam Fakultas Hukum. Hal ini
sesuai dengan pendapat dari Prof. Dr. Erman Rajagukguk yang mengatakan bahwa
Fakultas Hukum dalam era globalisasi harus mempersiapkan mahasiswanya dengan
pendidikan yang cukup. Disatu pihak pendidikan hukum harus melahirkan Sarjana
Hukum yang mempunyai keterampilan dalam praktek hukum, disamping itu juga harus
mampu menghadapi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat termasuk dengan
jalan memberikan bantuan hukum;
-
Bahwa jika dikaitkan
dengan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, di
dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) butir c dan d disebutkan bahwa seorang
pendidik yang memberikan pendidikan pada mahasiswanya harus mendapatkan
perlindungan hukum, agar mahasiswa yang bersangkutan dan pendidikan yang
bersangkutan mendapatkan ketenangan dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu
untuk terciptanya suatu sistem pendidikan yang baik bagi Fakultas Hukum
diperlukan adanya keterampilan pada para Sarjana Hukum yang hanya bisa
diperoleh apabila para pendidik dan para mahasiswanya juga dilibatkan dalam
proses beracara. Oleh karena itu peranan lembaga-lembaga bantuan hukum dalam
proses beracara seharusnya diakomodir dalam Pasal 31;
Menimbang bahwa untuk
mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tertera dalam berita
acara persidangan dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan
permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara sebagaimana
dimohonkan oleh Pemohon, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan
mengenai:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa permohonan Pemohon a quo,
2. Kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon a quo.
1.
KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang
bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo
Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UUMK) yang menyatakan, salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang
bahwa undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, in casu UU 18 Tahun 2003, diundangkan pada tanggal 5 April 2003 maka, terlepas dari adanya perbedaan pendapat
di antara para hakim mengenai Pasal 50 UUMK, Mahkamah berwenang untuk mengadili
dan memutus permohonan a quo;
2.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
PEMOHON
Menimbang
bahwa Pasal 51 UUMK menyatakan, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. Perorangan
warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga
negara;
yang dengan demikian berarti bahwa untuk dapat
diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 seseorang atau suatu pihak terlebih dahulu harus menjelaskan:
1.
Kualifikasinya dalam permohonan a quo, apakah sebagai perorangan warga
negara Indonesia,
kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum (publik atau privat), ataukah
sebagai lembaga negara;
2. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
dideritanya dalam kualifikasi tersebut;
Menimbang bahwa Pemohon adalah
Rektor Universitas Muhammadiyah Malang yang membawahkan Laboratorium Konsultasi
dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH-UMM), sebuah lembaga
nirlaba yang didirikan guna memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat baik
dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya
sebagaimana telah disebut dalam duduk perkara yang masing-masing adalah
sekaligus Kepala, Sekretaris, dan Staf LKPH-UMM;
Menimbang bahwa dalam kualifikasi
sebagaimana disebutkan di atas Pemohon merasa dirugikan oleh berlakunya UU
No.18 Tahun 2003, in casu Pasal 31,
yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan
profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 50.000.000 (lima puluh juta)
rupiah”, kerugian mana secara nyata telah dialami Para Kuasa Pemohon yakni
dalam wujud ditolaknya kehadiran Para Kuasa Pemohon oleh pihak penyidik di
Kepolisian Resort Malang pada saat melakukan pendampingan selaku kuasa hukum
dari seorang klien karena Para Kuasa Pemohon tidak mampu menunjukkan identitas
Advokat yang diminta oleh penyidik (vide
butir 12 permohonan);
Menimbang bahwa, dengan demikian,
telah ternyata terdapat kepentingan Pemohon terhadap berlakunya undang-undang a quo yang menurut Pemohon, dalam
kualifikasi sebagaimana diuraikan di atas, telah merugikan hak-hak
konstitusionalnya, sehingga oleh karenanya Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk bertindak selaku Pemohon di hadapan Mahkamah;
POKOK PERKARA
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan
Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 sebagai ketentuan yang sangat diskriminatif,
tidak adil, serta merugikan hak-hak konstitusional Pemohon karena, dengan
adanya ketentuan dimaksud, Pemohon tidak dapat lagi memberikan pelayanan hukum
kepada masyarakat, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Di samping itu, ketentuan Pasal 31 dimaksud
juga telah mengakibatkan Pemohon tidak mungkin lagi melaksanakan kegiatan
pendidikan hukum klinis guna melatih keterampilan hukum mahasiswa melalui
kegiatan praktisi hukum, padahal berdasarkan kurikulum pendidikan tinggi hukum
hal itu wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi hukum. Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 telah pula
mengakibatkan Pemohon tidak mungkin melaksanakan salah satu unsur Tri Dharma
Perguruan Tinggi, dalam hal ini unsur pengabdian pada masyarakat, yang dalam
hubungannya dengan Pemohon unsur pengabdian pada masyarakat tersebut
dilaksanakan sebagai kegiatan pemberian konsultasi, advokasi, dan litigasi
terhadap berbagai elemen masyarakat yang membutuhkan keadilan. Hal tersebut
dikarenakan Pasal 1 angka 1 dan 2 undang-undang a quo menentukan bahwa “advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini”,
sedangkan yang diartikan sebagai jasa hukum adalah “jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien”;
Menimbang bahwa UUD 1945, Pasal 1
ayat (3), secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang dengan
demikian berarti bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagai bagian dari
hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara,
kendatipun undang-undang dasar tidak secara eksplisit mengatur atau
menyatakannya, dan oleh karena itu negara wajib menjamin pemenuhannya;
Menimbang bahwa dalam rangka
menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang
sebagaimana dimaksud, keberadaan dan peran lembaga-lembaga nirlaba semacam LKPH
UMM, yang diwakili Pemohon, adalah sangat penting bagi pencari keadilan,
teristimewa bagi mereka yang tergolong kurang mampu untuk memanfaatkan jasa
penasihat hukum atau advokat profesional.
Oleh karena itu, adanya lembaga semacam ini dianggap penting sebagai
instrumen bagi perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum untuk melaksanakan Tri
Dharma Perguruan Tinggi dalam fungsi pengabdian kepada masyarakat. Di samping
itu, pemberian jasa bantuan hukum juga dimasukkan sebagai bagian dari kurikulum
pendidikan tinggi hukum dengan kategori mata kuliah pendidikan hukum klinis dan
ternyata membawa manfaat besar bagi perkembangan pendidikan hukum dan perubahan
sosial, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman negara-negara Amerika Latin,
Asia, Eropa Timur, Afrika Selatan, bahkan juga negara yang sudah tergolong
negara maju sekalipun seperti Amerika Serikat, seperti dikatakan McClymont
& Golub, “...university legal aid
clinics are now part of the educational and legal landscape in most regions of
the world. They have
already made contributions to social justice and public service in the
developing world, and there are compelling benefits that recommend their
consideration in strategies for legal education and public interest law...” [vide
lebih jauh Mary McClymont & Stephen Golub, Many Roads to Justice, 2000, hal. 267-296). Namun, peran demikian menjadi tidak mungkin
lagi dijalankan oleh LKPH UMM atau lembaga-lembaga lain sejenis, sebagaimana
telah ternyata dari pengalaman dan keterangan Para Kuasa Pemohon di hadapan
persidangan tanggal 30 September 2004, dan diperkuat oleh keterangan pihak
terkait dari lembaga Biro Bantuan Hukum Universitas Padjadjaran yaitu Eva
Laela, S.H. dan Dedi Gozali, S.H. pada persidangan tanggal 30 September 2004,
yang menyatakan keduanya telah disidik oleh penyidik dengan sangkaan telah
melanggar ketentuan Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003, meskipun penyidikan kemudian dihentikan. Namun penghentian
penyidikan tersebut dilakukan bukan karena alasan yang bersangkutan tidak
memenuhi unsur-unsur Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003, melainkan peristiwa yang
disangkakan tersebut terjadi sebelum berlakunya undang-undang a quo;
Menimbang
bahwa dalam praktik, rumusan Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 dimaksud bukan hanya
mengakibatkan tidak memungkinkan lagi berperannya lembaga-lembaga sejenis LKPH
UMM memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada pihak-pihak yang kurang
mampu, melainkan ketentuan dalam pasal dimaksud juga dapat mengancam setiap orang
yang hanya bermaksud memberikan penjelasan mengenai suatu persoalan hukum, hal
mana dikarenakan pengertian Advokat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka
1 UU No.18 Tahun 2003 adalah “orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
dalam undang-undang ini”, sehingga seseorang yang memberikan penjelasan tentang
suatu persoalan hukum kepada seseorang lainnya dan kemudian sebagai ucapan
terima kasih orang yang disebut terdahulu menerima suatu pemberian, yang
sesungguhnya tidak dimaksudkan sebagai honorarium oleh pihak yang memberi,
dapat dituduh telah melakukan perbuatan “bertindak seolah-olah sebagai advokat”
dan karenanya diancam dengan pidana yang sedemikian berat;
Menimbang
bahwa Pasal 31 undang-undang a quo
mengancam pidana kepada seseorang yang menjalankan profesi advokat dan
bertindak seolah-olah sebagai advokat tetapi bukan advokat sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang a quo. Sedangkan
yang dimaksud dengan profesi advokat adalah orang yang berprofesi memberikan
jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003. Sementara itu pada angka 2-nya dinyatakan
bahwa jasa hukum adalah memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien;
Menimbang
bahwa menurut Pasal 28F UUD 1945 setiap orang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Seseorang yang memerlukan jasa hukum di luar pengadilan
pada hakikatnya adalah ingin memperoleh informasi hukum dan dijamin oleh Pasal
28F UUD 1945. Adalah menjadi hak seseorang untuk memilih sumber informasi yang
dipandangnya tepat dan terpercaya;
Menimbang bahwa Pasal 31 jo Pasal
1 angka 1 undang-undang a quo
membatasi kebebasan seseorang untuk memilih sumber informasi karena seseorang
yang melakukan konsultasi hukum di luar pengadilan oleh undang-undang a quo hanya dibenarkan apabila sumber
informasi tersebut adalah seorang advokat. Jika seseorang bukan advokat memberikan
informasi hukum, terhadapnya dapat diancam oleh Pasal 31 undang-undang a quo. Pencari informasi akan sangat
terbatasi dalam memilih sumber informasi karena yang bukan advokat terhalang
untuk memberikan informasi dengan adanya Pasal 31 undang-undang a quo;
Menimbang pula bahwa UU No. 18 Tahun
2003 adalah undang-undang advokat yaitu undang-undang yang mengatur
syarat-syarat, hak dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat,
yang memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam
memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, tujuan undang-undang
advokat, di samping melindungi advokat sebagai organisasi profesi, yang paling
utama adalah melindungi masyarakat dari jasa advokat yang tidak memenuhi
syarat-syarat yang sah atau dari kemungkinan penyalahgunaan jasa profesi
advokat;
Menimbang
bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun
2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa
yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus
diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau
belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan
pengacara (verplichte procureurstelling). Oleh karena tidak atau belum adanya kewajiban
demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat tidak boleh
dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat
saat ini di mana jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata,
dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa
hukum;
Menimbang bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan Mahkamah tanggal 30
September 2004, sejarah lahirnya perumusan undang-undang a quo, pasal tersebut memang
dimaksudkan agar yang boleh tampil beracara di hadapan pengadilan hanya
advokat, yang dengan demikian berarti undang-undang a quo telah mengatur materi muatan yang seharusnya menjadi materi
muatan undang-undang yang mengatur hukum acara.
Bahkan, andaikatapun maksud demikian tidak ada, sebagaimana diterangkan
wakil Pemerintah (c.q. Dirjen Hukum dan Perundang-undangan) pada persidangan
tanggal 23 Agustus 2004, rumusan Pasal 31 undang-undang a quo dapat melahirkan penafsiran yang lebih luas daripada maksud
pembentuk undang-undang (original intent)
yang dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan bagi banyak anggota masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan dan
bantuan hukum karena Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 dimaksud dapat menjadi
hambatan bagi banyak anggota masyarakat yang tak mampu menggunakan jasa
advokat, baik karena alasan finansial maupun karena berada di wilayah tertentu
yang belum ada advokat yang berpraktik di wilayah itu, sehingga akses
masyarakat terhadap keadilan menjadi makin sempit bahkan tertutup. Padahal, akses pada keadilan adalah bagian tak terpisahkan
dari ciri lain negara hukum yaitu bahwa hukum harus transparan dan dapat
diakses oleh semua orang (accessible to
all), sebagaimana diakui dalam perkembangan pemikiran kontemporer tentang
negara hukum. Jika seorang warga negara karena alasan finansial tidak memiliki
akses demikian maka adalah kewajiban negara, dan sesungguhnya juga kewajiban
para advokat untuk memfasilitasinya, bukan justru menutupnya (vide Barry M. Hager, The Rule of Law, 2000, hal. 33);
Menimbang bahwa jika pun
benar maksud perumusan Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 tersebut adalah untuk
melindungi kepentingan masyarakat dari kemungkinan penipuan yang dilakukan oleh
orang-orang yang mengaku-aku sebagai advokat, kepentingan masyarakat tersebut
telah cukup terlindungi oleh ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
sehingga oleh karenanya ketentuan Pasal 31 undang-undang a quo harus dinyatakan sebagai ketentuan yang berlebihan yang
berakibat pada terhalanginya atau setidak-tidaknya makin dipersempitnya akses
masyarakat terhadap keadilan, yang pada gilirannya dapat menutup pemenuhan hak
untuk diadili secara fair (fair trial),
terutama mereka yang secara finansial tidak mampu, sehingga kontradiktif dengan
gagasan negara hukum yang secara tegas dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945;
Menimbang
pula bahwa, sebagai perbandingan, akses terhadap keadilan dalam rangka
pemenuhan hak untuk diadili secara fair
adalah melekat pada ciri negara hukum (rule
of law), dan karenanya dinilai sebagai hak konstitusional, sudah merupakan communis opinio sebagaimana terlihat antara lain
dalam putusan Pengadilan Inggris dalam kasus R v Lord Chancellor ex p Witham (1998) yang di antaranya
menyatakan, “... the right to a fair trial, which of necessity imports the right of
access to the court, is as near to an absolute right as any which I can
envisage... It has been described as
constitutional right, though the
cases do not explain what that means” (vide Helen Fenwick & Gavin Phillipson, Text, Cases & Materials on Public Law & Human Rights, 2nd
edition, 2003, hal. 142);
Menimbang
bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
berpendapat, Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28F UUD 1945 dan karenanya permohonan Pemohon a quo harus dikabulkan;
Mengingat
Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
M
E N G A D I L I
Menyatakan permohonan Pemohon
dikabulkan;
Menyatakan,
Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan,
Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan
pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya;
PENDAPAT BERBEDA (Dissenting Opinion)
Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah tersebut diatas, Hakim
Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH, Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LL.M,
dan H. Achmad Roestandi, SH mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut :
Secara tekstual, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
berbunyi :
Setiap orang yang dengan
sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-seolah
sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 merupakan een wet artikel gedeelte dari Undang-Undang Advokat, yang secara
khusus diperuntukkan mengatur profesi advokat. Undang-Undang Advokat adalah
undang-undang profesi, dalam hal ini undang-undang profesi advokat.
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 dibuat guna melindungi profesi advokat, suatu pengaturan beroepsbescherming bagi advokat.
Manakala seseorang yang dengan
sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai
Advokat, tetapi bukan Advokat maka hal dimaksud merupakan strafbare sanctie (sanksi pidana) yang ditujukan kepada non profesi
advokat, atau orang lain (profesi lain) di luar advocat beroep.
Penolakan
hakim atau pihak lain terhadap orang lain yang bukan advokat beracara di
pengadilan (atau di luar pengadilan) tidak dapat dijadikan alasan guna
pengujian (apalagi membatalkan) Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
karena hal dimaksud berpaut dengan salah penerapan Pasal 31 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003, tidak terletak pada substansi normatif yang dimaksud pembuat
undang-undang. Kesalahan penerapan Pasal a quo terungkap pula dari keterangan dan
kesaksian dalam persidangan. Memang di tempat-tempat tertentu, dalam hal ini di
Bandung dan Malang, pemberian kuasa kepada LBH Perguruan Tinggi pernah
dipersoalkan oleh Polisi atau Pengadilan dengan mendasarkan pada Pasal a quo, tetapi di tempat-tempat lain pemberian kuasa semacam itu tidak pernah
dipersoalkan, artinya tetap berjalan seperti yang dilakukan sebelum pasal a quo berlaku. Lagipula proses penanganan perkara tersebut
baik di Bandung maupun di Malang pada akhirnya tidak dilanjutkan.
Dengan demikian ketentuan Pasal 31
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tidak ada kaitannya dengan perlakuan
diskriminatif yang didalilkan Pemohon sehingga bertentangan dengan Pasal 28 C
ayat (1); (2) dan Pasal 28 D ayat (1); (3). Adapun bunyi Pasal 28 C ayat (1)
adalah “Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Sedangkan ayat (2) berbunyi “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Selanjutnya Pasal 28 D
ayat (1) menegaskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Sedangkan pada ayat (3) menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
Ketentuan yang terdapat dalam Pasal
31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, jika dibaca sepintas memang seolah-olah
memberikan perlindungan yang berlebihan kepada advokat. Tetapi jika dipahami
secara cermat, perlindungan terhadap advokat itu, pada dasarnya dimaksudkan
untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kerugian yang mungkin diderita oleh
masyarakat sebagai akibat ulah dari mereka yang mengaku-aku sebagai advokat,
dapat berpengaruh lebih luas dan lebih besar daripada akibat yang ditimbulkan
oleh penipuan biasa, sehingga wajar saja jika diberikan ancaman pidana khusus
selain ancaman pidana umum yang terdapat dalam KUHP.
Perlindungan itupun tidak
berarti menutup pintu bagi Perguruan Tinggi untuk memberikan pelatihan praktis
kepada para mahasiswa Fakultas Hukum, bahkan pelatihan itu akan berlangsung
lebih terarah, lebih realistis dan lebih sejalan dengan Pasal 13 a quo, jika misalnya dilakukan melalui
kerjasama antara Perguruan Tinggi dengan Asosiasi (Perkumpulan) advokat,
sebagaimana yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi dengan Rumah Sakit dalam
rangka pelatihan mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Adapun dalil
Pemohon yang menyatakan dengan munculnya ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 telah dipengaruhi oleh ketakutan akan berkurangnya atau
sedikitnya lahan rezeki Advokat adalah bersifat tendensius dan berburuk sangka
karena berdasarkan hasil Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat di
DPR (Ketetapan DPR dan Pemerintah) pernyataan Pemohon tidak benar.
Pemohon sebagai anggota Civitas Academica
Universitas Muhammadiyah Malang yang bukan merupakan institusi Pemerintah
(tidak berstatus Pegawai Negeri) dapat mendaftarkan diri untuk menjadi Advokat
asal saja memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003, dengan catatan bahwa setiap profesi sudah seharusnya
dituntut untuk bekerja secara profesional di bidangnya masing-masing, termasuk
advokat hendaknya bekerja profesional di bidangnya, demikian pula tenaga
pengajar hendaknya juga profesional dan tidak berdwifungsi.
Adapun
dalil Pemohon yang menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 bukan undang-undang
yang baik karena tidak ada aturan
pengecualiannya, tidak tepat,
karena tidak selalu harus suatu undang-undang mempunyai pasal atau ketentuan
pengecualian (escape clausule).
Oleh karena itu, kami berpendapat dalil yang dikemukakan
oleh Pemohon bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah
bertentangan (tegengesteld) dengan
UUD 1945, tidak terbukti.
Sebagai
penutup, izinkanlah kami menutup pendapat berbeda ini dengan mengutip pepatah
Melayu “awak tak pandai menari dikatakan
lantai terjungkit” dan “buruk muka
cermin dibelah”.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan
Hakim yang dihadiri oleh 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2004, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi yang terbuka untuk umum pada
hari ini, Senin tanggal 13
Desember 2004, oleh kami Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H, selaku Ketua merangkap Anggota didampingi oleh Prof. H. A.
Mukthie Fadjar, S.H., M.S., H. Achmad Roestandi, S.H., Dr. Harjono, SH, MCL., Soedarsono, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., dan Maruarar Siahaan, SH, masing-masing
sebagai anggota dan dibantu oleh Teuku
Umar, SH, MH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon, pemerintah dan Pihak Terkait.
K E T
U A
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
ANGGOTA-ANGGOTA,
Ttd
Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H
|
ttd
Prof. H.A.S. Natabaya, S.H, LL.M.
|
ttd
H. Achmad Roestandi, S.H.
|
ttd
Dr. Harjono, S.H, MCL.
|
ttd
Prof.H.A.Mukthie Fadjar, SH, MS
|
ttd
I Dewa Gede Palguna, S.H, MH
|
ttd
Maruarar Siahaan, SH.
|
ttd
Soedarsono, SH.
|
Panitera Pengganti,
ttd
Teuku Umar, SH.MH.